Kasus Korupsi Menjamur

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

CemerlangMedia.Com — Kejaksaan agung (kejagung) menetapkan HM dan crazy rich PIK HL sebagai tersangka korupsi timah. Hingga saat ini, sudah ada 16 tersangka dalam kasus korupsi komoditas timah ini. Negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp271 triliun sejak 2015—2022 (29-03-2024).

Indonesia tidak pernah terhindar dari praktik korupsi. Ini terjadi karena sistem politik demokrasi yang lahir dari pemikiran sekularisme, yakni paham yang memisahkan agama dari kehidupan. Agama hanya mengatur urusan ibadah individu, sedangkan urusan politik, agama tidak mengaturnya.

Perilaku korupsi bukan hanya terletak pada individu yang tidak bermoral, tetapi pada sistem politik yang diterapkan. Oleh karenanya,  individu tidak taat. Sebab, sekularisme telah menghilngkan nilai-nilai ketakwaan pada diri seseorang.

Sebagaimana diketahui, sistem politik demokrasi berbiaya biaya mahal. Ketika mencalonkan diri sebagai pejabat publik, tentu membutuhkan biaya besar pula. Biaya tinggi inilah yang mengundang kerja sama antara penguasa dan pengusaha untuk melanggengkan kepentingan mereka.

Hukuman bagi para koruptor dalam sistem demokrasi tidak pula memberikan efek jera. Bukan rahasia umum lagi bahwa fasilitas penjara begitu mewah untuk tahanan korupsi. Begitu pula masa tahanannya, dipersingkat dengan alasan grasi. Alhasil, bukan menurun, kasus korupsi justru makin meningkat.

Lain halnya dengan sistem politik Islam yang mewujudkan penguasa bersih dan amanah. Asas berdirinya negara adalah akidah Islam yang melahirkan ketakwaan indvidu sehingga mampu mengontrol dan mengawasi para pejabatnya.

Bukan hanya itu, Islam juga mempunyai aturan yang kompleks dalam mengatur seluruh aspek kehidupan. Islam mengatur hubungan manusia dengan Allah sehingga muncul rasa ketakutan karena merasa diawasi dalam setiap aktivitas.

Masyarakat dalam Islam akan saling mengingatkan dalam kebaikan dan mencegah dari keburukan. Masyarakat juga sebagai pengontrol, apabila ada perbuatan yang menyimpang akan langsung diingatkan.

Politik dalam Islam tidak berbiaya mahal, sebab kepemimpinannya bersifat tunggal. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan oleh khalifah. Negara menutup semua celah korupsi dengan melakukan edukasi kepada publik tentang haramnya korupsi.

Negara memberlakukan hukuman yang tegas kepada para pelaku sesuai dengan besar kecilnya perbuatan korupsi. Dalam Islam, hukuman bagi korupsi adalah sanksi takzir. Hukuman tersebut diserahkan kepada ijtihad khalifah dan hakim, seperti pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang menetapkan sanksi cambuk dan dipenjara dalam waktu yang sangat lama bagi koruptor (Mushannaf Ibnu Abi Syaiba). Rasulullah saw. juga melaknat orang yang menyuap, yang disuap, dan perantaranya (makelar).

Arbaiya Kabes
Fakfak, Papua Barat [CM/NA]

Loading

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *