PPN Batal Naik, Mungkinkah Sekadar Gimmick?

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Pemerintahan di dalam sistem Islam mewajibkan penguasa menjadi raain yang mengurus rakyat. Pemerintah dalam sistem Islam memberikan perhatian penuh pada rakyat agar tidak membuat rakyat menderita. Bukan pemerintahan yang peduli pada rakyat hanya saat membutuhkan suaranya dalam pemilu yang berlangsung lima tahun sekali.

CemerlangMedia.Com — Pada momen tahun baru belum lama ini, Menko Polhukam Budi Gunawan sempat menyebut mengenai pembatalan kenaikan PPN sebagai hadiah Tahun Baru dari Presiden Prabowo untuk masyarakat Indonesia. Tarif PPN 12% dikatakan hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat golongan atas, sedangkan barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok tidak mengalami kenaikan PPN.

Sayangnya, meski pemerintah meyakinkan bahwa PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah, fakta di lapangan menunjukkan sejumlah barang dan jasa yang tidak tergolong mewah tetap ikut terdampak tarif PPN 12%. Kenaikan pajak tersebut dipengaruhi oleh sejumlah barang dan jasa yang sehari-hari cukup sering diakses, seperti kegiatan membangun atau merenovasi rumah, pembelian kendaraan bekas dari pengusaha penyalur kendaraan bekas, jasa asuransi, jasa pengiriman paket, jasa tour and travelling, dan lain sebagainya (03-01-2025). Selain itu, perihal barang yang akan terkena kenaikan PPN 12% sejak awal tidak ada kejelasan sehingga penjual memasukan PPN 12% pada semua jenis barang.

Dalam kasus dikenakannya PPN 12% pada penjualan air mineral di ritel modern misalnya, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menyatakan bahwasanya hal-hal semacam itu tidak dapat dihindari lantaran penerapan kebijakan yang dinilai mepet atau mendadak. Sebagaimana diketahui, rencana perubahan PPN telah diinfokan jauh-jauh hari sebelum (1-1-2025). Wajar jika banyak pengusaha telah mempersiapkan perubahan nilai transaksi sebelum tanggal tersebut agar dapat terlaksana per 1 Januari.

Namun, siapa sangka, kebijakan kenaikan PPN justru diubah tepat sehari sebelumnya, yaitu pada (31-12-2024). Walhasil, banyak pengusaha yang sudah terlanjur mengenakan PPN 12% pada semua transaksi di awal tahun.

Ibarat nasi sudah menjadi bubur, harga yang terlanjur naik tidak bisa dikoreksi begitu saja. Meski begitu, kemenkeu memberikan kemudahan bagi konsumen yang mengalami kerugian kelebihan pembebanan PPN. Konsumen dapat meminta pengembalian sisa lebih PPN kepada ritel atau pengusaha menggunakan bukti struk atas transaksi yang dilakukan (06-01-2025).

Masalah yang muncul kemudian adalah tidak semua konsumen yang terlanjur dirugikan akibat kekeliruan PPN tersebut dapat mengeklaim pengembalian kelebihan. Beberapa konsumen bisa saja kehilangan struk transaksi atau biaya transpor untuk datang mengeklaim dirasa jauh lebih besar jika dibanding dengan kerugian pembebanan PPN.

Belum lagi masalah kerugian waktu apabila dihabiskan untuk sekadar mengeklaim sejumlah Rp120, misalnya, sebagai kelebihan pembebanan PPN. Oleh karenanya, banyaknya konsumen yang tidak meminta pengembalian akan sangat mungkin terjadi.

Negara pun tampak berusaha untuk cuci tangan dalam masalah kebijakan kenaikan PPN ini. Seperti kebijakan-kebijakan sebelumnya, kebijakan kenaikan PPN 12% juga dibarengi dengan berbagai program bantuan yang diklaim untuk meringankan beban hidup rakyat.

Paket kebijakan insentif dan stimulus yang diberikan pemerintah, di antaranya berupa pajak penjualan rumah seharga Rp2 miliar yang ditanggung oleh pemerintah, insentif PPN untuk kendaraan hybrid dan kendaraan listrik, bebas PPh bagi pelaku UMKM dengan omset di bawah Rp500 juta, diskon listrik 50% untuk pelanggan dibawah 2.200 VA, hingga bantuan beras 10 kg per bulan untuk 16 juta kelompok keluarga memang telah menyentuh banyak kalangan, meski belum merata pada seluruh rakyat dan sering dinilai tidak tepat sasaran.

Pemberitaan oleh media partisipan mengenai insentif dan stimulus tersebut seolah memperlihatkan kinerja yang benar dan dilakukan sepenuhnya untuk rakyat. Begitu pula ketika berita pembatalan kenaikan PPN muncul. Pembatalan kenaikan PPN memunculkan narasi bahwa negara mengubah keputusan kenaikan PPN demi rakyat, padahal sejatinya rakyat telah terjebak oleh trik yang diagendakan pemerintah.

Keputusan pembatalan kenaikan PPN seolah sengaja dikeluarkan mendadak setelah semua elemen masyarakat mau tidak mau telah bersiap menghadapi kenaikan tersebut. Dengan pembatalan kenaikan PPN, negara tampak menjadi pahlawan karena berpihak pada rakyat, sedang pengusaha dan ritel menjadi pihak yang bersalah karena menerapkan PPN 12% pada transaksi yang tidak seharusnya.

Inilah gaya kepemimpinan yang populis otoriter. Negara memaksakan kebijakan yang dibuat kepada rakyat dengan mengatasnamakan kepentingan rakyat, padahal sejatinya negara abai terhadap penderitaan rakyat dan lebih condong kepada kepentingan penguasa. Mirisnya, gaya kepemimpinan ini tumbuh subur dalam sistem pemerintahan demokrasi saat ini, rakyat hanya mampu menyuarakan aspirasnyai lima tahun sekali.

Sejatinya, pemerintah haruslah bertanggung jawab mengurus rakyatnya, tidak mempermainkan kehidupan rakyat dengan keputusan yang plin-plan. Rakyat dan negara adalah elemen besar yang tidak bisa otomatis menjalankan perubahan kebijakan dalam waktu sehari.

Setiap kebijakan memerlukan waktu dan proses yang tidak sedikit agar mampu dilaksanakan pada semua elemen. Pemerintah haruslah serius dalam mengambil kebijakan, apabila tidak mau disebut sebagai pemerintahan yang pagi kedelai sore tempe.

Pemerintahan di dalam sistem Islam mewajibkan penguasa menjadi raain yang mengurus rakyat. Pemerintah dalam sistem Islam memberikan perhatian penuh pada rakyat agar tidak membuat rakyat menderita. Bukan pemerintahan yang peduli pada rakyat hanya saat membutuhkan suaranya dalam pemilu yang berlangsung lima tahun sekali.

Allah mengancam penguasa yang melanggar aturan Allah. Dalam naungan Islam, seorang penguasa memiliki rasa takut pada Allah Swt. dan meyakini bahwa setiap amanah akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak. Oleh karena rasa takut itulah, penguasa akan betul-betul mencurahkan segala usahanya dalam pengurusan rakyat sesuai dengan aturan Islam.

Neti Ernawati
Ibu Rumah Tangga [CM/NA]

Loading

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *