Pembuangan Bayi, Tracking and Cutting, Off!

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Islam mempunyai aturan bahwa laki laki dan perempuan harus terpisah. Campur baur (ikhtilat) dan berdua-dua menyepi (khalwat) dilarang oleh Islam, kecuali interaksi-interaksi tertentu yang diperbolehkan. Hubungan s3ksual hanya dilakukan melalui ikatan pernikahan untuk mendapatkan keturunan, bukan menyalurkan hawa nafsu belaka.

CemerlangMedia.Com — Sosok mayat bayi perempuan telah ditemukan di kawasan Satria Jaya, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi pada Jumat (24-11-2024). Penemuan tersebut pertama kali ditemukan oleh dua anak laki-laki yang hendak berangkat sekolah. Saksi ini lalu memberitahu warga setempat hingga pihak kepolisian.

Biadab! Ucapan seperti itulah yang layak dilontarkan atas perbuatan tanpa hati nurani tersebut. Betapa mirisnya, bayi yang identik dengan lucu dan dinantikan oleh pasangan suami istri nyatanya mendapat perlakuan demikian. Bayi mungil tidak berdosa menjadi korban akibat perbuatan haram manusia.

Lebih miris lagi, kasus pembuangan bayi bukanlah kali ini saja. Namun, sudah berulang kali di berbagai wilayah Indonesia. Lantas, mengapa kasus tersebut seperti dianggap wajar?

Kasus pembuangan bayi semestinya tidaklah wajar. Sebab, pembuangan bayi adalah perbuatan yang menghilangkan nyawa manusia, kriminal, dan dosa besar. Hal ini tentu harus ditindaklanjuti dan pelaku wajib mendapatkan sanksi berat agar hal seperti ini tidak berulang.

Pemahaman umum masyarakat saat ini, bayi dari hasil zina ataupun pemerk*saan akan menjadi aib bagi keluarga. Mereka pun malu untuk merawatnya. Selain itu, kekhawatiran menjadi beban ekonomi telah menghilangkan hati nurani, lalu tega membuang bayi-bayi tidak berdosa tersebut.

Lahirnya bayi-bayi tidak berdosa hasil perbuatan zina adalah akibat pergaulan bebas. Manusia pengusung kebebasan tidak rela diatur oleh aturan agama. Kondisi tersebut merupakan dampak dari sistem aturan kehidupan yang diadopsi negara saat ini, yakni sistem sekularisme kapitalis yang memisahkan agama dari kehidupan. Agama hanya boleh mengatur seputar ibadah saja, tetapi tidak dengan tatanan pergaulan. Tidaklah heran, zina pun merajalela karena pergaulan bebas tanpa batas.

Perbuatan zina atau melakukan hubungan s3ksual tanpa pernikahan nyatanya banyak dilakukan oleh para generasi muda. Di usia mereka yang masih duduk di bangku sekolah dan tanpa penghasilan, zina telah menjerumuskan mereka pada tindakan aborsi atau membuang bayi hasil zina. Terlebih lagi, hubungan bebas ini seolah difasilitasi oleh negara. Alat kontrasepsi dijual bebas dan dipromosikan sebagai alat untuk melakukan hubungan s3ks bebas secara aman.

Sementara itu, keadaan ekonomi masyarakat yang masih berada di bawah garis kemiskinan memberikan pemahaman bahwa dengan bertambahnya anggota keluarga membuat keadaan ekonomi makin sulit. Biaya pendidikan dan kesehatan yang tinggi, harga bahan pokok yang terus naik menjadi momok yang terus melanda rakyat. Keadaan ini menjadi pendorong sehingga bayi-bayi tidak berdosa menjadi korban manusia-manusia rusak.

Oleh karena itu, masyarakat semestinya mampu menyadari bahwa kasus buang bayi adalah imbas perbuatan yang dilarang Allah. Sekali berbuat dosa, berbuntut pada perbuatan-perbuatan dosa lain. Sudah jelas Allah telah mengharamkan perbuatan zina dalam firman-Nya,

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا

Artinya: “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.” (QS Al Isra: 32).

Zina tidak akan mungkin terjadi apabila aturan pergaulan ditegakkan. Oleh karena itu, Islam mempunyai aturan bahwa laki laki dan perempuan harus terpisah. Campur baur (ikhtilat) dan berdua-dua menyepi (khalwat) dilarang oleh Islam, kecuali interaksi-interaksi tertentu yang diperbolehkan. Hubungan s3ksual hanya dilakukan melalui ikatan pernikahan untuk mendapatkan keturunan, bukan menyalurkan hawa nafsu belaka.

Pintu-pintu zina pun akan tertutup. Masyarakat tidak akan dapat berbuat zina apabila negara menerapkan sistem aturan dan sanksi tegas yang wajib ditaati. Hal ini pun akan menutup kasus buang bayi yang marak di sistem sekularisme kapitalis. Akankah kita masih percaya pada sistem ini?

Mela Astriana
Bekasi, Jawa Barat [CM/NA]

Loading

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *