CemerlangMedia.Com — Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan pemerataan kesejahteraan bagi masyarakat, seperti infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan. Meskipun Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dibentuk untuk memerangi korupsi, tetapi hingga hari ini belum mampu memberantas kasus tersebut (29-03-2024).
Lemahnya mekanisme pengawasan dan rendahnya transparansi dalam proses pengambilan keputusan serta pengelolaan keuangan publik merupakan faktor penyebab terjadinya korupsi. Penegakan hukum yang lemah juga menjadi faktor penyebab maraknya tindak pidana korupsi. Pun, hukuman yang diterapkan tidak sebanding dengan kejahatan, proses peradilan yang lambat, dan korupsi di dalam sistem peradilan itu sendiri menyebabkan kasus korupsi terus saja terjadi.
Untuk mengatasi maraknya kasus korupsi, Islam menawarkan panduan dan solusi yang komprehensif. Islam menekankan pentingnya pendidikan akhlak dan takwa (ketakwaan kepada Allah) sebagai fondasi utama dalam membangun karakter individu yang jujur, bertanggung jawab, dan adil. Pendidikan ini harus dimulai dari keluarga, sekolah, hingga masyarakat luas.
Sebagaimana Allah berfirman dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah [2]: 188,
“Dan janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain dengan cara berbuat dosa, padahal kamu mengetahui.”
Ayat ini melarang umat Islam untuk memakan harta orang lain dengan cara yang tidak sah, termasuk korupsi dan penyalahgunaan sistem peradilan untuk keuntungan pribadi. Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa Al-Qur’an secara jelas mengutuk perilaku korupsi dan menekankan pentingnya keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab dalam semua aspek kehidupan.
Dalam mengurangi angka kasus korupsi diperlukan pendekatan yang holistik dan integratif, yakni melibatkan peran aktif pemerintah dengan penerapan aturan Islam sebagai fondasi awal untuk membentuk kepribadian dan akhlak yang islami. Masyarakat Islam akan melakukan kontrol terhadap aturan yang diterapkan oleh negara dan senantiasa melakukan amar makruf nahi mungkar.
Selain itu, diperlukan juga upaya pencegahan korupsi melalui pendidikan dan pembangunan karakter individu berdasarkan akidah Islam sehingga dapat menciptakan lingkungan yang tidak toleran terhadap korupsi. Ini karena masyarakat menyadari bahwa segala perbuatannya akan mendapatkan balasan, jika kebaikan akan dibalas dengan surga dan kezaliman akan dibalas dengan neraka.
Negara juga menerapkan sanksi yang tegas dan adil terhadap pelaku korupsi sesuai dengan aturan Islam, yakni sanksi yang mampu memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Dengan penerapan aturan Islam dalam kehidupan akan dapat mengurangi maraknya kasus korupsi sehingga keadilan dan kesejahteraan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Maulana Safii
Samuda, Kalteng
Siswa SMAN 1 Mentaya Hilir Selatan [CM/NA]