CemerlangMedia.Com — Baru-baru ini judi online menjadi primadona di tengah-tengah masyarakat. Keberadaanya seolah menjadi jalan pintas untuk menghasilkan kekayaan dalam waktu singkat. PPATK menyatakan bahwa pelaku judi online justru dari kalangan masyarakat berpendapatan di bawah rata-rata, yakni Rp100.000 per hari. Parahnya, pelaku judi online bukan hanya dari kalangan orang dewasa, tetapi juga anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) (26-8-2023).
Padahal Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses dan takedown terhadap 886.719 konten perjudian online sejak Juli 2018 lalu. Namun, hal ini belum mampu untuk menyelesaikan problematika judi online di negeri ini.
Sungguh ini adalah fakta yang mencengangkan dan perlu untuk menjadi perhatian khusus, baik bagi masyarakat itu sendiri maupun para penguasa negeri. Sebab, maraknya judi online makin menunjukkan bahwa masyarakat telah memandangnya sebagai bisnis yang menggiurkan dan jalan pintas untuk menjadi kaya dan bangkit dari keterpurukan ekonomi.
Inilah cara pandang masyarakat yang telah terkontaminasi cara pandang kapitalisme sekuler yang mengedepankan perolehan materi tanpa memandang apakah cara yang ditempuh benar atau salah, mendatangkan pahala atau dosa. Cara pandang mengenai kebahagiaan dalam hidup ini akan terus hidup dan berkembang dalam sistem kapitalisme sekuler.
Begitu pula orientasi pendidikan yang berlangsung saat ini hanya untuk mendapatkan nilai bagus dalam rangka mendapatkan pekerjaan dengan gaji tinggi. Hal ini pun tidak terlepas dari sistem pendidikan yang diciptakan oleh kapitalisme yang berorientasi pada penyediaan tenaga kerja. Ditambah dengan ruh sekularisme yang makin menjauhkan setiap individu dari agama dan makin mendekatkan masyarakat kepada aktivitas yang dilarang oleh agama, seperti judi.
Sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan dalam negeri ini pun meniscayakan minimnya lapangan pekerjaan. Alhasil, akan makin menyulitkan rakyat untuk bangkit dari keterpurukan ekonomi sehingga mendorong masyarakat untuk berbuat maksiat demi mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Sekalipun negara telah melarang aktivitas perjudian, nyatanya hal tersebut masih gagal, sebab aturan yang diimplementasikan tidak menyentuh hingga akar masalah perjudian online itu sendiri.
Islam adalah agama yang sempurna yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Islam memandang bahwa perjudian adalah perbuatan yang haram dan negara berkewajiban untuk menjaga setiap individu rakyat dari perbuatan tercela lagi haram.
Sistem pemerintahan Islam yang menerapkan aturan Islam akan menciptakan ketakwaan di tengah-tengah masyarakat yang akan menjadi salah satu kontrol masyarakat dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah Swt.. Selain itu, negara dalam Islam, yakni Khil4f4h berkewajiban sebagai raain dan junnah sehingga bisa terwujud masyarakat yang sejahtera, jauh dari maksiat seperti perjudian sebagaimana tercatat dalam sejarah kejayaan Islam 14 abad yang lalu. Wallahu a’lam bisshawwab.
Shafiyyah AL Khansa
Kebumen [CM/NA]