“Negara akan menerapkan aturan secara menyeluruh, yakni dengan melakukan pembinaan dan penanaman akidah Islam ke seluruh masyarakat melalui sistem pendidikan Islam, memberikan pemahaman bahwa judi merupakan perbuatan haram.”
CemerlangMedia.Com — Kasus judi online makin meningkat. Terbaru, polisi menangkap seorang pria berinisial S (38) di Subang saat tengah menginput data ke website judi online. Laki-laki tersebut diduga sebagai pelaku judi online (30-06-2024).
Walaupun ada upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan pihak kepolisian untuk memberantas judi online, tetapi usaha yang dilakukan belum mampu menyelesaikan persoalan judi. Ini karena solusi yang ditawarkan belum mengakar.
Dalam sistem sekuler, masyararakat mengangap bahwa judi adalah permainan yang menyenangkan dan bisa mendatangkan sumber penghasilan. Masyarakat juga bebas menentukan dengan cara apa mereka memenuhi kebutuhan. Ini karena standar hidup masyarakat dalam sistem kapitalisme sekuler adalah manfaat, bukan halal dan haram. Masyarakat juga menggangap bahwa agama tidak mengatur urusan kehidupan manusia.
Hukuman bagi pelaku judi online juga masih terbilang minim dan belum ada efek jera bagi para pelaku hingga saat ini. Makin hari, kian banyak masyarakat yang mengakses dan memainkan situs judi online. Bahkan, PPATK melaporkan, dari 2017-2023, kasus judi online terus meningkat.
Inilah bukti bahwa kehidupan sekuler kapitalisme menjerumuskan msayarakat untuk melakukan keharaman. Negara dalam sistem kapitalisme tidak mampu menyelesaikan permasalahan judi online. Ibarat pohon yang rusak akarnya, tetapi yang dirawat rantingnya.
Berbeda dengan sistem Islam yang jelas telah mengharamkan perjudian dalam bentuk apa pun karena itu adalah larangan Allah, maka negara dalam Islam tidak akan mentoleransi praktik judi.
“Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan.” (QS Almaidah: 90).
Negara akan menerapkan aturan secara menyeluruh, yakni dengan melakukan pembinaan dan penanaman akidah Islam ke seluruh masyarakat melalui sistem pendidikan Islam, memberikan pemahaman bahwa judi merupakan perbuatan haram. Negara akan secara masif melakukan dakwah melalui media massa dan media sosial agar masayarakat meninggalkan judi.
Negara akan memutuskan seluruh jaringan judi online sampai tuntas dengan mengerahkan seluruh aparat kepolisian untuk mengawasi aktivitas masyarakat yang mengakses situs judi online. Negara akan menindak tegas bandar judi serta para pelaku dengan hukuman yang memberikan efek jera sehingga perjudian, baik dalam bentuk online atau offline tidak menyebar. Sanksi yang diberikan oleh negara berupa sanksi takzir, sesuai keputusan hakim dan dilihat dari kecil atau besar kejahatannya.
Jika masyarakat yang terlibat perjudian karena persoalan ekonomi, negara akan memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat sehingga sejahtera, yakni dengan menyediakan lapangan kerja dan memberikan bantuan modal kerja bagi pencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Negara juga akan memberikan tanah mati yang tidak diolah sebagaimana tuntunan syariat kepada masyarakat yang bisa mengelolanya sebagai sumber mata pencaharian.
Arbaiya Kabes
Fakfak, Papua Barat [CM/NA]