Ole. Hadi Kartini
CemerlangMedia.Com — May Day (Hari Buruh Sedunia) yang ditetapkan pada tanggal 1 Mei adalah momen yang sangat dinantikan oleh buruh sedunia khususnya di Indonesia. Pada momen inilah kaum buruh dan pekerja bisa menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah. Pada peringatan tahun ini pun, kaum buruh tidak melewatkannya. Mereka beramai-ramai turun ke jalan untuk melakukan aksi demonstrasi menyampaikan aspirasi mereka. Aksi ini diikuti ribuan buruh di seluruh Indonesia dari berbagai organisasi.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, aksi kali ini juga diisi dengan orasi-orasi dan tuntutan-tuntutan dari kaum buruh. Dilansir dari CNN Indonesia, tanggal 29 April 2023, massa aksi Peringatan Hari Buruh Sedunia atau May Day pada senin (1/5) membawa tujuh tuntutan. Menuntut dicabutnya UU Omnibus Law Cipta Kerja, disahkannya RUU PRT, menolak RUU Kesehatan, reforma agraria, kedaulatan pangan, memilih presiden pro buruh, dan dihapuskannya outsourcing. Selain di Jakarta demo akan digelar di beberapa kota industri besar lain.
Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengklaim aksi akan diikuti ribuan buruh. Di Jakarta, May Day akan digelar di dua lokasi yakni depan Istana Kepresidenan dan kompleks Istora Senayan.
Demonstrasi yang dilakukan buruh setiap tahunnya adalah bentuk jauhnya kata sejahtera di kalangan buruh. Kalau kita lihat, tututan yang disuarakan dari tahun ke tahun adalah bagaimana buruh itu bisa hidup sejahtera. Mereka begitu bersemangat mengikuti demo menyampaikan aspirasi dengan harapan pemerintah mau memperjuangkan nasib mereka ke arah yang lebih baik. Mereka rela berpanas-panas di jalanan. Dan tidadak jarang, aksi mereka disusupi oleh provokator, yang menambah keruh suasana dan membuat kekacauan yang akhirnya membuat mereka juga yang rugi. Tetapi, buruh berharap hal itu salah satu cara yang bisa dilakukan untuk memperjuangkan nasib mereka.
Tututan-tuntutan yang disampaikan kaum buruh setiap tahunnya dijawab pemerintah dengan membuat undang-undang baru. Undang-undang yang dibuat pemerintah dari tahun ke tahun ternyata tidak membebaskan buruh dari kemiskinan. UU Omnibus Law Cipta Kerja salah satu undang-undang yang dibuat pemerintah, malah menimbulkan masalah baru bagi buruh. Banyak kalangan yang menolak undang-undang ini karena dinilai akan membawa dampak buruk dan merugikan tenaga kerja atau buruh, serta banyak memangkas hak-hak buruh dan tenaga kerja. Undang-undang ini hanya menguntungkan pengusaha dan pemilik modal, mengkesampingkan hak-hak buruh dan pekerja yang harusnya mereka terima.
Jaminan-jaminan mengenai perlindungan keselamatan, kesehatan dan perlindungan lainnya yang merupakan hak dari pekerja dan buruh di tempat kerja semakin minim. Para pengusaha tidak mempunyai kewajiban lagi atas jaminan dan perlindungan yang harus didapatkan buruh dan pekerja karena telah disahkannya melalui UU Omnibus Law Cipta Kerja ini. Undang-undang ini dibuat pemerintah untuk mengatur hak buruh dan pengusaha, namun hanya memberikan dan menjamin keuntungan untuk para pengusaha saja.
Secara sederhana kita bisa memahami bahwa dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja poin ketenagakerjaan. Upah yang diterima buruh berdasarkan standar hidup minimum dalam masyarakat. Kejelasan status pekerja tidak jelas, artinya pekerja atau buruh tidak mempunyai batasan waktu apakah diangkat menjadi pegawai tetap atau selamanya menjadi pegawai kontrak. Tidak ada kebijakan yang jelas mengenai status pekerja dalam undang-undang ini. Kebijakan sepenuhnya diserahkan kepada pengusaha. Ditambah lagi jam kerja, cuti hamil dan melahirkan ditiadakan, dan banyak lagi kebijakan yang merugikan pekerja atau buruh dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja ini.
Terpenuhinya hak buruh dalam kapitalisme adalah hal yang tidak mungkin. Kapitalisme yang mempunyai prinsip untuk mendapatkan untung yang sebesar-besarnya hanya akan mengeluarkan biaya produksi yang sangat kecil. Prinsip ini juga berlaku untuk buruh atau pekerja. Buruh dianggap hanya salah satu dari biaya produksi. Para pemilik modal atau kapital menekan biaya produksi dengan membayar upah yang murah. Kesejahteraan buruh atau pekerja bukanlah menjadi urusan mereka. Negara yang menganut kapitalisme tidak bisa melindungi hak-hak pekerja atau buruh.
Ekonomi Indonesia saat ini dikuasai oleh para pemilik modal dan oligarki, mereka yang menentukan bagaimana kebijakan dan peraturan untuk kepengurusan buruh dan tenaga kerja. Jadi, wajar saja apabila dari tahun ke tahun nasib buruh dan tenaga kerja tidak ada perbaikan dan peningkatan ke arah sejahtera. Sebaliknya, nasib buruk semakin terpuruk. Mengandalkan upah yang tidak seberapa, mereka harus memenuhi kebutuhan hidup yang sangat tinggi.
Kalau kita baca sejarah masa lampau, pada masa kejayaan Islam yang menerapkan sistem Islam di semua sektor kehidupan termasuk urusan tenaga kerja atau buruh, ternyata buruh atau pekerja bisa hidup layak dan sejahtera. Undang-undang dan peraturan yang ada, tidak menguntungkan sebelah pihak saja tetapi kedua belah pihak. Buruh dan pengusaha mempunyai hak dan kewajiban yang tidak boleh dilanggar satu sama lain.
Pengusaha mempunyai hak untuk mendapatkan jasa dari buruh sesuai dengan kesepakatan. Pengusaha berkewajiban untuk menjelaskan berapa lama pekerjaan tersebut. Berapa upah yang akan diterima oleh buruh, jenis pekerjaan, tempat pekerjaan, dan semua hal yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut. Pengusaha tidak boleh memberikan pekerjaan lain di luar kesepakatan dan menzalimi hak-hak buruh. Tidak boleh mengulur pemberian upah. Ini sesuai dengan hadit yang diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi, Rasulullah saw. Bersabda, “Berikanlah gaji kepada pekerja sebelum kering keringatnya, dan beritahukan ketentuan gajinya terhadap apa yang dikerjakan.”
Upah diberikan berdasarkan besaran jasa yang diberikan buruh baik dari segi waktu, jenis pekerjaan, dan tempat pekerjaan tersebut dilakukan. Upah yang diberikan tidak disesuaikan standar hidup minimum dalam masyarakat. Buruh yang ahli dan profesional akan diberikan upah yang tinggi sesuai dengan kemampuannya dan sebaliknya buruh biasa akan mendapatkan upah sesuai juga dengan tingkatan pekerjaannya. Pengusaha tidak diwajibkan untuk menjamin kesejahteraan buruh. Mereka hanya berkewajiban membayar jasa yang diberikan buruh kepadanya.
Apabila upah yang didapatkan buruh tidak mencukupi untuk menuhi kebutuhan dasarnya seperti sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan, maka pemerintah berkewajiban untuk memberikan santunan dari dana zakat dan lainnya dari baitulmal. Kesejahteraan buruh atau pekerja adalah tanggung jawab pemerintah bukan pengusaha. Pemerintah berkewajiban untuk memfasilitasi buruh atau pekerja untuk meningkatkan keahliannya sehingga gaji yang mereka dapat bisa tinggi. Pemerintah juga berkewajiban untuk menyediakan kebutuhan dasar dengan harga yang murah bahkan gratis. Sehingga upah yang didapatkan dari bekerja bisa cukup dan mereka bisa hidup sejahtera walaupun dengan upah yang kecil.
Sedangkan buruh mempunyai hak untuk mendapatkan upah sesuai dengan jasa yang diberikan. Mempunyai hak untuk mendapatkan jaminan keselamatan selama bekerja dan tunjangan-tunjangan sosial lainnya. Buruh berkewajiban merawat alat-alat produksi yang berhubungan dengan pekerjaannya. Apabila terjadi masalah antara buruh dan pengusaha, maka pemerintah berkewajiban untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Apabila kedua belah pihak baik buruh dan pengusaha memahami dan menjalankan hak dan kewajiban dan pemerintah juga menjalankan tanggung jawabnya sebagai pengurus rakyat maka kehidupan perburuhan bisa harmonis, sejahtera dan jauh dari aksi demonstrasi.
Wallahu a’lam bissawab. [CM/NA]