Turunnya Anggaran Makan Bergizi Gratis

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Dalam pandangan Islam, SDA haram dikuasai oleh swasta maupun asing sehingga negara mendapatkan pemasukan dari pengelolaannya. Selain itu, upah pekerja dinilai berdasarkan manfaat dan atas dasar rida antara pekerja dengan pemberi kerja.

CemerlangMedia.Com — Program makan bergizi gratis (MBG) yang semula mendapat anggaran Rp15 ribu, kini telah ditetapkan menjadi Rp10 ribu per anak/per ibu hamil per hari oleh Presiden Prabowo Subianto. Terbatasnya anggaran menjadi alasan pemerintah melakukan penurunan anggaran terhadap program MBG. Selain itu, Prabowo pun menilai masyarakat menengah ke bawah memiliki anak rata-rata tiga hingga empat orang sehingga setiap keluarga akan mendapatkan Rp30 ribu per hari (30-11-2024).

Program MBG yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas gizi tampaknya sulit terealisasi akibat turunnya anggaran. Hal ini karena naiknya harga bahan makanan pokok tidak sebanding dengan anggaran MBG yang terbatas. Alasan keterbatasan anggaran menjadi indikasi ketidakseriusan pemerintah dalam perbaikan gizi di tengah banyaknya proyek yang tidak membawa manfaat untuk rakyat, seperti melanjutkan proyek IKN.

Hal ini disebabkan oleh penerapan sistem kapitalisme. Sistem yang memberikan kesempatan bagi swasta maupun asing untuk mengelola sumber daya alam membuat negara kehilangan sumber pemasukan. Akibatnya, negara tidak mempunyai cukup dana untuk menyejahterakan rakyat, termasuk memperbaiki gizi anak-anak dan ibu hamil.

Di sisi lain, penerapan kapitalisme pun berdampak pada minimnya upah para pekerja yang tergambar melalui standar UMR (upah minimum regional) yang ditetapkan. Selain itu, masih banyak pekerja di sektor non formal yang mendapat upah di bawah UMR dan mengalami kesulitan untuk memenuhi gizi anak-anaknya. Sementara itu, harapan rakyat untuk mendapatkan perbaikan gizi melalui program MBG kini terhambat dengan anggaran yang terbatas.

Berbeda dengan sistem Islam yang mampu menyejahterakan rakyatnya. Sumber daya alam, dalam pandangan Islam, haram dikuasai oleh swasta maupun asing sehingga negara mendapatkan pemasukan dari pengelolaannya. Selain itu, upah pekerja dinilai berdasarkan manfaat dan atas dasar rida antara pekerja dengan pemberi kerja.

Sementara itu, negara memiliki kewajiban untuk menyejahterakan rakyat, termasuk menjamin pemenuhan gizi bagi seluruh rakyat. Negara dalam sistem Islam tidak akan mengalami kesulitan anggaran, sebab negara memiliki banyak sumber pemasukan, seperti zakat, jizyah, ganimah, fa’i, kharaj, pengelolaan sumber daya alam, dan lainnya.

Selain itu, sistem ekonomi Islam pun menjamin stabilitas harga kebutuhan pokok agar rakyat mampu menjangkau kebutuhan sehari-hari. Alhasil, pemenuhan gizi bagi anak-anak, ibu hamil, dan masyarakat bisa terjamin. Inilah tanggung jawab negara dalam Islam, sebagaimana hadis Rasulullah saw.,

“Imam/khalifah itu laksana penggembala dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaanya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Dengan demikian, sudah selayaknya kita menerapkan sistem Islam secara menyeluruh (kafah) agar permasalahan gizi bisa diatasi secara tuntas. Wallahu a’lam bisshawwab.

Neni Nurlaelasari
Bekasi, Jawa Barat [CM/NA]

Loading

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *