Hukuman Mati di Israel: Standar Ganda Keadilan Global

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Untuk memutus rantai penindasan di Palestina, dibutuhkan perubahan mendasar yang bersifat sistemik. Hal ini hanya dapat dicapai melalui dakwah Islam politik ideologis yang mengikuti thariqah (metode) dakwah Rasulullah saw.. Hanya dengan persatuan politik dan kepemimpinan yang berlandaskan akidah Islam, keadilan di tanah Palestina dan dunia secara umum dapat ditegakkan secara sempurna.

CemerlangMedia.Com — Pada 30 Maret 2026, parlemen mengesahkan undang-undang hukuman mati bagi warga Palestina yang dituduh melakukan serangan mematikan. Hal ini tidak hanya menuai kritik keras dari negara-negara Eropa dan kelompok hak asasi manusia, tetapi juga memunculkan pertanyaan besar tentang arah kebijakan hukum yang makin diskriminatif dan jauh dari prinsip keadilan universal.

Indonesia bersama tujuh negeri muslim lainnya—Pakistan, Turki, Mesir, Yordania, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab—turut menyampaikan kecaman keras terhadap pengesahan undang-undang ini. Tidak hanya itu, kedelapan negara tersebut juga menilai hal tersebut sebagai bentuk eskalasi berbahaya yang secara spesifik menyasar etnis tertentu (9-4-2026).

Secara filosofis, hukum seharusnya berdiri netral untuk melindungi setiap individu tanpa memandang latar belakang etnis, agama, atau identitas politik. Namun, dalam kasus ini, Israel secara terang-terangan menjadikan hukum sebagai alat legitimasi kekuasaan, bukan instrumen keadilan. Ketika sebuah aturan hukum hanya berlaku bagi satu kelompok masyarakat, yaitu warga Palestina saja, maka dapat dikatakan bahwa hal tersebut adalah bentuk kebijakan hukum yang rasis di abad modern.

Lahirnya undang-undang ini menunjukkan bahwa pendekatan represif yang selama ini digunakan oleh Zionis tidak mampu membendung semangat perlawanan rakyat Palestina. Alih-alih mengevaluasi akar konflik, Israel justru memilih jalan kekerasan yang dilegalisasi. Saat hukum beralih fungsi menjadi alat penindasan, sesungguhnya ia tidak sedang menanam keamanan, melainkan sedang menyemai benih perlawanan yang jauh lebih kuat.

Keberanian Israel mengesahkan kebijakan yang bertentangan dengan hukum internasional ini menunjukkan tingkat keangkuhan yang tinggi. Hal ini merupakan bukti nyata bahwa dukungan dari kekuatan besar dunia, khususnya Amerika Serikat dan sekutunya, membuat pelanggaran-pelanggaran semacam ini seolah tidak memiliki konsekuensi berarti.

Di sisi lain, kritik dari komunitas internasional sering kali hanya berhenti pada pernyataan normatif. Reaksi dunia cenderung berulang pada kecaman, pernyataan solidaritas, serta seruan damai tanpa adanya langkah konkret seperti sanksi ekonomi atau isolasi diplomatik yang nyata. Fenomena ini menunjukkan lemahnya posisi tawar dunia Islam dalam merespons isu-isu strategis. Selama langkah-langkah yang diambil tidak memberikan tekanan politik yang signifikan, maka pesan yang terbaca adalah bahwa dunia internasional—termasuk negeri-negeri muslim—belum memiliki daya tawar yang mampu menghentikan kebrutalan Zionis.

Situasi ini menjadi pengingat pahit bahwa kebergantungan pada sistem kapitalisme sekuler global hanya akan membuahkan kekecewaan. Para pemimpin negeri muslim seharusnya mulai mempertanyakan: Apakah tatanan internasional saat ini benar-benar mampu melindungi yang lemah atau justru dirancang untuk menjaga kepentingan pihak yang kuat?

Tragedi yang terus berulang di Palestina adalah cermin dari krisis keadilan global yang akut. Jika standar ganda terus dibiarkan, maka perdamaian hanyalah hal utopis. Umat Islam tidak cukup hanya mengandalkan retorika atau diplomasi. Diperlukan keberanian untuk mengambil langkah politik yang lebih tegas dan mandiri.

Umat telah dihadapkan pada fakta bahwa tidak selayaknya menggantungkan harapan pada sistem kepemimpinan yang tidak tegak di atas dasar Islam. Untuk memutus rantai penindasan ini, dibutuhkan perubahan mendasar yang bersifat sistemik. Hal ini hanya dapat dicapai melalui dakwah Islam politik ideologis yang mengikuti thariqah (metode) dakwah Rasulullah saw..

Hanya dengan persatuan politik umat yang hakiki dan kepemimpinan yang berlandaskan akidah Islam, keadilan di tanah Palestina dan dunia secara umum dapat ditegakkan kembali secara sempurna. Tanpa itu, hukum akan terus berpihak kepada para penjajah.

Putri [CM/Na]

Views: 16

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *