Header_Cemerlang_Media

Islam Berantas Pornografi

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

CemerlangMedia.Com — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto menyatakan akan membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menangani permasalahan pornografi secara online. Pasalnya, anak-anak di bawah umur ikut menjadi korban, mulai dari anak usia dini (PAUD), usia 12—14 tahun, kelompok disabilitas, hingga anak-anak yang mondok di pesantren. Mirisnya, pelakunya terkadang adalah orang yang dikenal atau orang dekat (18-4-2024).

Kasus pornografi disebabkan oleh penerapan sistem kehidupan sekularisme, yaitu pemisahan agama dari kehidupan. Hal ini mengakibatkan individu berperilaku semaunya sehingga kemaksiatan kian subur.

Selain itu, sistem kapitalisme yang menjadikan materi sebagai tujuan utama mengakibatkan pornografi tetap subur. Sebab, selama ada permintaan, sistem kapitalisme akan terus memproduksi pornografi meskipun merusak generasi.

Pornografi menjadi sesuatu yang legal, bahkan produksi pornografi termasuk shadow economy (aktivitas ekonomi yang dilakukan secara legal, tetapi penghasilannya tidak dilaporkan kepada otoritas pajak). Tidak heran jika pornografi akan dibiarkan, bahkan dipelihara.

Sementara itu, dalam menangani kasus pornografi, pemerintah nyatanya kurang maksimal. Sebab, aturan yang dibuat tidak menyentuh akar persoalan yang ada. Di sisi lain, sistem hari ini tidak mampu menciptakan lingkungan yang mendukung agar kejahatan, termasuk kejahatan seksual tidak merajalela di masyarakat karena sistem sanksi yang ada tidak menjerakan.

Berbeda dengan sistem Islam dalam menangani pornografi. Islam memandang pornografi adalah kemaksiatan dan kemaksiatan merupakan kejahatan yang harus dihentikan, apalagi industri maksiat, jelas haram dan terlarang dalam Islam. Alhasil, ketika hukum Islam di terapkan, negara akan menghidupkan fungsi lembaga media dan informasi sebagai filter utama terhadap konten dan tayangan yang tidak mendukung bagi perkembangan generasi, seperti konten porno, film beraroma sekuler liberal, media yang menyeru kemaksiatan, dan pelanggaran terhadap syariat Islam.

Selain itu, Islam memiliki mekanisme hukum dalam memberantas kemaksiatan. Sistem sanksi yang tegas dan memiliki efek jera akan menghukum para pelaku berdasarkan kadar kejahatannya sehingga individu lainnya akan berpikir ribuan kali ketika ingin melakukan tindakan kejahatan. Hal ini karena hukum dalam Islam bersifat zawajir (pencegahan), serta jawabir (penebus) dosa bagi pelakunya.

Hal ini merupakan tanggung jawab negara dalam Islam demi menjaga rakyatnya, sebagaimana dalam hadis Rasulullah saw.,
“Imam yang diangkat untuk memimpin manusia itu laksana penggembala dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya (yang digembalakannya).” (HR Imam Al-Bukhari).

Oleh karena itu, sudah semestinya kita menerapkan Islam secara menyeluruh (kafah) agar pornografi bisa diberantas hingga ke akarnya sehingga generasi penerus bisa diselamatkan. Wallahu a’lam bisshawwab.

Yeni Nurmayanti
Tambun, Bekasi [CM/NA]

Loading

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tulisan Terbaru

Badan Wakaf Al Qur'an