CemerlangMedia.Com — Kasus dugaan korupsi di negeri ini masih terus membanjiri media massa. Sebut saja kasus yang terjadi dilingkungan Kementrian pertanian. Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sudah menyelidiki tindakan korupsi yang dilakukan oleh Kemenpan dengan beberapa klaster. Hanya saja yang baru diekspose baru satu, sementara klaster yang lainnya masih tahap penyelidikan (30-06-2023).
Tidak hanya itu, tindakan memperkaya diri juga terjadi pada mantan menteri komunikasi dan informasi yang beberapa hari lalu telah didakwa atas kasus proyek BTS 4G. Uang yang didapat mencapai Rp4 miliar dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Dalam dakwaannya mencapai kurang lebih Rp17 miliar uang negara yang telah dirugikan (30-06-2023).
Dari 2022, data ICW telah menyebutkan ada sekitar 579 kasus korupsi yang telah ditangani dan jumlahnya justru meningkat. Dengan banyaknya kasus yang terjadi tampak jelas bagaimana korupsi di negeri ini terus menggurita dan beregenerasi dalam beberapa dekade.
Di antara bentuk dan jenis korupsi yang telah disebutkan oleh KPK adalah political corruption yakni korupsi yang dilakukan oleh para pejabat tinggi negara. Ya, pejabat berpotensi memperkaya diri dan mempertahankan jabatannya meskipun harus memakan uang rakyat jadi taruhan. Rakyat menjadi nomor sekian, yang terpenting pejabat terpuaskan.
Lemahnya pemahaman yang benar dari individu, serta makna tanggung jawab yang hakiki menjadi faktor tindakan korupsi tersebut terjadi. Mental generasi menjadi loyo, sementara kebutuhan pokok bertambah mahal.
Padahal negara telah berupaya untuk menangani kasus ini, tetapi korupsi belum sirna. Hal ini disebabkan karena kebijakan yang kurang signifikan terhadap fitrah manusia masih saja dijadikan parameter tujuan penegakan hukum. Oleh karenanya, wajar jika ada ketidakadilan banyak dirasakan masyarakat.
Pemerintah sebagai garda terdepan untuk melindungi rakyat harusnya bertanggung jawab penuh atas hidup dan matinya rakyat, bukan hanya sekadar janji. Menjadikan teori Montesque dan John Lock sebagai dasar kebijakan negara sebaiknya harus dievaluasi dan direvisi, mengingat landasan dari kebijakan ini meniadakan peran agama untuk mengatur, sedangkan naluri manusia butuh agama.
Memisahkan aturan agama dari politik justru bukan solusi terbaik karena dalam Islam sendiri keteladanan untuk menyelesaikan masalah sudah terbukti. Yakni dengan penerapan sistem Islam yang bersumber dari Allah sebagai pencipta dan pengatur manusia, maka segala persoalan akan terselesaikan sampai akarnya. Islam juga akan menjadikan manusia memiliki keimanan yang kokoh, landasan berpikir setiap individu dan penguasa baik muslim atau non-muslim adalah halal dan haram, karena jiwa-jiwa koruptor yang menyengsarakan rakyat tidak akan terbentuk dengan penerapan sanksi yang tegas dan mulia ini.
HusnulKh, S.H.
Madura, Jawa Timur [CM/NA]