CemerlangMedia.Com, Nasional — Penolakan negara dan khususnya masyarakat Aceh terhadap pengungsi Rohingya mendapat perhatian dari aktivis muslimah Ustazah Iffah Ainur Rochmah.
“Ini terjadi karena adanya national interest atau kepentingan nasional,” ungkapnya dalam wawancara dengan Tim Redaksi CemerlangMedia, Sabtu (25-11-2023).
Ia memaparkan bahwa ada penghalang bagi negara untuk menolong muslim Rohingya. “Kepentingan nasional wajib didahulukan sehingga negara memandang Rohingya bukan sebagai saudara dan tanggung jawab akidah. Hanya terbatas pada memberi ruang dan makan sementara, tidak akan lebih dari itu,” ujarnya.
Belenggu Nation State
Negara, sambungnya, menolong pengungsi Rohingya yang mencari suaka hanya sebatas apa yang telah disepakati secara internasional sebagai misi humanisme. Tidak ada rancangan memberi tempat tinggal permanen, apalagi memberi status warganegara bagi muslim Rohingya.
“Semua itu terjadi karena adanya belenggu ide nation state dan nasionalisme. Ini adalah racun yang mereduksi sehingga membunuh ukhuwah Islamiyah,” paparnya.
Ia menerangkan bahwa adanya hukum internasional dan regional terkait pengungsi khususnya muslim, yaitu push back policy, yakni kebijakan dorong balik kapal pengungsi. “Jadi, tindakan pemerintah Indonesia yang menolak balik kapal Rohingya adalah bagian dari hukum dan kesepakatan internasional,” jelasnya.
“Ditambah lagi dengan kebijakan regional di antara negara ASEAN, yaitu non interference policy, yakni Indonesia sebagai sesama anggota ASEAN tidak boleh mencampuri kebijakan Myanmar yang mencabut kewarganegaraan mereka dan membiarkan pendeta Budha memburu muslim Rohingya. Bahkan militer Myanmar membakar dua desa tempat tinggal muslim Rohingya,” bebernya.
Selamatkan dengan Islam
Menurutnya, persoalan muslim Rohingya hanya bisa diselesaikan dengan Islam. Islam memerintahkan kepada negara untuk memastikan bahwa umat Islam seluruh dunia adalah satu akidah dan satu penjaga. “Islam adalah umat yang satu, satu akidah, satu kepemimpinan, dan satu perlindungan. Bagi muslim yang berada di luar wilayah daulah, apabila mengalami penindasan dan ketidakadilan, maka mereka melakukan aktivitas hijrah menuju wilayah daulah. Mereka ditampung tanpa ada batasan jumlah, semua diberikan kesejahteraan karena ini merupakan tanggung jawab khalifah,” jelasnya.
Ia menerangkan bahwa hukum internasional yang bertentangan dengan Islam harus ditolak. Apalagi perbudakan dan ketidakadilan yang terus dilakukan terhadap umat Islam, di mana pun mereka berada. “Umat harus bersegera menyambut seruan Allah dan menyelamatkan muslim yang disiksa karena mempertahankan agamanya dengan menghilangkan penghalang, yaitu menghapus politik sekuler yang menjadi pijakan bernegara dan menggantinya dengan pijakan politik yang berlandaskan Islam,” jelasnya. [CM/Vovi]