Open BO Rumah Kos di Bekasi

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Oleh: Nilma Fitri, S.Si.
Kontributor Tetap CemerlangMedia.Com

CemerlangMedia.Com — Tampaknya, prostitusi di Bekasi makin merajalela. Tidak tanggung-tanggung, rumah kos yang semestinya menjadi tempat tinggal, malah dijadikan tempat open BO.

Aparatur pemerintah Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, didampingi anggota kepolisan dan Satpol PP melakukan razia terhadap puluhan rumah kos dan kontrakan yang kerap dijadikan tempat open BO. Sebanyak 10 wanita yang diduga sebagai pelaku dan 4 pria yang diduga berperan sebagai joki telah terjaring razia tersebut (tribunnews.com, 14-11-2024).

Sisi Suram Kota Layak Anak

Kondisi ini sangat memprihatinkan. Sebagai wilayah peraih penghargaan Kota Layak Anak (KLA) 2023, ternyata Bekasi menyimpan sisi lain yang suram. Lingkungan yang seharusnya dapat memberikan kenyamanan pada kehidupan anak telah ternodai dengan aktivitas prostitusi.

Tidak jarang, para pelaku pada kasus praktik open BO adalah perempuan dan anak-anak yang rentan. Mereka tereksploitasi karena terpaksa atau tekanan kondisi ekonomi. Kasus ini pun bukan hanya terjadi kali ini saja. Di tahun-tahun sebelumnya, kasus prostitusi kerap mewarnai media. Terlebih lagi, kasus open BO nyatanya tidak hanya terjadi di Bekasi, tetapi juga di berbagai daerah lainnya.

Dampak Open BO

Kecanggihan teknologi saat ini, oleh mereka yang tidak bertanggung jawab telah dimanfaatkan untuk hal-hal buruk. Kasus prostitusi menjadi lebih pesat berkembang dengan kemudahan transaksi online. Open BO kerap dilakukan melalui platform Facebook, Twitter, Instagram, We Chat, atau Line. Mereka pun memanfaatkan teknologi untuk melakukan video call s3ks (VCS). Bahkan, jejaring ini membuat mereka merasa lebih aman dari pandangan negatif masyarakat.

Sebenarnya apa itu open BO? Apa pula dampaknya? Open BO atau “Booking Out” merupakan proses pemesanan atau pendaftaran layanan prostitusi dan dapat dilakukan secara online. Keberadaannya merupakan sebuah pelanggaran hukum yang akan membawa pelakunya kepada tindakan hukum.

Lebih dari itu, prostitusi juga akan memberikan dampak buruk bagi kesehatan. Hubungan s3ksual yang dilakukan secara bebas, berisiko terjangkit penyakit menular HIV/AIDS, baik itu bagi klien atau pekerja s3ksual. Di sisi lain, tidak jarang prostitusi menjadi penyebab eksploitasi s3ksual ataupun terjadinya perdagangan manusia (trafficking).

Terhadap lingkungan masyarakat, prostitusi secara langsung akan memberikan dampak sosial dan moral. Mereka akan dijauhi masyarakat hingga memutus hubungan keluarga karena dianggap aib. Prostitusi pun dapat memicu kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia terhadap perempuan pekerja sosial.

Tak Pernah Usai

Walaupun buruk dampak prostitusi, tetapi dari dahulu hingga sekarang, permasalahan prostitusi tidak pernah berhenti. Banyak lokaliasasi ditutup. Namun, para pelaku bisnis prostitusi senantiasa menemukan tempat yang pas dan menciptakan habitus baru yang lebih aman, simpel, praktis, dan rahasia melalui media sosial. Rumah-rumah kos pun mereka jadikan tempat terselubung melancarkan bisnis mereka.

Bisnis ini pun sangat menggiurkan dan memberikan banyak keuntungan bagi pekerja s3ks, mucikari, dan pengguna jasa yang terpuaskan dengan layanan tersebut. Bahkan, bisnis tersebut memiliki perputaran ekonomi yang tidak sedikit meskipun dikatakan sebagai bisnis ‘underground’. Tidaklah heran apabila prositusi tetap eksis hingga sekarang.

Sementara itu, pemerintah tidak melakukan tindakan tegas terhadap kasus prostitusi. Meski dianggap sebagai tindakan asusila dan melawan hukum, tetapi negara tidak membuat pelarangan prostitusi secara eksplisit dalam undang-undang. Sanksi yang diberikan pun tidak memberikan efek jera bagi pekerja, mucikari, dan pengguna layanannya

Sebut saja UU No. 1/2023 Pasal 295 ayat (1), memuat tentang hukuman penjara maksimal 5 tahun bagi para mucikari. Pasal 411 menyebutkan bahwa pengguna layanan prostitusi hanya dikenakan penjara paling lama 9 bulan yang dijerat dari pasal perzinaan, bukan bagi para pengguna jasa prostitusi (hukumonline.com).

Sementara itu, bagi pekerja s3ksual secara umum tidak dapat dipidanakan karena tidak ada undang-undang yang mengaturnya. Mereka hanya dapat dipidanakan dan dijerat dengan pasal perzinaan dengan syarat jika pasangan resmi pekerja s3ksual mengadukan perbuatannya. Miris! Akankah kebijakan sanksi prostitusi tersebut dapat membuat efek jera?

Rusaknya Sistem Kehidupan

Tidak dapat dimungkiri, kasus prostitusi tidak akan pernah selesai jika negara tidak beranjak dari sistem kapitalisme sekuler. Sekularisme telah mengeliminasi aturan agama dari kehidupan bermasyarakat dan mengaburkan halal dan haram sebagai standar perbuatan.

Mereka menilai segala sesuatunya dengan uang dan keuntungan sebagai tujuan utama. Oleh karena itu, para pekerja s3ks dalam konteks ini, merupakan sebuah pekerjaan yang menjual layanan untuk mendapatkan penghasilan. Perempuan berperan sebagai produsen dan laki-laki adalah konsumennya.

Prostitusi kemudian mengonstruksikan tubuh perempuan sebagai komoditas dan dijadikan sebagai alat penghasil uang. Hal ini kemudian berlanjut kepada aktivitas produksi-konsumsi s3ksualitas yang merupakan aktualisasi asas manfaat kapitalisme. Keberlangsungan kapitalisme secara s3ksual inilah yang menjadikan perempuan secara fisik sebagai bahan baku produksi dalam industri hiburan dan industri-industri bernuansa s3ksual.

Selain itu, kapitalisme memandang bahwa hasrat seksual wajib dipenuhi demi mencapai kepuasan dan kenikmatan. Demi memenuhi hal tersebut, mereka memfasilitasinya dengan berbagai cara, asalkan nafsu mereka dapat terpuaskan meskipun tanpa pernikahan. Alhasil, industri s3ksualitas dipilih demi memenuhi hasratnya tersebut.

Akan menjadi suatu hal yang mustahil apabila prostitusi hilang di sistem sekularisme kapitalisme. Inilah bukti kebobrokan dan rusaknya sistem dan tatanan kehidupan manusia dalam cengkeraman kapitalisme.

Melenyapkan Prostitusi

Berpikirlah dengan cerdas bahwa kehidupan manusia tidak akan pernah lepas dari sistem/aturan. Sistem/aturan tersebut yang akan menghantarkan manusia menuju kemuliaannya atau menjerumuskannya dalam kenistaan.

Allah telah memberikan potensi akal pada manusia untuk mengetahui hakikat kebaikan dan keburukan dengan standar aturan hukum syariat. Kebaikan adalah hal yang dipandang baik oleh syarak dan keburukan adalah semua yang dikatakan buruk berdasarkan syarak, termasuk juga prostitusi.

Apa pun alasannya, terlebih lagi karena ekonomi, prostitusi adalah haram dilakukan. Dalam Islam, prostitusi termasuk aktivitas zina. Allah Swt. berfirman,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا ۝

“Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.” (QS al-Isra: 32).

Keharaman zina sangat tegas. Hal ini pun telah Allah perintahkan untuk memberikan sanksi di dunia kepada pelaku zina yang belum menikah dengan hukuman cambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun

“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali….” (QS an-Nur: 2).

“Sesungguhnya kini Allah telah menetapkan keputusan bagi mereka (yang berzina) hukumannya adalah dicambuk seratus kali cambukan serta diasingkan satu tahun.” (HR al-Bukhari).

Adapun bagi pezina yang telah menikah atau sering berzina, tetapi belum menikah, sanksi yang diberikan adalah hukum rajam (dilempari dengan batu) sampai mati. Semua pelaksanaan hukuman tersebut wajib disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin sebagai pelajaran agar tidak terjerumus kepada perzinaan.

Islam juga telah mengatur penyaluran hasrat s3ksual agar manusia tidak melakukan zina. Hasrat s3ksual yang dimiliki manusia adalah fitrah yang diberikan Allah bersamaan dengan penciptaan manusia. Hasrat ini merupakan perwujudan dari naluri melestarikan jenis (gharizah an-nau’) yang hanya bisa disalurkan melalui ikatan pernikahan. Selain dari itu disebut dengan zina.

Tugas Khalifah dan Negara

Oleh karena itu, tugas negara dan pemimpinlah agar zina tidak berkembang di masyarakat. Pemanfaatan teknologi yang tepat guna, misalnya, hanya mampu diatur oleh negara. Negara Islam dan pemimpinnya tidak akan membiarkan pornografi menjadi konsumsi masyarakat. Khalifah akan membuat filter dan aturan ketat perihal pemanfaatan teknologi untuk hal-hal yang haram, termasuk open BO.

Begitu juga dengan kebijakan pergaulan, sistem kapitalisme yang menjunjung kebebasan pergaulan membuka ruang zina terjadi. Namun, tidak dengan Islam. Pemisahan laki-laki dan perempuan di kehidupan umum, menutup aurat secara sempurna, serta menjaga pandangan akan diterapkan negara di tengah masyarakat untuk menutup semua celah kemaksiatan.

Begitu juga dengan alasan ekonomi sebagai sebab terjadinya prostitusi adalah dampak cacatnya kebijakan negara. Kesejahteraan ekonomi rakyat individu perindividu merupakan tanggung jawab negara. Islam telah memberikan amanah kepengurusan rakyat kepada khalifah untuk menjaga kestabilan ekonomi rakyatnya. Di sinilah pentingnya peran negara dan pemimpinnya (khalifah) agar rakyat hidup tenteram, terhindar dari dosa, dan maksiat.

Permasalahan zina yang tidak kunjung selesai hingga saat ini merupakan masalah sistemik, menyangkut banyak faktor yang saling berkaitan. Sistem kapitalisme yang diadopsi negara secara nyata tidak mampu menyelesaikannya. Oleh karena itu, hanya dengan mengganti sistem kapitalisme dengan sistem Islam, maka zina akan dapat diredam. Wallahu a’lam bisshawwab.

Loading

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *