CemerlangMedia.Com — Sebuah penelitian oleh Amnesy Internasional mengungkap bahwa hasil studi global terkait bahaya konten-konten TikTok khususnya bagi remaja apalagi anak-anak. Sistem rekomendasi konten TikTok, atau biasa disebut FYP, serta praktik pengumpulan data yang invasif dapat menimbulkan bahaya, salah satunya yaitu dengan mempromosikan bunuh diri dan depresi yang sangat berisiko memperburuk kesehatan mental para remaja (07-11-2023).
Temuan tersebut sekaligus mengungkap praktik dan desain TikTok yang manipulatif dan cenderung membuat ketagihan. Hal tersebut sengaja dirancang untuk membuat penggunanya tetap scrolling selama mungkin. Dengan demikian, hal tersebut menunjukkan bahwa sistem rekomendasi konten algoritma yang terdapat pada platform tersebut, yang dianggap mampu mendorong pertumbuhan platform secara global, justru membuat anak-anak dan orang dewasa muda yang memiliki tantangan kesehatan mental menghadapi risiko bahaya yang sangat serius.
Maka secara umum menurut penelitian tersebut, modal bisnis TikTok menunjukkan bahwa pada dasarnya sangat berbahaya. Oleh karenanya, dapat mendorong engagement agar pengguna terus-menerus menggunakan platform tersebut, dengan tujuan mengumpulkan lebih banyak data tentang mereka.
Data tersebut digunakan TikTok untuk melakukan profiling dan menarik kesimpulan tentang pengguna. Maka dengan data tersebut memungkinkan TikTok mengelompokkan pengguna ke dalam kategori-kategori tertentu dengan maksud menargetkan mereka dengan konten yang sangat dipersonalisasi, termasuk iklan, agar mereka terus-menerus menggunakan platform tersebut.
Lebih lanjut, pengaruh buruk yang ditimbulkan terhadap perilaku remaja dari adanya aplikasi TikTok ini juga banyak, seperti hilangnya rasa malu, meningkatnya kecemasan dan tekanan, kurangnya pergaulan dengan orang sekitar, memperkuat body shaming, meningkatkan risiko cyber bullying, dan masih banyak lagi.
Sementara itu di dalam Islam sendiri, setiap perkara yang tidak menimbulkan suatu kebaikan, maka hukumnya makruf. Sedangkan perkara yang bisa menimbulkan kemaksiatan sudah pasti hukumnya haram. Kemudian terkait hal-hal yang jelas diharamkan didalam syariat Islam, seperti mengumbar aurat dan melakukan gerakan erotis sehingga menimbulkan nafsu syahwat bagi yang melihatnya, maka hal tersebut jelas bertentangan dengan nilai agama serta masuk dalam kaidah haram.
Bahkan dalam beberapa riwayat pun sudah disinggung terkait masalah tersebut. Adanya aplikasi TikTok ini seolah-olah sudah menghalalkan musik.
“Sungguh akan ada sebagian dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik.” (HR Bukhari no 5590).
Bagi pengguna TikTok khususnya perempuan, apalagi turut andil dalam membuat video-video joget dan mengumbar aurat bisa dikatakan masuk dalam golongan penghuni neraka. Maka dapat disimpulkan, jika TikTok dengan segala tampilan dan kontennya membuat seseorang terjerumus pada kemaksiatan, maka jelas hukumnya haram. Untuk itu bagi para pemuda-pemudi, apalagi emak-emak yang menyukai aplikasi TikTok dengan mempertontonkan aurat, goyangan erotis, bahkan mengundang syahwat sebaiknya berhenti atau mengganti konten-kontennya dengan pesan yang mengarah kepada hal-hal positif. Wallahua’llam
Rina Herlina
Payakumbuh, Sumbar [CM/NA]