Pendidikan: Hak Dasar

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Pendidikan adalah hak mutlak setiap rakyat. Jika negara hanya memberikan pendidikan bermutu bagi segelintir orang dan membuka ruang darurat bernama sekolah rakyat untuk kaum yang termarjinalkan, itu bukanlah sebuah terobosan, melainkan pengakuan kegagalan.

CemerlangMedia.Com — Sebanyak 65 lokasi disasar untuk beroperasinya sekolah rakyat pada tahun ajaran 2025/2026 seiring dengan langkah Menteri Sosial Syaifullah Yusuf memperluas akses pendidikan kepada masyarakat. Tujuannya untuk menyelenggarakan pendidikan gratis dan berkualitas serta memutus mata rantai kemiskinan. Program yang digagas Presiden Prabowo Subianto ini telah menghabiskan dana hingga triliunan rupiah (26-05-2025).

Sejatinya, pendidikan adalah hak setiap individu. Namun, negara seolah menutup mata dengan adanya ketimpangan ekonomi dan pendidikan. Komersialisasi sektor pendidikan makin memperlebar jurang keterjangkauan sehingga membuat kaum ekonomi lemah kesulitan mengecap hak dasar ini secara merata.

Saat ini pendidikan seolah hanya menjadi hak bagi yang sanggup membayar. Fasilitas dan infrastruktur pendidikan yang bagus hanya bisa dinikmati oleh kalangan berduit tebal. Kaum miskin harus rela mendapatkan fasilitas pendidikan seadanya tanpa bisa berbuat banyak atau protes ke siapa pun.

Adanya BOS dan KIP bagi keluarga kurang mampu nyatanya hanya sebuah bantalan ekonomi, tidak benar-benar menyolusi persoalan ketimpangan ekonomi dan kemiskinan. Bahkan terkadang, program tersebut menjadi bancakan para koruptor. Alhasil, nominal yang tidak seberapa tersebut makin sedikit kegunaannya karena harus bersaing dengan mental tamak para birokrat.

Lebih jauh, adanya program sekolah rakyat untuk kaum tidak mampu mengonfirmasi atas ketidakmampuan negara dalam mengatasi kemiskinan. Berlimpahnya program bantuan pemerintah merupakan indikator lemahnya negara dalam menjalankan fungsinya untuk memenuhi kebutuhan dan hak-hak warganya.

Inilah dampak sistemik karena berada dalam kubangan sistem kapitalisme sekularisme. Sistem ini tidak pernah benar-benar menciptakan keadilan karena untung rugi sebagai pertimbangan utama. Efisiensi lebih berat daripada pemerataan akses. Parahnya lagi, negara tidak berperan sebagai pelindung rakyat, melainkan fasilitator aktivitas ekonomi.

Kondisi ini diperparah dengan kebijakan yang diambil negara jauh dari nilai-nilai agama. Alhasil, pendidikan tidak lagi dipandang sebagai sebuah amanah yang melekat pada penyelenggara negara, melainkan barang umum yang jika diperlukan boleh disediakan.

Dari sinilah sekolah rakyat muncul. Ia lahir bukan dari sistem yang sehat, tetapi perbaikan darurat atas sistem hidup yang gagal. Negara merasa perlu menyediakan sekolah untuk kaum miskin karena sekolah reguler yang ada tidak mampu dijangkau oleh kaum ekonomi bawah. Inilah kacaunya paradigma negara ketika pendidikan diperlakukan seperti komoditas yang diberikan berdasarkan kelas ekonomi warganya.

Mirisnya lagi, sekolah rakyat sebagai bantuan kepada warga miskin dari negara seolah tindakan derma, bukan kewajiban. Sementara sejatinya, pendidikan merupakan hak yang semestinya diberikan secara adil tanpa pilih kasih ataupun dibalut dengan narasi belas kasih.

Pendidikan adalah hak mutlak setiap rakyat. Jika negara hanya memberikan pendidikan bermutu untuk segelintir orang dan membuka ruang darurat bernama sekolah rakyat untuk kaum yang termarjinalkan, itu bukanlah sebuah terobosan, melainkan pengakuan kegagalan.

Lebih jauh, kapitalisme tidak dirancang untuk memberikan keadilan. Ia memberi ruang siapa yang kuat akan menyingkirkan yang lemah. Selama sistem ini masih dijalankan, kebijakan seperti sekolah rakyat akan terus bermunculan. Kebijakan hanya menjadi solusi tambal sulam, mengobati sesaat, tetapi membiarkan akarnya tumbuh liar.

Berbeda dengan paradigma Islam. Islam memandang pendidikan merupakan suatu kebutuhan pokok. Pendidikan adalah kewajiban syar’i. Oleh karenanya, harus disediakan sebaik mungkin oleh negara.

Dalam pandangan Islam, pendidikan adalah pilar utama sehingga tidak bisa diserahkan kepada pihak swasta untuk mengelola. Walaupun ada sekolah swasta, tetapi negara hadir untuk mengontrol kegiatan belajar mengajar.

Tujuan pendidikan Islam jelas, yakni membentuk kepribadian Islam, berpikir, dan bertingkah laku sesuai dengan wahyu Allah Swt.. Di sisi lain, biaya pendidikan berasal dari pos anggaran negara, yakni baitulmal.

Demikianlah, Islam wajib menyelenggarakan pendidikan yang sangat mudah diakses oleh semua kalangan, bahkan digratiskan. Bukan atas dasar belas kasihan, tetapi merupakan jaminan atas hak-hak rakyat. Islam menjamin hak itu dengan sistem yang adil, menyeluruh, dan berorientasi rida Allah Swt.. Wallahu a’lam.

Hessy Elviyah, S.S.
Bekasi, Jawa Barat [CM/Na]

Views: 29

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *