Pendidikan akidah sejak dini menjadi kebutuhan mendasar. Pola pikir dan sikap anak harus dibentuk berdasarkan keimanan kepada Allah. Dengan landasan ini, mereka mampu memilah informasi serta tidak mudah terpengaruh arus digital yang menyesatkan.
CemerlangMedia.Com — Pemerintah berencana membatasi kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk melindungi puluhan juta anak Indonesia agar lebih siap menghadapi dunia digital yang makin kompleks. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 9/2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah No. 17/2025 tentang perlindungan anak di ruang digital (21-3-2026).
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk melarang anak mengakses teknologi, tetapi memastikan kesiapan mental sebelum terjun ke media sosial yang penuh risiko. Langkah ini dinilai penting untuk menekan paparan konten negatif, perundungan siber, hingga kecanduan digital pada anak (22-3-2026).
Namun, pembatasan usia semata tidak cukup menyelesaikan persoalan. Akar masalahnya bukan hanya pada akses teknologi, melainkan lemahnya pembinaan kepribadian generasi. Tanpa fondasi nilai yang kuat, media sosial justru menjadi pintu masuk kerusakan, mulai dari degradasi moral hingga penyebaran ide yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Oleh karena itu, pendidikan akidah sejak dini menjadi kebutuhan mendasar. Anak harus dibentuk pola pikir dan sikapnya berdasarkan keimanan kepada Allah. Dengan landasan ini, mereka mampu memilah informasi serta tidak mudah terpengaruh arus digital yang menyesatkan.
Dalam Islam, pendidikan dimulai sejak masa kecil (ṣighār). Anak ditanamkan akidah, dibiasakan beribadah saat mencapai usia tamyiz, dan memikul tanggung jawab syariat ketika balig. Pembinaan ini akan melahirkan generasi yang tidak hanya cerdas, tetapi juga memiliki kepribadian Islam yang kukuh.
Di sisi lain, para pengemban dakwah wajib terus menyampaikan kebenaran di tengah masyarakat. Dakwah yang konsisten akan membangun kesadaran umat tentang pentingnya menjaga generasi dengan nilai Islam.
Namun, pembinaan generasi tidak cukup dilakukan oleh keluarga dan para da’i. Negara memiliki tanggung jawab besar dalam mengurus rakyatnya. Oleh karena itu, negara tidak boleh berhenti pada aturan teknis semata, tetapi harus membangun sistem pendidikan dan media yang sehat serta mengawasi konten digital agar tidak merusak moral generasi.
Semua ini hanya dapat terwujud jika negara kembali pada penerapan Islam secara menyeluruh sehingga generasi tumbuh menjadi pribadi yang beriman, berilmu, dan mampu memanfaatkan teknologi untuk kemaslahatan peradaban. Wallahu a’lam bisshawab.
Isnawati
Sidoarjo, Jawa Timur [CM/Na]
Views: 7






















