MBG Pakai Dana Zakat?

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Tidaklah tepat usulan pembiayaan program MBG dari dana zakat. Sebab, hal itu akan menyalahi aturan yang telah ditetapkan oleh Allah Swt..

CemerlangMedia.Com — Salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subiyanto-Gibran Rakabuming, Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai dijalankan di berbagai kota. Ketua DPD RI B. Najamuddin mengusulkan agar pembiayaan program MBG diambilkan dari dana zakat. Hal tersebut dimaksudkan untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam menyukseskan program ini.

Menanggapi hal ini, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis menyarankan agar usulan tersebut dikaji kembali. Pendapat serupa juga diungkapkan oleh Ketua Umum PBNU Yahya Cholil. Ia menilai, penggunaan dana infak dan sedekah lebih baik untuk membantu program MBG daripada penggunaan dana zakat. Sebab, dana zakat lebih rinci penyalurannya.

Sementara menurut Kepala Staf Presiden (KSP) AM Putranto, pendanaan program MBG akan ditanggung APBN. Program ini tidak akan menggunakan dana zakat, sebab hal itu akan sangat memalukan pemerintahan Prabowo (16-01-2025).

Program MBG resmi dimulai Januari ini. Hal ini pun disambut baik oleh beberapa pihak. Meski begitu, tidak sedikit juga yang menyayangkan terkait dengan menu dan rasa yang dinilai tidak semua anak suka.

Makan merupakan kebutuhan pokok. Memang sudah selayaknya negara menjamin hal itu bagi seluruh rakyatnya. Sayangnya, MBG hanya ditujukan kepada kalangan tertentu, padahal jaminan kebutuhan makan seharusnya ditujukan untuk semua rakyat.

Jangan sampai program ini hanya menjadi agenda tahunan demi menepati janji kampanye. Kemudian berhenti di tengah jalan saat dirasa membebani APBN.

Jika saja semua sumber daya alam (SDA) negeri ini dikelola oleh negara, tentu program seperti MBG bisa dibiayai dari SDA ini. Tidak perlu melirik dana zakat.

Sayangnya, pengelolaan SDA negeri ini lebih banyak diserahkan kepada swasta dan asing. Sementara negara mengandalkan pendapatan dari pajak rakyat.

Di satu sisi, tangan-tangan jahil tidak ada jeranya untuk mengorupsi uang negara. Wajar jika akhirnya program MBG yang seharusnya dibiayai penuh dari APBN diusulkan dibiayai dengan dana zakat. Sebab, APBN sendiri sering kali dikabarkan bengkak.

Di dalam Islam, pemenuhan kebutuhan pokok, termasuk makan gratis wajib dipenuhi oleh negara. Bukan hanya bagi kalangan tertentu, tetapi untuk semua rakyat negara Islam. Pembiayaan akan diambilkan dari harta baitulmal. Pemasukan baitulmal berasal dari beberapa pos, seperti sumber daya alam, ghanimah, jizyah, kharaj, zakat, dan lain-lain.

Akan tetapi, pemasukan negara yang berupa zakat akan dipisahkan dari pemasukan yang lainnya. Penyalurannya pun hanya dikhususkan kepada delapan asnaf, yakni fakir, miskin, amil zakat, mualaf, riqab (budak yang ini memerdekakan diri), gharim (orang yang berutang untuk kebutuhan hidup), fisabilillah, serta Ibnu sabil.

Hal ini berdasarkan firman Allah Swt. dalam surah At-Taubah ayat 60,
”Sesungguhnya zakat itu hanya untuk orang fakir, miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya, untuk hamba sahaya, untuk membebaskan orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan.”

Oleh karena itu, tidaklah tepat usulan pembiayaan program MBG dari dana zakat. Sebab, hal itu akan menyalahi aturan yang telah ditetapkan oleh Allah Swt.. Di samping itu, tentu penerima MBG tidaklah semua masuk ke dalam delapan asnaf yang telah disebutkan.

Ummu Ainyssa
Aktivis Muslimah Tangerang, Banten [CM/NA]

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *