Gas Melon Langka, Mafia Menang Melawan Negara?

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

CemerlangMedia.Com — Menjelang Idulfitri 1445 Hijriah kemarin, stok LPG ukuran 3 kilogram (gas melon) di beberapa wilayah menghilang. Di Kabupaten Pemalang, Jateng misalnya, 8 Kecamatan mengalami kelangkaan gas melon, yakni Kecamatan Watukumpul, Belik, Moga, Pulosari, Randudongkal, Warungpring, dan Kecamatan Bantarbolang.

Sejumlah warga kabupaten Lampung Utara, bahkan meminta pihak kepolisian dan instansi terkait untuk menindak tegas oknum agen dan pangkalan LPG di kabupaten setempat menyusul kelangkaan LPG 3 kg tersebut. Sementara itu di Kudus, penyebab gas melon langka beberapa pekan terakhir disinyalir akibat tanggal merah yang berdekatan, yakni Ahad (9-3-2024) dan Selasa (12-3-2024), saat itu pengiriman dari Pertamina pun libur.

Andi Imam Santoso, Plt Dinas Perdagangan Kudus, saat menyambangi pangkalan di sekitar Mlati Kidul mendapatkan informasi bahwa stok tidak ada pengurangan. Menurutnya, kelangkaan terjadi disebabkan tanggal merah atau libur (14-3-2024).

Tidak bisa dimungkiri, kebutuhan gas menjelang Lebaran sangat mungkin dimanfaatkan oleh mafia. Pasalnya, fenomena kelangkaan semacam ini terus berulang dan hampir selalu terjadi setiap ada lonjakan kebutuhan di tengah masyarakat. Terbukti, di akhir 2023 saja, Dirkrimsus Polda Banten berhasil membongkar mafia elpiji oplosan yang beroperasi di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Selama dua tahun beroperasi, mafia ini mendapat keuntungan hingga Rp743 miliar. Fantastis! Angka ini belum termasuk keuntungan mafia-mafia yang beroperasi di wilayah yang lain.

Miris, pasokan gas yang cukup dari negara untuk berbagai wilayah, ternyata disalahgunakan oleh pihak yang rakus akan kekayaan. Mereka menghalalkan segala cara, bahkan tidak peduli jika berpotensi membahayakan nyawa, demi keuntungan berlipat. Sungguh mental kriminal yang tidak mudah dienyahkan, terlebih sistem pendidikan yang ada lebih berorientasi pada prestasi akademik bukan peningkatan kualitas pribadi anak didik. Ditambah sistem sanksi yang berlaku pun masih bersifat tebang pilih dan tidak membuat pelaku jera.

Semua ini terjadi dalam sistem kapitalisme yang menghilangkan peran negara sebagai raain (pengurus/pengelola/penanggung jawab) berbagai persoalan masyarakat. Dalam sistem ini, negara hanya bertindak sebagai regulator, penengah antara masyarakat dan perusahaan penyedia jasa/layanan/produk, tetapi tidak memihak kepentingan publik yang menjadi amanahnya.

Kondisi ini justru berbanding terbalik dengan negara yang menerapkan Islam kafah. Negara dipastikan bertanggung jawab menyediakan kebutuhan masyarakat, termasuk gas, sesuai dengan demand masyarakat, serta memastikan distribusinya berjalan dengan baik sampai ke tangan rakyat.

Gas sejatinya adalah milik publik yang seharusnya dikelola negara untuk kepentingan masyarakat luas. Untuk itu, negara dilarang melakukan swastanisasi, asingisasi, maupun kapitalisasi atas harta milik publik, bahkan haram hukumnya melakukan hal demikian.

Jika memang terdapat kondisi khusus yang mengharuskan negara menjual gas kepada rakyat, misalnya kebutuhan dana yang besar untuk mengcover bencana alam, maka harganya pun disesuaikan dengan kemampuan rakyat sehingga bisa terjangkau. Pengelolaan SDA milik rakyat, semata-mata sebagai bentuk pelayanan negara terhadap kepentingan rakyat, bukan untuk profit yang menguntungkan kantong para penguasa dan pejabat yang tamak. Wallahu a’lam.

Rizki Sahana
(Aktivis Muslimah) [CM/NA]

Loading

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *