CemerlangMedia.Com, INTERNASIONAL — Kementerian Unifikasi Korea Selatan merilis laporan setebal 450 halaman pada Kamis (30/3). Pada laporan tersebut mengungkap pemerintahan Kim Jong Un mengeksekusi warganya yang kedapatan beribadah. Hal ini, menjadi sorotan dunia.
Dalam laporan itu, Korsel menuturkan banyaknya warga Korut kabur sejak 2017-2022 yaitu lebih dari 500 warga. Dokumen itu juga membahas banyak warga Korut yang dieksekusi mati karena beberapa kasus seperti narkoba, penyebaran konten Korea Selatan dan yang lebih ekstrem sebab warganya melakukan kegiatan keagamaan.
Meski begitu, laporan tersebut tidak menjelaskan berapa jumlah warga yang dijatuhi hukuman mati karena melakukan keagamaan, dan alasan mengapa hukuman itu diputuskan.
Korea Utara negara komunis, apakah ada agama dan praktik beribadah di sana?
Tidak adanya hasil rilis statistik soal penyebaran agama di Korut sampai saat ini. Bahkan hingga kini, pemerintahan Kim Jong Un tetap dengan sistem komunisnya yang sejak lama secara resmi dideklarasikan sebagai negara ateis.
Korut dengan ideologi Juche, yang menganut Marxist materialis merupakan prinsip dasar negaranya yang dengan tegas mengkritik agama.
Korut melalui konstitusi negaranya mengklaim kebebasan beragama, serta menjaminnya dengan syarat dalam praktik keagamaan tidak memperkenalkan entitas, dan pengaruh asing, merusak tatanan sosial yang ada, atau bahkan merugikan negara.
Dari total 22,7 juta penduduk Korut, sekitar 80% tidak beragama atau ateis, berdasar data Asosiasi Arsip Data Keagamaan Dunia (ARDA). Sekitar 10 ribu warga Korut meyakini agama Budha, sekitar 10 ribu warga diyakini memeluk agama Kristen Protestan, dan 4 ribu orang memeluk agama Katolik.
Hukuman Mati bagi warga yang praktik keagamaan
Meski konstitusi Korut telah menjamin kebebasan beragama, namun kondisi kebebasan beragamanya termasuk yang terburuk di dunia menurut US Commission on International Religious Freedom (USCIRF).
Larangan untuk menghasut pengaruh asing atau merugikan negara secara tegas dijalankan, terbukti banyaknya warga yang dieksekusi mati sebab kedapatan mempraktikkan agama.
Selain itu, bagi siapa pun yang dicurigai menyembunyikan pandangan agama secara pribadi, akan dikenakan hukuman berat, termasuk penangkapan, penyiksaan, pemenjaraan, hingga eksekusi mati.
Eksekusi mati telah dijatuhkan oleh warga Korut akibat mempraktikkan kepercayaan agamanya. Bahkan pada 2021, USCIRF mengidentifikasi ada 68 kasus. (cnnindonesia.com, 31/3/2023). [Rahma]
[CM/FS]