Kapitalisme Merebak, Rakyat Didorong Kelola Minyak

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Penulis: Neti Ernawati
Aktivis Muslimah

Pada hakikatnya, Islam memiliki aturan dalam pengelolaan sumber daya minyak bumi. Hal ini dikarenakan sumur minyak adalah sumber daya alam yang termasuk ke dalam kriteria sebagai harta kepemilikan umum. Itu artinya, pengelolaan dan pemanfaatannya dilakukan bersama-sama dan tidak boleh dilakukan oleh personal atau individu.

CemerlangMedia.Com — Pemerintah berencana meregulasi produksi minyak milik warga dan menjual hasilnya ke PT Pertamina. Selain karena potensi sumur warga yang dinyatakan mampu mencapai 20.000 barel, juga untuk menekan penjualan minyak ke pihak-pihak yang tidak jelas atau ilegal. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menambahkan, selain melegalkan sumur minyak warga, pemerintah juga memastikan minyak dari sumur warga akan dibeli dengan harga yang bagus.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tri Winarno menjelaskan, akan mengatur tiga bentuk kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan mitra guna melegalkan kegiatan kegiatan sumur minyak warga tersebut (cnbcindonesia.com, 25-06-2025). KKKS sendiri adalah badan usaha yang mendapat wewenang untuk melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi di suatu wilayah kerja, berdasarkan kontrak kerja sama dengan pemerintah melalui SKK Migas.

Kapitalisme Membuka Peluang Ekploitasi

Sumur minyak adalah aset yang mampu menjanjikan hasil terus-menerus. Tidak seperti lahan sawah yang harus dikelola, mulai dari dibajak, ditanami bibit, diberi pupuk, dirawat tanamannya hingga kemudian dipanen. Sumur minyak dapat diibaratkan sebagai sumber air yang terus mengalir. Wajar apabila sumur minyak dijadikan masyarakat sebagai sumber uang yang tidak pernah putus dan dapat memancing kerakusan pihak terkait.

Pelegalan kegiatan pengeboran minyak yang rencananya akan diatur dalam bentuk kerja sama dengan kontraktor, dalam hal ini KKKS bersama mitra koperasi atau BUMD, menjadi bukti adanya keterlibatan pihak swasta dalam kegiatan pengelolaan sumur minyak. Tampak makin memperjelas kerusakan yang diakibatkan oleh pemikiran sekuler dalam sistem kapitalisme. Standar perbuatan bukan lagi dilihat dari halal atau haramnya sesuatu, tetapi dilihat dari kepentingan dan manfaatnya.

Amanah pengelolaan sumber daya alam justru diserahkan kepada rakyat dan kontraktor, pemerintah mencukupkan diri dengan hanya menghimpun hasilnya. Pemerintah sebagai pemilik otoritas tata laksana, justru hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator. Tidak benar-benar mengontrol seberapa besar ekploitasi yang dilakukan, bagaimana kondisi kestabilan sumber daya alamnya, dan kemungkinan terjadinya perebutan kepemilikan sumur minyak oleh oknum masyarakat.

Hasrat pemenuhan kebutuhan dapat menimbulkan keserakahan untuk mengambil minyak sebanyak-banyaknya tanpa memperhatikan dampak yang ditimbulkan. Keberadaan sumur minyak memiliki beberapa risiko, di antaranya memungkinkan adanya pencemaran akibat tumpahan minyak dan gangguan bau yang menyengat. Operasional kegiatan sumur minyak yang tidak aman juga dapat menyebabkan ledakan dan kebakaran sehingga berbahaya bagi masyarakat.

Pengelolaan Sumur Minyak oleh Pribadi atau Kelompok, Haram

Sumur minyak termasuk dalam sumber daya alam milik negara yang seharusnya keberadaannya dimanfaatkan untuk kemaslahatan rakyat. Pengelolaannya pun harus dilakukan oleh negara agar tidak ada monopoli perseorangan.

Menyerahkan pengelolaan sumur minyak kepada swasta atau perseorangan adalah haram. Hal ini akan menciptakan ketidak adilan karena tidak semua rakyat memiliki sumur minyak. Oleh karenanya, dapat menimbulkan kecemburuan sosial antara rakyat yang tidak memiliki sumur minyak dengan yang memiliki sumur minyak.

Pengelolaan sumur minyak memerlukan tenaga ahli yang kompeten. Menyerahkan urusan pengelolaannya kepada pihak yang tidak memiliki kapasitas tersebut merupakan perbuatan batil karena dapat menimbulkan kerusakan dan kerugian.

Selain itu, pengelolaan sumur minyak juga memerlukan riset dan teknologi yang mumpuni dan modal yang tidak main-main agar dapat dimanfaatkan secara maksimal, tetapi dengan dampak buruk yang minimal. Riset dan teknologi dengan pembiayaan yang besar akan sulit disediakan oleh rakyat kecil. Dari sinilah muncul celah bagi masuknya para kontraktor atau pemodal yang mendorong eksistensi kapitalisme.

Pengelolaan Minyak dalam Islam

Ketika masyarakat terjun dalam pengelolaan sumur minyak, hakikatnya mereka tidak memahami bahwasanya Islam memiliki aturan dalam pengelolaan sumber daya minyak bumi yang menjadi tanggung jawab negara. Hal ini dikarenakan sumur minyak adalah sumber daya alam yang termasuk ke dalam kriteria sebagai harta kepemilikan umum. Itu artinya, pengelolaan dan pemanfaatannya dilakukan bersama-sama dan tidak boleh dilakukan oleh personal atau individu.

Islam sebagai agama pembawa rahmat bagi seluruh alam memiliki aturan yang sempurna dalam pengelolaan sumber daya kekayaan alam. Dalam hadis riwayat Abu Dawud dan Ahmad disebutkan bahwasanya kaum muslim berserikat dalam tiga hal, yaitu padang rumput, air, dan api. Artinya, pengelolaan tiga sumber daya alam tersebut harus dilakukan secara bersama dalam satu perserikatan dan tidak boleh dilakukan perorangan atau sekelompok orang saja. Kemudian hasilnya dapat dimanfaatkan oleh siapa pun tanpa ada monopoli dari pihak tertentu.

Kepengurusan pengelolaan sumber daya padang rumput, air, dan api dalam negara dengan sistem Islam dilakukan sepenuhnya oleh negara tanpa melibatkan pihak swasta. Hal ini dilakukan agar tidak ada intervensi dari pihak swasta yang dapat mengganggu kebijakan negara yang dilakukan sesuai syariat Islam. Tanpa adanya kerja sama dengan swasta, negara tidak perlu melakukan bagi hasil atau komisi sehingga seluruh hasil pengelolaan tersebut benar-benar dirasakan oleh rakyat tanpa ada beban pembiayaan tambahan.

Pengelolaan minyak sebagai salah satu sumber penghasil api dilakukan dengan baik dan bijak, sebagaimana firman Allah Swt. dalam penggalan surah Al-Baqarah ayat 30 yang artinya,
“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat, “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.”

Dalam potongan ayat tersebut disampaikan bahwa manusia diturunkan sebagai khalifah di bumi. Kemudian kata “khalifah” ditafsirkan oleh Imam Ibnu Katsir sebagai penguasa atau pemimpin di bumi yang bertugas untuk memakmurkan dan mengelola bumi dengan baik serta menegakkan keadilan dan kebenaran.

Sementara di dalam Qur’an surah Al-Baqarah ayat 60 yang artinya, “Dan (ingatlah) ketika Musa memohon air untuk kaumnya, lalu Kami berfirman, “Pukullah batu itu dengan tongkatmu. Maka memancarlah daripadanya dua belas mata air. Setiap suku telah mengetahui tempat minumnya (masing-masing). Makan dan minumlah dari rezeki (yang diberikan) Allah, dan janganlah kamu berkeliaran di muka bumi dengan berbuat kerusakan.”
Dalam ayat ini, manusia diperintahkan untuk menerima dan memanfaatkan rezeki yang Allah berikan serta dilarang berbuat kerusakan di muka bumi.

Dengan penerapan sistem sesuai syariat Islam dan berhukum pada hukum Allah dalam kitabullah, sumber daya alam akan terhindar dari eksploitasi dan kerusakan. Kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat dapat tercapai. Manusia pun akan terhindar dari bencana akibat kesalahan operasional dan kerusakan alam. [CM/Na]

Views: 31

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *