Oleh: Octha Dhika Rizky, S.Pd.
(Pendidik dan Aktivis Muslimah)
“Islam memiliki sanksi yang tegas bagi para pelaku zina. Hukuman zina untuk orang yang sudah menikah adalah rajam, yaitu dilempari batu sampai tewas. Sementara bagi mereka yang belum menikah akan dihukum dengan jilid (cambuk).”
CemerlangMedia.Com — Pergaulan remaja akhir zaman makin bebas dan liar. Orang tua, guru, masyarakat, dan negara sepertinya sudah kewalahan dalam menghentikan kenakalan remaja ini. Fatalnya, pemerintah pun mengeluarkan kebijakan yang terindikasi dapat memicu peningkatan angka pergaulan bebas.
Sebagaimana yang dimuat dalam detik.com (3-8-2024), pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 17/2023 tentang Kesehatan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada (26-7-2024). Dalam PP tersebut terdapat berbagai aturan terkait penyelenggaraan kesehatan, salah satunya tentang aborsi.
Berkaitan dengan kebijakan aborsi, diketahui bahwa tindakan aborsi hanya dibolehkan dalam keadaan darurat, yaitu bagi para korban kekerasan s*ksual (pemerk*saan) dan apabila kehamilan membahayakan nyawa si ibu. Namun, kebijakan ini justru menjadi dilema mengingat maraknya kasus kehamilan di luar nikah. Tidak menutup kemungkinan jika mereka mengaku sebagai korban pemerk*saan sehingga membuka peluang untuk praktik aborsi.
Selain aborsi, kebijakan pemerintah ini juga mengatur perihal alat kontrasepsi. Dilansir dari kompas.com (7-8-2024), aturan terbaru pemerintah juga mengatur program kesehatan sistem reproduksi. Sementara pada pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja memunculkan polemik, khususnya ayat 4 butir E yaitu penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja.
Meski pemerintah membantah bahwa alat kontrasepsi tersebut tidak diberikan kepada semua pelajar, tetapi kebijakan ini dinilai sangat gegabah. Bukankah upaya pemeliharaan kesehatan reproduksi tidak harus menggunakan alat kontrasepsi? Justru penggunaan alat tersebut akan berdampak pada peningkatan pergaulan bebas di kalangan remaja.
Rusaknya Pergaulan Remaja
Kerusakan pergaulan remaja sangat memprihatinkan. Kebiasaan yang dahulu tabu, kini seolah dinormalisasi. Budaya pacaran sudah dianggap wajar di kalangan masyarakat. Bahkan, seks bebas dan hamil di luar nikah juga menjadi hal yang biasa saja. Tidak hanya itu, praktik aborsi pun marak terjadi dan akan makin parah apabila aturan aborsi dari pemerintah diterapkan.
Ditambah dengan kebijakan alat kontrasepsi bagi para pelajar. Bukannya menekan angka pergaulan bebas, justru alat ini akan memunculkan masalah baru. Walaupun katanya alat kontrasepsi tersebut hanya untuk para pelajar yang sudah menikah, tetapi pernyataan ini seolah menunjukkan bahwa angka pernikahan di usia sekolah sudah sangat banyak, mengingat sebelumnya banyak keluarga yang melakukan pengajuan kompensasi pernikahan untuk anak sekolah gara-gara kasus hamil di luar nikah.
Inilah akibat nyata dari penerapan ideologi kapitalisme. Ketika sistem kehidupan manusia dipisahkan dari agama, hidup menjadi kacau balau dan tidak tentu arah. Asas manfaat pun menjadikan manusia hanya mengejar kepuasan duniawi dan melupakan urusan akhirat.
Dari sistem kapitalisme ini lahir generasi yang rusak. Mereka terjebak dalam kubangan kemaksiatan untuk melampiaskan nafsu semata. Para remaja pun melupakan tugas mereka untuk menuntut ilmu dan terlena pada dunia percintaan.
Keberadaan keluarga dan sekolah yang seharusnya menjadi lingkungan terdekat remaja seakan tidak berfungsi. Banyak orang tua yang kebingungan dalam mengontrol anak mereka. Bisa jadi karena kesibukan orang tua ataupun pengaruh lingkungan pertemanan sang anak. Para guru pun hanya bisa memberikan nasihat kepada anak didiknya, tetapi tidak ada yang bisa menjamin bagaimana perilaku anak tersebut ketika di luar jam sekolah.
Kondisi masyarakat yang apatis juga memperparah keadaan. Sebagian besar masyarakat enggan menegur perilaku remaja dengan alasan kebebasan individu, padahal dampak kenakalan remaja sangatlah luar biasa, bisa menghancurkan masa depan, bahkan menghilangkan nyawa manusia. Negara pun tampaknya berlepas tangan dan mengeluarkan keputusan yang fatal.
Aturan aborsi dan alat kontrasepsi tidak akan pernah menyelesaikan fenomena pergaulan bebas di kalangan remaja. Sebaliknya, kebijakan ini malah menimbulkan masalah baru yang makin runyam.
Sistem Pergaulan Islam
Islam mempunyai tata pergaulan untuk mengatur interaksi laki-laki dan perempuan. Dalam Islam, kehidupan laki-laki dan perempuan terpisah, kecuali dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan jual beli. Islam juga melarang laki-laki dan perempuan yang bukan mahram untuk berduaan karena setan pasti akan menggoda keduanya. Imam Ahmad meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda,
“Hendaknya tidak berdua-duaan dengan perempuan bukan mahram karena yang ketiga adalah setan.”
Dengan demikian, tidak akan ditemukan dalam masyarakat Islam adanya budaya pacaran, seperti zaman sekarang. Sebab, perilaku pacaran akan menjerumuskan seseorang kepada zina. Sementara Islam mengharamkan perzinaan dan segala hal yang mendekati zina, termasuk pacaran. Allah berfirman dalam surah Al-Isra’ ayat 32 yang artinya,
“Dan janganlah kamu mendekati zina, itu sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.”
Selain itu, Islam juga memiliki sanksi yang tegas bagi para pelaku zina. Hukuman zina untuk orang yang sudah menikah adalah rajam, yaitu dilempari batu sampai tewas. Sementara bagi mereka yang belum menikah akan dihukum dengan jilid (cambuk). Kedua hukuman ini disaksikan terbuka di hadapan masyarakat. Tentunya ini akan membuat jera pelaku zina dan masyarakat secara umum tidak akan mengikuti jejak mereka.
Oleh karena itu, pemberian alat kontrasepsi dan kebolehan aborsi merupakan kebijakan yang tidak seharusnya diambil pemerintah di tengah karut marutnya pergaulan bebas. Apalagi dibarengi oleh paradigma dan mekanisme aturan demokrasi yang buruk, bisa jadi kebijakan ini berujung pada tindakan menyalahi syariat Islam. Tidak perlu alat kontrasepsi untuk mengatasi pergaulan bebas karena Islam sudah dilengkapi seperangkat aturan yang sempurna mengenai pergaulan.
Demikian pula, tindakan aborsi tidak seharusnya menjadi jalan pintas. Sebab, aborsi berarti membunuh jiwa yang tidak berdosa, sedangkan Islam melaknat orang yang melakukan pembunuhan, tanpa alasan syar’i.
Dalam hukum Islam sudah jelas bahwa aborsi adalah haram, kecuali memang ada kondisi-kondisi khusus yang dibolehkan syariat, seperti kehamilan yang membahayakan. Sementara keamanan dalam Islam akan menjaga kehormatan perempuan sehingga mereka akan terlindungi dari tindakan pel*c*han, pemerk*saan, dan kehamilan yang tidak diinginkan. [CM/NA]