Kapitalisasi Pendidikan Berujung Perundungan

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Islam memandang, ilmu mampu membuat manusia jauh dari kekufuran dan kebodohan. Pikiran dan hati orang-orang berilmu akan lebih mudah terarah pada ketaatan.

CemerlangMedia.Com — Beberapa waktu yang lalu, terdapat video viral yang menunjukkan seorang siswa SD dihukum duduk di lantai karena tidak membayar uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) selama tiga bulan. Tempat kejadian terjadi di SD Yayasan Abdi Sukma, Medan. Perbuatan ini memicu reaksi keras dari orang tua siswa. Orang tua siswa yang menjadi korban hukuman tersebut melaporkan tindakan oknum guru kepada kepala sekolah (12-01-2025).

Sungguh menyesakkan dada tindakan tersebut, padahal pendidikan adalah hak setiap individu rakyat dan sudah seharusnya disediakan gratis oleh negara agar orang-orang yang tidak mampu tetap mendapatkan ilmu. Namun, realitanya berkata lain, pendidikan saat ini menjadi barang mewah bagi sebagian masyarakat. Pasalnya, sistem kapitalisme yang diterapkan membuat negara tidak hadir dalam mengurus kebutuhan pendidikan rakyat.

Saat ini, sekolah dibangun ala kadarnya dan negara menyerahkan urusan pendidikan kepada swasta yang berorientasi kepada keuntungan. Siapa yang mampu membayar akan mendapatkan layanan pendidikan yang baik. Sebaliknya, siapa yang tidak mampu membayar bisa mendapatkan perlakuan tidak mengenakkan, sebagaimana siswa SD di Medan. Orang yang tidak mampu, tidak diprioritaskan dalam layanan pendidikan.

Pendidikan gratis dan berkualitas serta dirasakan oleh semua kalangan hanya bisa terwujud dalam sebuah negara yang menerapkan sistem Islam, yakni Daulah Khil4f4h. Islam memandang, ilmu mampu membuat manusia jauh dari kekufuran dan kebodohan. Pikiran dan hati orang-orang berilmu akan lebih mudah terarah pada ketaatan.

Allah Taala berfirman yang artinya, “Dan agar orang-orang yang telah diberi ilmu meyakini bahwasanya Al-Qur’an itulah yang hak dari Tuhan-mu lalu mereka beriman dan tunduk hati mereka kepadanya dan sesungguhnya Allah adalah Pemberi petunjuk bagi orang-orang yang beriman kepada jalan yang lurus.” (QS Al-Hajj: 54).

Ibnu Mas’ud Radiyallahu’anhu berkata, “Cukuplah rasa takut kepada Allah itu menjadi bukti dari ilmu dan cukuplah sikap lancang kepada Allah menjadi buah dari kebodohan.”

Islam memiliki pandangan bahwa pendidikan merupakan hak setiap individu. Seseorang akan mendapatkan ilmu melalui pendidikan. Apalagi pandangan ini merupakan hukum syariat dalam af’al (perbuatan) Rasulullah saw. ketika beliau menjadi kepala negara Islam di Madinah.

Dalam kitab Dar al-Risalah al’-alamiyyah, Vol.5, 290, No. 3417, karya Abu Dawud Sulaiman ibn al-Ash’ath Al-Azdiy Al-Sijistaniy dijelaskan bahwa Nabi saw. menyediakan fasilitas di sisi utara Masjid Nabawi, yaitu Shuffah yang dihuni oleh fakir miskin dari kalangan Anshar, Muhajirin, dan para pendatang dari orang-orang asing. Di antara kegiatan para penghuni Shuffah adalah belajar membaca dan menulis. Salah seorang pengajarnya adalah Ubadah bin Shamit. Ubadah bi Shamit berkata, “Aku mengajarkan kepada sebagian penghuni Shuffah menulis dan Al-Qur’an.”

Selain di masjid, pusat pengajaran lainnya, seperti kuttab juga berdiri di Madinah. Kuttab adalah ruangan kecil untuk mengajar anak-anak membaca, menulis, dan menghafalkan Al-Qur’an. Al-Khatib al-Baghdadiy dalam kitab al-Jamiy li-Akhlaq al-Rawi wa-Adab al-Sami’ Vol.2, hal 92 menukil perkataan Ibnu Mas’ud, “Apakah kalian ingin saya membaca seperti bacaan Zaid? Saya telah membaca tujuh puluh surah langsung dari Rasulullah saw., sedangkan Zaid masih bolak-balik ke kuttab.”

Bahkan, Rasulullah saw. pernah membuat kebijakan bagi tawanan Perang Badar dengan mengajar anak-anak penduduk Madinah. Imam Ahmad meriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhu yang berkata, “Ada beberapa tawanan pada hari Perang Badar yang tidak memiliki tebusan. Rasulullah saw. menjadikan tebusan mereka adalah dengan mengajarkan anak-anak kaum Anshar menulis.”

Af’al atau perbuatan Rasulullah tersebut merupakan dalil bahwa ilmu adalah hak setiap individu. Disamping itu, af’al tersebut juga menunjukkan sisi politik terkait pendidikan, yakni negara wajib menjamin terselenggaranya pendidikan gratis dan berkualitas untuk rakyatnya, baik untuk siswa kaya maupun miskin, baik cerdas atau tidak. Hal ini dijelaskan di dalam kitab Muqaddimah al-Dustur (Pengantar Undang-Undang Negara Islam) dan terbukti selama Daulah Khil4f4h berdiri, anak-anak senantiasa mendapatkan pendidikan gratis dan berkualitas yang disediakan negara, meskipun dia termasuk orang-orang yang tidak mampu.

Beberapa lembaga pendidikan Islam kala itu antara lain, Nizhamiyah (1067-1401) di Banghdad, Al-Azhar (975-sekarang) di Mesir, Al-Qarawiyyin (859-sekarang) di Fez, Maroko dan Sankore (989-sekarang) di Timbuktu, Mali, Afrika. Daulah Khil4f4h mampu menyediakan pendidikan gratis dan berkualitas karena ditopang oleh sistem keuangan yang kukuh berbasis baitulmal.

Baitulmal memiliki tiga pos pemasukan, yaitu pos kepemilikan umum, pos kepemilikan negara, dan pos zakat. Daulah Khil4f4h mengalokasikan dana pendidikan dari pos kepemilikan umum yang berasal dari pengelolaan sumber daya alam dan pos kepemilikan negara yang berasal dari fa’i, kharaj, usyur, jizyah, ghanimah, dan sejenisnya.

Inilah politik pendidikan dalam Daulah Khil4f4h yang sebenarnya dibutuhkan oleh umat agar kasus seperti di SD Yayasan Abdi Sukma, Medan tidak perlu terjadi. Tidakkah umat tersadar akan kewajibannya untuk segera mengembalikan kehidupan Islam di bawah naungan Daulah Khil4f4h?
Wallahualam bissawab

Safiati Raharima, S.Pd. [CM/NA]

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : [email protected]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *