Oleh: Octha Dhika Rizky, S. Pd.
(Pendidik dan Aktivis Muslimah)
CemerlangMedia.Com — Indonesia tidak henti-hentinya dilanda masalah, bukan hanya bencana alam, tetapi juga musibah sosial. Permasalahan korupsi yang menjerat para pejabat saja belum tuntas, kini rakyatnya yang berulah dan berlomba melakukan praktik perjudian. Bahkan, dunia judi kini muncul dengan gaya baru, yaitu melalui berbagai aplikasi judi online yang menarik minat masyarakat.
Sebagaimana yang dilansir dari cnbcindonesia.com (15-6-2024), diperoleh data tentang jumlah warga Indonesia yang bermain judi online tembus di angka tiga juta. Dalam diskusi daring “Mati Melarat Karena Judi”, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, ada sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online.
Tingkat penggunaan judi online yang tinggi di kalangan masyarakat ini sangat memprihatinkan. Entah apa yang ada di benak mereka sehingga terjebak dalam gelapnya kubangan perjudian.
Pemerintah tampaknya sudah menyadari tentang kerusakan yang terjadi di masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah kemudian mulai mengambil kebijakan terkait judi online tersebut. Dalam kumparan.com (15-6-2024), diberitakan bahwa Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) No. 21/2024 tentang Satuan Tugas (satgas) Pemberantasan Judi Online. Satgas ini diharapkan dapat melakukan pemberantasan judi online yang makin marak di masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga berniat untuk melakukan pemblokiran terhadap aplikasi yang memfasilitasi terjadinya judi online. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyampaikan, pihaknya tidak segan untuk memblokir platform digital yang tidak mau mengikuti aturan pemerintah. Adapun media sosial yang terancam untuk diblokir Kemenkominfo adalah Telegram dan X (kompas.com, 15-6-2024).
Besarnya keterlibatan masyarakat Indonesia dalam judi online membuat kita miris. Mereka tidak menyadari betapa luar biasanya dampak buruk yang akan mereka dapatkan. Bahkan, judi online tidak hanya merugikan diri mereka sendiri, tetapi juga keluarga dan orang-orang di sekitarnya.
Lantas, mengapa judi masih saja diminati masyarakat? Padahal dampaknya sudah nyata ada di depan mata. Lalu, apa yang membuat masyarakat rela mengorbankan kehidupannya demi uang taruhan yang tidak jelas ujung pangkalnya?
Impitan Ekonomi Kapitalistik
Ideologi kapitalisme yang menguasai dunia memiliki dampak signifikan terhadap ranah kehidupan manusia, terutama aspek ekonomi. Dalam sistem ekonomi kapitalisme, uanglah yang berkuasa dan memiliki andil pada kehidupan.
Bisa kita saksikan, para penguasa dengan mudah mengubah kebijakan melalui peran investasi. Para penegak hukum juga digerakkan dalam pengaruh uang. Para public figure pun berlomba-lomba memperkaya diri sehingga akhirnya yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin.
Masyarakat yang tidak beruntung dari segi ekonomi akan hidup dalam impitan dan tekanan kehidupan. Biaya hidup yang mahal, mulai dari makanan pokok sampai biaya pendidikan anak. Gaya hidup yang hedonis juga makin menjadi kiblat, sementara kondisi ekonomi dalam taraf pas-pasan. Utang piutang yang gali lubang tutup lubang pun akhirnya mendorong masyarakat mengambil jalan pintas melalui praktik perjudian.
Semua ini terjadi karena kompleksitas persoalan hidup manusia dalam sistem kapitalisme. Angka kemiskinan yang makin tinggi sering kali menjadi alasan terjunnya masyarakat ke dunia perjudian. Ya, kemiskinan dan perjudian kini ibarat lingkaran setan yang tidak terselesaikan.
Tekanan kehidupan yang diiringi lemahnya keimanan menjadikan masyarakat tidak memperhitungkan baik buruknya perbuatan. Sementara perjudian bisa menimbulkan candu layaknya perilaku penyalahgunaan narkoba dan minuman keras. Apabila masyarakat sudah terjebak, maka akan sulit keluar dari lingkaran setan ini.
Bukan hanya masyarakat yang patut disalahkan, peran pemerintah juga harusnya dipertanyakan. Kemiskinan yang terjadi di masyarakat justru menunjukkan kegagalan penguasa dalam menciptakan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Seharusnya penyediaan kebutuhan pokok yang layak serta lapangan kerja yang memadai merupakan tanggung jawab pemerintah. Dengan demikian, masyarakat tidak akan mengalami impitan ekonomi dan tidak perlu terjerat dalam judi online.
Sayangnya, nasi sudah menjadi bubur. Kondisi masyarakat yang karut-marut memaksa pemerintah untuk segera mengambil tindakan sebelum makin parah. Pembentukan satgas judi online menunjukkan adanya kesadaran pemerintah akan kerusakan yang terjadi.
Namun, cara pandang atas persoalan ini dan solusi yang ditempuh tidaklah menyentuh akar permasalahan. Sebab, akar masalah judi online terletak pada tata kelola kehidupan kapitalisme yang kacau balau.
Percuma dibentuk satgas, apabila biaya hidup masih mahal. Percuma ada satgas, apabila lapangan kerja tidak ada. Percuma ditawarkan solusi parsial, sementara inti masalah belum selesai. Ibaratnya, kinerja satgas hanya akan buang-buang waktu dan menghabiskan lebih banyak biaya negara.
Islam Berantas Judi
Islam menetapkan judi sebagai perkara yang haram. Oleh karena itu, negara harus memberantas tuntas judi dengan berbagai mekanisme yang dituntunkan Islam dalam semua bidang kehidupan. Sebab, negara adalah raa’in (pelayan) dan junnah (perisai) bagi umat.
Negaralah yang bertanggung jawab dalam pemenuhan kebutuhan rakyat, bukan sebatas fasilitator yang menerapkan kebijakan. Negara pula yang bertanggung jawab untuk menjaga rakyatnya dari segala keburukan termasuk perjudian.
Sebagai pelayan umat, negara harus memastikan seluruh rakyatnya hidup dengan layak, baik dari segi pangan, sandang, ataupun papan. Negara tidak membiarkan rakyatnya terlunta-lunta tanpa tempat tinggal, apalagi sampai hidup dalam kelaparan.
Negara tidak akan berlepas tangan dari persoalan kemiskinan yang melanda, sebab itu adalah kewajiban negara. Negara akan menyediakan lapangan pekerjaan yang memadai agar rakyat bisa memenuhi kebutuhannya.
Begitu pula biaya hidup dalam sistem kehidupan Islam, tidak akan semahal dalam sistem kapitalisme. Sarana pendidikan dan kesehatan akan disediakan dengan murah, bahkan gratis untuk kepentingan umat. Biaya bahan pokok, listrik, air, minyak juga tidak akan dipatok setinggi langit seperti sistem kapitalisme.
Penguasa dalam Islam juga menjadi perisai dan pelindung bagi umat. Negara akan memberantas segala hal yang bertentangan dengan hukum Islam, termasuk judi yang telah nyata keharamannya. Sebagaimana firman Allah dalam surah Al-Maidah ayat 90 yang berbunyi,
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan itu agar kamu beruntung.”
Oleh sebab itu, negara akan memberantas judi sampai ke akarnya. Bukan hanya menghukum para pelaku, tetapi juga menumpas tuntas sarana perjudian. Negara tidak akan pandang bulu dalam menjatuhi hukuman, apalagi sampai dibayar dengan sejumlah uang seperti sekarang. Pastinya, negara juga mengambil tindakan tegas dalam menghancurkan tempat perjudian ataupun pemblokiran platform judi.
Bukan sebaliknya, membiarkan aplikasi judi online bebas berkeliaran, tanpa pidana hukum. Buktinya, aplikasi Telegram dan X (Twitter) belum diblokir dan masih eksis sampai saat ini. Berbagai platform judi online lainnya juga masih berlangsung.
Ini terjadi karena negara kapitalisme disetir oleh uang dan kepentingan. Berbeda dengan negara Islam yang meletakkan hukum Allah di atas kepentingan manusia.
Akhirnya, hanya Islam saja yang mampu menjawab permasalahan judi yang sekarang mewabah. Hanya saja, penerapan Islam secara menyeluruh dapat terwujud apabila berdiri institusi negara Islam, yaitu Khil4f4h Islamiah.
Berharap kepada negara demokrasi bagaikan pungguk merindukan rembulan. Hanya akan membawa kehancuran, keluarga berantakan, dan bisa saja diam-diam membunuh manusia karena perjudian. [CM/NA]