Oleh: Putri Ayu Wulandari
CemerlangMedia.Com — Hampir setiap tahun menjelang Nataru, harga bahan pangan di sejumlah daerah terpantau mengalami kenaikan yang cukup fantastis, mulai dari beras, gula, hingga cabai rawit merah. Menurut data Badan Pangan Nasional (Bapanas), ada 9 komoditas pangan yang mengalami kenaikan harga lebih dari 10% dari harga acuan atau eceran yang ditetapkan pemerintah. Hal ini membuat rakyat mengeluh, salah satunya diungkap oleh Waluyo, warga di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan. Dia mengaku cukup terbebani dengan kenaikan harga pangan, utamanya yang sering dikonsumsi (liputan6.com, 26-11-2023).
Terus Berulang
Kenaikan harga bahan pangan akan terus terjadi selama negara hanya berperan sebagai pengatur kebijakan, bukan sebagai pengurus urusan rakyat. Hal ini sebagai imbas dari diterapkannya sistem kapitalisme, yakni memberikan ruang sebebas-bebasnya bagi para memiliki modal sehingga seluruh kebijakan negara termasuk dalam hal pengelolaan harga pangan dikuasai oleh pemilik modal tersebut. Dengan kata lain, negara tidak mempunyai kuasa untuk mengontrol pendistribusian di lapangan yang menyebabkan melonjaknya harga pangan.
Di sisi lain, negara pun tak mampu mencegah praktik-praktik nakal, seperti monopoli, kecurangan, penimbunan, dan lainnya. Hal ini mengakibatkan kestabilan harga bahan pokok bukan berdasarkan perubahan cuaca atau jumlah permintaan lebih besar dibandingkan dengan jumlah barang, melainkan karena permainan para karter dan mafia pangan.
Hal ini akan terus terjadi selama negara masih menerapkan sistem yang dibuat oleh manusia, yakni sebuah sistem yang memisahkan agama dari kehidupan. Sistem kehidupan yang seperti ini sejatinya dibuat hanyalah untuk memperoleh materi dan kekuasaan semata, tanpa memikirkan tanggung jawab dan kewajiban yang sesungguhnya bagi para pemimpin rakyat.
Sistem Islam
Kondisi ini sangat berbanding terbalik dengan sistem kehidupan di dalam Islam. Para pemimpin rakyat sangat memperhatikan kondisi rakyatnya termasuk dalam hal pengurusan kestabilan harga bahan pangan. Hal ini dilakukan agar semua kalangan masyarakat dapat membeli bahan pangan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dengan harga yang terjangkau bahkan secara gratis.
Rasullullah saw. bersabda, “Imam (Khalifah) adalah raain (pengurus rakyat) dan dia tertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Ahmad, Bukhari).
Di sini dapat dilihat bahwa negaralah yang seharusnya mengurus segala keperluan umat, termasuk menjaga kestabilan harga bahan pokok. Namun, jika hal ini tidak terpenuhi seperti saat ini, maka bisa dipastikan bahwa penguasa tersebut telah berbuat zalim kepada rakyatnya.
Islam adalah satu-satunya agama yang di dalamnya mengatur segala aspek kehidupan, baik dari segi pendidikan, kesehatan, sosial, politik, dan juga kebutuhan hidup manusia. Islam sebagai agama yang benar, mengatur segala permasalahan kehidupan umat dan negara dengan seadil-adilnya sesuai dengan syariat Islam, sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah dan para sahabat.
Di dalam sistem peraturan Islam, negara berkewajiban untuk menstabilkan harga bahan pokok sesuai dengan sistem ekonomi Islam, yakni harga ditentukan sesuai dengan permintaan dan penawaran. Jika barang yang ditawarkan jumlahnya lebih banyak daripada permintaan, maka harga barang tersebut akan turun.
Sebaliknya, jika permintaan barang lebih banyak daripada jumlah barang, maka harga barang tersebut menjadi naik. Oleh karenanya, harga akan selalu mengikuti hukum pasar, sedangkan hukum pasar ditentukan oleh penawaran dan permintaan sehingga untuk menjaga harga bahan pokok tetap stabil adalah dengan memastikan penawaran dan permintaan barang dan jasa seimbang. Bukan dengan mematok harga seperti yang terjadi saat ini.
Untuk menjaga agar stabilitas harga tetap terjaga, maka negara wajib melakukan berbagai mekanisme, di antaranya:
Pertama, apabila permintaan dan penawaran barang berkurang sehingga memengaruhi harga barang tersebut menjadi naik, maka negara wajib untuk menstabilkannya kembali dengan cara menyuplai barang dari wilayah lain sehingga jumlah barang dan permintaan seimbang kembali. Hal ini dilakukan sesuai dengan syariat Islam, yakni negara hanya boleh melakukan impor barang kepada wilayah Islam hingga harga barang tersebut stabil kembali. Negara juga memastikan bahwa barang yang diimpor bukan berasal dari komiditas barang haram.
Kedua, apabila bahan pokok langka disebabkan karena adanya penimbunan, maka negara wajib untuk menjatuhkan saksi kepada para kartel dan juga mafia. Hal ini dilakukan agar para pelaku kartel mendapatkan hukuman yang memberikan efek jera sehingga para pelaku tidak mengulangi kejahatan yang sama. Barang hasil timbunan tersebut akan diedarkan ke pasar-pasar oleh kepala negara. Begitu pula jika harga bahan pangan naik karena inflasi, maka negara Islam wajib menjaga mata uang dengan standar emas dan perak.
Seperti inilah cara Islam menjaga kestabilan harga bahan pokok di pasaran sehingga tidak akan ada lagi kenaikan harga bahan pangan yang menyengsarakan rakyat. Dengan terjangkaunya harga bahan pangan, maka masyarakat dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka dengan baik. Wallahu a’lam bisshawab [CM/NA]