Islam akan mengelola sumber daya alam sesuai dengan jenis kepemilikannya, yaitu kepemilikan umum. Kepemilikan umum tidak boleh dimiliki oleh individu, contohnya batubara. Untuk itu, negara wajib mengelolanya untuk kepentingan rakyat dan digunakan sebagai sumber energi dalam penyediaan pasokan listrik untuk rakyat.
CemerlangMedia.Com — Sepanjang 2024, tren daya beli masyarakat menurun secara signifikan. Masyarakat makin mengencangkan ikat pinggangnya, membeli hanya untuk kebutuhan konsumsi rumah tangga, itupun makin berkurang nilainya. Hal ini menandakan bahwa masyarakat dalam kondisi yang kesulitan dan tidak baik-baik saja. Namun, di akhir tahun ini, masyarakat justru kembali mendapat kabar buruk. PPN (Pajak Pertambahan Nilai) direncanakan akan kembali naik menjadi 12% di awal 2025 nanti (4-12-2024).
Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak dalam konsumsi barang dan jasa. Oleh karena itu, PPN ini akan dikenakan kepada konsumen. Dampaknya akan sangat terasa karena setiap barang yang akan dibeli mengalami kenaikan harga. Lagi-lagi upaya menggenjot pendapatan negara dibebankan kepada rakyat tanpa melihat bahwa faktanya rakyat sudah tercekik.
Seharusnya negara berfungsi untuk menjamin kehidupan yang layak bagi rakyatnya dalam hal sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan keamanannya. Harta yang dimiliki negara dikelola oleh negara dan didistribusikan kepada rakyat untuk kebutuhan ini. Namun, harta yang diperoleh ini tidak seharusnya hasil dari “memeras” rakyat dengan nama pajak. Harta yang dikelola adalah hasil dari sumber daya alam yang Sang Pencipta berikan kepada manusia untuk bekal hidup mereka di muka bumi ini. Di Indonesia, bekal ini sungguh sangat melimpah.
Islam akan mengelola sumber daya alam ini sesuai dengan jenis kepemilikannya, yaitu kepemilikan umum. Kepemilikan umum adalah harta yang dimiliki masyarakat secara umum, tidak boleh dimiliki oleh individu, contohnya batubara. Negara wajib mengelolanya untuk kepentingan pelayanan kepada rakyat dan digunakan sebagai sumber energi dalam penyediaan pasokan listrik untuk rakyat.
Jika setelah digunakan untuk kepentingan rakyat masih berlebih, negara boleh menjualnya pada pengusaha dalam negeri maupun luar negeri. Hasil penjualan akan dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk penyediaan fasilitas yang lain, misalnya sekolah, rumah sakit, dan lain-lain. Inilah salah satu sumber pendapatan dari negara.
Melihat melimpahnya sumber daya alam di negeri ini adalah sebuah keniscayaan dengan adanya pengelolaan sesuai dengan tuntunan dalam Islam. Pendapatan negara akan cukup untuk membiayai seluruh kebutuhan dalam rangka mengurusi rakyatnya sehingga negara tidak perlu memungut pajak kepada rakyatnya.
Arini Aprila
Kota Bogor [CM/NA]