Judi Online Kembali Marak

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Oleh. Apt. Nurwana Sari Hamzah
(Pegiat Literasi)

CemerlangMedia.Com — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengakui sangat sulit memberantas situs perjudian online yang makin marak di tanah air. Bahkan mengibaratkan hal tersebut seperti melawan hantu.

Padahal Kominfo sudah bekerja keras memberantas situs perjudian online yang meluas hingga ke aplikasi pesan, platform media sosial, hingga website pemerintah. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan pemutusan akses atau blokir 846.047 situs yang mengandung konten perjudian online pada 2018 hingga 19 Juli 2023 (voaindonesia.com, 22-7-2023).

Jeratan Candu Judi Online

Judi online dapat menimbulkan efek negatif baik secara psikologis, fisik, dan juga sosial. kehancuran finansial yang menjadi penyebab seseorang menjadi depresi, malas, tindakan mencelakai orang lain, hingga kepada menarik diri dari lingkungan. Bahkan ribuan pasutri di Bojonegoro menggugat cerai suaminya ke pengadilan agama setempat, faktornya karena kencanduan dan berdampak kepada keretakkan rumah tangga.

Orang yang kecanduan akan menggunakan uangnya untuk berjudi sehingga melalaikan kewajiban untuk memenuhi nafkah keluarga dan karena terbiasa, maka maksiat dianggap biasa dan akan mudah melakukan kemaksiatan yang lain.

Tidak berbeda jauh dengan narkoba atau alkohol, berjudi juga bisa menyebabkan kecanduan dengan cara memengaruhi bagian otak yang melepaskan dopamine, yaitu sejenis hormon yang menciptakan perasaan senang dan penghargaan. Saat memenangkan taruhan, sistem penghargaan otak tersebut akan menjadi aktif.

Permasalahan Ideologi

Pusaran judi online menunjukkan betapa rusaknya sistem sekuler yang berdampak pada rusaknya generasi sebagai pelaku dan penikmat. Maka dari itu, pemerintah tidak boleh setengah hati dalam memberantas masalah tersebut. Ketika manusia membuat hukum untuk manusia, maka lumrah jika segala bentuk regulasi dan hukuman pelaku judi tidak membuat jera, malah yang terjadi membuat judi marak dan jaringannya sudah mengglobal.

Dari sini, pemerintah harus menyadari terlebih dahulu penyebab utama mengapa judi online ini sulit diberantas. Harus dipahami bahwa penyebab utama maraknya judi online adalah karena permasalahan ideologis yang ada. Judi online marak karena negara belum menjadikan judi sebagai perkara yang haram yang harus diusut dan dihentikan aktivitasnya. Jadi, kalau tolok ukurnya halal dan haram, sanksi yang pantas dikenakan kepada pelaku adalah hukum yang bersumber dari Allah Swt., Tuhan semesta alam.

Islam Mengharamkan Judi

Dalam Islam, hukum judi sudah sangat jelas. Apa pun bentuknya bila terjadi pertaruhan harta antara dua pihak, maka itu adalah judi (maisir) dan telah diharamkan oleh Allah Swt. sebagaimana dengan tegas dalam Al-Qur’an surah Al-Maidah ayat 90-91.

Maka solusi yang bisa menyelesaikan persoalan judi ini hanya jika masyarakat dibina, dibentuk dengan hukum yang tegas sehingga menjadi preventif yang membuat orang takut terlibat dalam judi apa pun bentuknya, baik online atau offline.

Khil4f4h Tuntas Memberantas Maksiat

Islam dengan sistem ekonomi Islam, tidak akan membiarkan praktik maksiat membudaya di dalam negara. Bahkan sektor non riil pun tidak akan dibiarkan berkembang, mengingat keberadaannya akan merusak stabilitas ekonomi negeri. Namun, sistem ekonomi sahih hanya didapat dalam sistem Islam, yakni dalam naungan Khil4f4h.

Jika masih ada pihak-pihak yang melanggar, maka ada sistem sanksi yang akan menghukum mereka. Dalam uqubat Islam, perbuatan judi termasuk ke dalam sistem sanksi takzir. Sebab judi termasuk perbuatan maksiat yang tidak memiliki sanksi had dan tidak ada kewajiban membayar kafarat. Alhasil, masyarakat dapat hidup aman dan sejahtera dalam sistem Islam sebagaimana 13 abad pernah terjadi. Wallahu a’lam bisshawwab. [CM/NA]

Loading

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *