CemerlangMedia.Com — Penista agama kembali berulah. Beberapa waktu lalu seorang wisatawan asing yang tiba-tiba mendatangi masjid, kemudian meludahi imam masjid dengan berkata kasar dan tidak sopan. Pasalnya, wisatawan tersebut merasa terganggu dengan suara murattal Al-Qur’an yang disetel imam masjid itu. Peristiwa itu terjadi di kota Bandung, tepatnya di Masjid Al Muhajir, Buah Batu, Kota Bandung, dan viral di media sosial. Tak menunggu waktu lama, Kapolres Kota Besar Bandung langsung mengusut warga negara asing (WNA) tersebut. Kapolres Bandung, Kombes Pol. Budi bersama jajarannya menemui korban Muhammad Basri Anwar (24) imam tetap di Masjid Al Muhajir, untuk mengetahui kronologi kejadiannya, pada Jumat 28/2023.
Penistaan agama berulang kali terjadi, apakah ini pertanda negara tak mampu memberi efek jera atas kasus yang sudah-sudah? Di satu sisi, sepertinya memang negara sudah tidak punya kekuatan untuk menindak penista agama, karena terhalang oleh empat kebebasan (beragama, berprilaku, berpendapat/berbicara dan kepemilikan) yang diusung demokrasi. Seperti kita ketahui, saat ini negara sudah berada di lingkaran sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan, dan kasus ini juga berhubungan dengan kebebasan beragama dan kebebasan berprilaku. Dalam sistem ini, urusan agama jangan dibawa-bawa dalam kehidupan, cukup untuk pribadi masing-masing saja.
Namun di sisi lain, kenapa hanya agama (Islam) yang kerap dijadikan sasaran penistaan agama? Di mana kebebasan itu ditempatkan? Agama (Islam) seperti tidak memiliki kebebasan seperti apa yang diusung demokrasi. Dari ketidaktegasan negara dalam menindak tegas penista agama berdampak pada agama (Islam) yang selalu kena getahnya dan selalu dikambinghitamkan. Padahal Islam itu mayoritas, khususnya di Indonesia. Tetapi diperlakukan seperti minoritas. Negara seperti acuh tak acuh, namun, apabila yang dinistakan agama selain Islam, negara langsung turun tangan membelanya. Sedangkan, kebanyakan petinggi negeri adalah orang Islam.
Berbeda dengan sistem Islam ketika terjadi penistaan agama. Apabila seorang kafir (non muslim) menghina agama Islam, menistakan Allah dan Rasul-Nya, atau menistakan ayat-ayat Al-Qur’an. Maka, ia akan diperangi dan dibunuh, kecuali jika ia masuk Islam. Hal ini didasarkan dengan firman Allah Azza wa Jalla,
“Dan perangilah mereka itu sehingga tidak ada fitnah lagi dan sehingga agama itu hanya untuk Allah belaka. Jika mereka berhenti memusuhi kamu, maka tidak ada permusuhan (lagi) kecuali terhadap orang-orang yang zhalim.” (QS Al-Baqarah (2): 193)
Reni Tresnawati [CM/NA]