Islam sebagai agama sekaligus mabda yang melahirkan seperangkat aturan dalam semua aspek kehidupan akan menjadi solusi bagi problematika generasi, termasuk anggota gangster yang meresahkan. Negara juga akan mengedukasi masyarakat terkait larangan minuman keras.
CemerlangMedia.Com — Miris melihat perilaku anggota gangster yang baru-baru ini viral di media sosial. Anggota gangster yang notabenenya adalah para pemuda yang mabuk-mabukan sangat meresahkan masyarakat karena kerap melakukan keributan.
Dilansir dari portal daring, sebuah video penyerangan yang diduga dilakukan oleh seorang anggota gangster di alun-alun Kota Bogor viral di media sosial. Dalam video tersebut, pelaku membuat kerusuhan di sekitar alun-alun sebelum akhirnya diamankan oleh warga dan dibawa ke Mapolresta Bogor Kota (28-1-2025).
Perilaku anggota gangster yang merusuh di alun-alun Kota Bogor dengan membawa senjata tajam bukanlah berita baru, tetapi terus berulang. Belum lagi, ulah anggota gangster ini, sangat meresahkan masyarakat karena ketika beraksi, mereka juga kerap mengamuk dalam kondisi mabuk.
Sistem sekularisme yang diterapkan di negeri ini adalah penyebab bermunculannya gangster. Sebab, sistem ini memisahkan agama dengan kehidupan sehingga mereka berbuat sesuka hati tanpa memikirkan pertanggungjawabannya di akhirat kelak. Oleh karenanya, wajar jika perilaku gangster yang senantiasa membuat keributan sulit diatasi.
Negara sebagai pengurus rakyatnya seharusnya memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman gangster. Negara juga harus membina generasi dengan menghadirkan aktivitas yang lebih bermanfaat dan bernilai bagi generasi supaya waktu mereka tidak sia-sia. Sayangnya, semua ini tidak mampu diwujudkan.
Islam sebagai agama sekaligus mabda yang melahirkan seperangkat aturan dalam semua aspek kehidupan akan menjadi solusi bagi problematika generasi, termasuk anggota gangster yang meresahkan. Negara juga akan mengedukasi masyarakat terkait larangan minuman keras.
Negara akan mencegah minuman beralkohol beredar di masyarakat karena hal itu banyak menimbulkan mudarat dan merupakan sumber kejahatan. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu anhuma, Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda,
اَلْخَمْرُ أُمُّ الْخَبَائِثِ،
“Khamar adalah induk dari segala kejahatan.” (Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir no. 3344, ath-Thabrani dalam al-Ausath no. 3810).
Selain itu, negara Islam juga akan menetapkan sanksi bagi pemabuk dengan hukuman 40 kali cambuk sehingga membuat efek jera. Dengan diterapkannya aturan ini, masyarakat akan terjaga akal dan juga perbuatannya dari segala bentuk kejahatan.
Keharaman khamar ini bersifat mutlak. Tidak boleh, meskipun hanya 0,01% terkandung di dalam makanan atau minuman dan banyak permintaan dari masyarakat.
Oleh karena itu, perlu disadari bersama bahwa aturan keharaman khamar ini hanya dapat diterapkan jika negara menerapkan syariat Islam secara kafah dalam bingkai Daulah Khil4f4h. Diiringi dengan penerapan sanksi yang tegas akan membuat para pelaku jera. Alhasil, perilaku gangster yang meresahkan dan membuat keributan tidak akan terjadi.
Zakiah Ummu Faaza
Bogor, Jawa Barat [CM/NA]