CemerlangMedia.Com — Situasi memanas di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, seiring dengan penggusuran paksa terhadap kelompok masyarakat adat Kampung Melayu Tua. Warga setempat menghadapi perlakuan represif dari aparat keamanan, dengan beberapa di antaranya ditangkap dan banyak lainnya mengalami luka-luka saat menolak pengukuran lahan untuk proyek Rempang Eco City.
Sebanyak delapan warga ditangkap usai bentrokan antara warga dan aparat gabungan di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (7-9-2023). Bentrokan itu terjadi saat warga menolak pengukuran lahan untuk proyek Rempang Eco City (12-9-2023).
Penggusuran ini mengusir warga yang telah tinggal di tanah adat Melayu Tua sejak 1834, atas perintah pemerintah untuk proyek pembangunan swasta investor asing. Ini mengungkap ketidakadilan pemerintah yang lebih mengutamakan investor asing daripada kepentingan rakyat. Kepentingan rakyat dinomorduakan sedangkan kepentingan swasta atau asing diutamakan.
Pengambilalihan lahan ini sering terjadi karena UU Omnibuslaw memberi negara kekuasaan untuk mengambil lahan rakyat demi proyek negara yang sebenarnya menguntungkan investor asing. Proyek tersebut adalah modus investor asing menanamkan hegemoninya menguasai lahan subur negeri ini. Negara dijebak dengan alih-alih investasi, padahal faktanya negara yang justru makin merugi dan rusak.
Negaralah yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat yang terusir dari tanah leluhurnya. Ini adalah dampak sistem kapitalisme yang mengikat negara pada perjanjian dengan pihak asing yang hanya menguntungkan segelintir orang. Sayang, masyarakat seringkali berada dalam posisi lemah saat konflik dengan negara atau swasta, sekalipun tanah mereka adalah warisan turun-temurun. Akan selalu ada jalan untuk menggusur dan mengkriminalisasi pribumi.
Saatnya masyarakat bangkit dan berjuang agar sistem rusak dan batil ini runtuh diganti dengan penerapan sistem hidup yang diridai Sang Pencipta dan Pengatur alam semesta ini yaitu Allah Swt. dengan diterapkannya Islam secara kafah sebagai tonggak aturan yang mengatur semua lini kehidupan individu, masyarakat, dan negara menuju masyarakat yang bahagia selamat dunia dan akhirat. Wallahu a’lam bisshawab
Nunung Nurjanah, S.Pd.I.
Bandung [CM/NA]