CemerlangMedia.Com — Sebanyak 233 perkara dispensasi nikah dikabulkan Pengadilan Agama (PA) Lampung Tengah sepanjang 2023. Dari perkara tersebut, sebanyak 127 anak di Lampung Tengah mengajukan dispensasi nikah karena pergaulan bebas dan hamil di luar nikah (05-01-2024).
Data tersebut mengungkapkan bahwa usia anak yang mengajukan dispensasi nikah berkisar antara 14 hingga 18 tahun. Ini adalah permasalahan serius yang harus mendapat perhatian serius dari pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat secara keseluruhan.
Terlebih lagi, dari data yang sama, disebutkan bahwa 127 anak di Lampung Tengah mengajukan dispensasi nikah karena terlibat dalam pergaulan bebas dan kehamilan di luar nikah. Hal ini mengindikasikan adanya kegagalan dalam memberikan pendidikan seks yang benar kepada generasi muda, serta kurangnya pengawasan dan perlindungan terhadap mereka. Kondisi seperti ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan anak-anak yang terlibat, tetapi juga mencerminkan kegagalan sistem dalam melindungi hak-hak dasar anak, seperti hak atas pendidikan, kesehatan, dan perlindungan dari eksploitasi dan kekerasan.
Sebagai umat muslim, kita harus segera bertindak untuk mengatasi permasalahan ini. Pendidikan seks harus diajarkan berdasarkan tuntunan Islam. Tidak hanya sekadar pendekatan dengan memberikan informasi, tetapi juga membimbing anak-anak dalam mengembangkan sikap dan nilai-nilai yang sehat terkait pergaulannya dengan lawan jenis sebagaimana diatur di dalam Islam.
Dalam hal ini, negara memiliki peran penting melalui penerapan aturan Islam di segala lini kehidupan, termasuk pergaulan. Melalui aturan yang berlandaskan akidah Islam, kurikulum pendidikan diatur sedemikian rupa sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan Sunah. Negara juga akan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku yang terlibat pergaulan bebas.
Dengan penerapan aturan Islam oleh negara akan tercipta lingkungan yang aman serta mampu mencegah terjadinya kasus-kasus dispensasi nikah yang berawal dari pergaulan bebas. Islam memandang bahwa pernikahan boleh dilakukan ketika mereka sudah mampu menikah. Semua itu bisa dijalankan sesuai dengan aturan Islam yang sempurna.
“Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS Ali Imran [3]: 104).
Muhammad Abdurrahim
Siswa SMAN 1 Mentaya Hilir Selatan [CM/NA]