L687 Tumbuh Subur di Sistem Sekularisme

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Islam memiliki sistem sanksi yang tegas dan menjerakan atas pelanggaran hukum syarak, termasuk dalam penyimpangan orientasi s3ksual. Islam memiliki mekanisme tiga pilar tegaknya aturan Allah yang akan mencegah adanya L687, yaitu ketakwaan individu, kontrol masyarakat, serta penerapan hukuman yang menjerakan oleh negara.

CemerlangMedia.Com — L687 adalah perilaku menyimpang yang kian subur di masyarakat. Perbuatan ini merupakan perilaku yang menjijikkan yang akan merusak masyarakat serta menimbulkan penyakit berbahaya. Penyakit menyimpang masyarakat ini sangat penting untuk diberantas karena akan membahayakan keberlangsungan generasi serta mengundang azab Allah.

Dilansir dari portal daring, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) tengah mengkaji pembentukan peraturan daerah (perda) untuk memberantas penyakit masyarakat, termasuk lesbian, gay, biseksual, dan transgender (L687) di Ranah Minang (4-1-2025).

Rencana pembentukan peraturan daerah (perda) untuk memberantas penyakit masyarakat, terutama L687 di Ranah Minang ini diharapkan bisa menjadi sebuah solusi untuk mengatasi penyakit masyarakat di daerah yang dikenal dengan filosofi “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah“.

Pemberantasan L687 butuh penanganan sistemik karena perilaku menyimpang ini adalah buah dari penerapan sistem yang diterapkan di negeri ini, yaitu sekularisme yang darinya lahirlah HAM. Atas dasar HAM inilah, manusia bebas menentukan kehendaknya sendiri, termasuk dalam menentukan orientasi s3ksualnya.

Tentunya, melihat maraknya L687 di masyarakat memunculkan keinginan adanya peraturan daerah untuk memberantas perilaku menyimpang tersebut. Hal ini merupakan keinginan dan tindakan yang sangat baik. Namun, hal ini tidak akan efektif karena sudah begitu banyak perda syariah yang dibuat daerah, tetapi terus-menerus dipermasalahkan pihak-pihak tertentu. Bahkan, ada yang dibatalkan oleh pemerintah pusat karena dianggap bertentangan dengan kebijakan pemerintahan pusat.

Selain itu, dalam sistem demokrasi sekuler, bukan Islam yang menjadi acuan, tetapi HAM. Oleh karenanya, tidak ada tempat bagi penerapan syariat Islam secara kafah. Sebab, Islam kafah berlandaskan hukum Allah Swt., sedangkan selain Islam asasnya manfaat dan kesenangan dengan memperturutkan hawa nafsu. Oleh karena itu, asas yang batil dan bersumber pada akal manusia yang lemah tidak akan mampu memberikan solusi tuntas atas permasalahan.

Negara sebagai pengurus rakyatnya seharusnya memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat agar terjaga dari perilaku menyimpang serta merusak. Sayangnya, pada sistem saat ini tidak mampu terwujud sehingga L687 sangat sulit untuk diatasi.

L687 hanya akan dapat diberantas dengan tuntas ketika Islam diterapkan secara kafah. Islam memiliki hukum tertentu sesuai syariat Allah terkait sistem pergaulan/sosial yang mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan serta orientasi seksualnya.

Sanksi untuk homoseks adalah hukuman mati. Tidak ada khilafiah di antara para fukaha, khususnya para sahabat Nabi saw., seperti dinyatakan oleh Qadhi Iyadh dalam kitabnya Al-Syifa`. Sabda Nabi saw.,

“Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya.” (HR Al Khamsah, kecuali An-Nasa’i).

Negara Islam akan menjadi pelindung dan penjaga agar umat tetap berada dalam ketaatan pada Allah, termasuk dalam sistem sosial. Selain itu, negara akan menutup rapat setiap celah yang akan membuka peluang pelanggaran hukum syarak.

Islam juga memiliki sistem sanksi yang tegas dan menjerakan atas pelanggaran hukum syarak, termasuk dalam penyimpangan orientasi s3ksual. Islam memiliki mekanisme tiga pilar tegaknya aturan Allah yang akan mencegah adanya L687, yaitu ketakwaan individu, kontrol masyarakat, serta penerapan hukuman yang menjerakan oleh negara.

Oleh karena itu, umat harus segera mencampakkan sistem buatan manusia, yakni sekularisme. Perlu disadari bersama bahwa solusi tuntas untuk memberantas L687 yang kian subur hanya dengan menerapkan Islam secara keseluruhan dalam semua aspek kehidupan.

Zakiah Ummu Faaza
Bogor, Jawa Barat [CM/NA]

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *