Dalam Islam, hukum bersumber langsung dari Allah Swt. dan tidak bisa dibeli oleh siapa pun. Hukum Islam ditegakkan berdasarkan ketakwaan, yakni setiap pihak yang terlibat, tunduk sepenuhnya pada aturan Allah. Tidak ada ruang untuk transaksi atau manipulasi fakta, demi keuntungan pribadi.
CemerlangMedia.Com — Artis MS dan istrinya, MDS tengah berperkara dengan sebuah hotel di Pontianak. Kini, MS juga digugat Rp10 miliar oleh hotel tersebut lantaran dianggap melakukan pencemaran nama baik. Bapak empat anak itu merasa mendapat banyak tekanan dari perkara ini (18-9-2024).
Kasus seperti ini menggambarkan fenomena umum yang sering terjadi di negara demokrasi dengan sistem hukum berbasis sekularisme-kapitalisme. Dalam sistem ini, kekuasaan dan uang sering kali berperan besar dalam menentukan arah keputusan hukum.
Masyarakat sudah tidak asing dengan praktik, pihak yang memiliki kekuatan finansial lebih besar dapat memengaruhi, bahkan “membeli” hukum. Ketidakadilan pun sering muncul karena hukum dijadikan alat transaksi, bukan alat untuk menegakkan keadilan. Akibatnya, hukum tidak lagi bekerja untuk melindungi kepentingan umum, melainkan melayani kepentingan segelintir orang yang memiliki pengaruh dan kekayaan.
Betapa rapuhnya sistem hukum yang dibangun berdasarkan asas sekularisme dengan orientasi transaksional dan manfaat. Sering kali, hukum dalam sistem ini saling bertentangan, menjadi senjata bagi pihak-pihak yang kuat untuk saling menyerang. Ancaman, tekanan, dan kekuatan uang sering kali memengaruhi hasil suatu kasus, meninggalkan masyarakat kecil yang tidak memiliki akses ke kekuasaan tersebut.
Ini adalah cacat mendasar dari sistem hukum yang lahir dari ideologi kapitalisme demokrasi. Mereka yang memiliki sumber daya finansial lebih besar, hampir selalu memiliki keuntungan di hadapan hukum, sementara keadilan bagi yang lemah sering kali terabaikan. Dengan demikian, keadilan sejati tampak seperti ilusi bagi masyarakat yang tertindas.
Dalam Islam, hukum bersumber langsung dari Allah Swt. dan tidak bisa dibeli oleh siapa pun. Hukum Islam ditegakkan berdasarkan ketakwaan, yakni setiap pihak yang terlibat, tunduk sepenuhnya pada aturan Allah. Tidak ada ruang untuk transaksi atau manipulasi fakta, demi keuntungan pribadi. Hukum Allah Swt. tidak mengenal kompromi dengan uang atau kekuasaan dan setiap orang. Kaya maupun miskin diperlakukan sama di hadapan hukum.
Inilah yang menjadikan Islam sebagai satu-satunya sistem yang mampu menegakkan keadilan yang sejati dan komprehensif, tanpa memandang status sosial atau finansial. Masyarakat harus menyadari bahwa hanya dengan hukum yang bersumber dari Allah Swt., keadilan yang sejati dapat terwujud. Berbeda dengan hukum kapitalisme-sekuler yang selalu dibayangi asas manfaat dan transaksional. Wallahu a’lam
Fatimah Al Fihri [CM/NA]