Oleh: Rai Tasya Anggraini dan Medhina Octa Ramadhiani
(Siswi SMAN 1 Mentaya Hilir Selatan)
CemerlangMedia.Com — Korupsi adalah bentuk ketidakjujuran yang dilakukan oleh seseorang atau suatu organisasi yang dipercayakan dalam suatu jabatan kekuasaan untuk memperoleh atau mendapat keuntungan yang haram, bahkan penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi seseorang (Wikipedia.org, 28-02-2024).
Sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah masih menjadi wadah praktik korupsi yang makin berkembang di Indonesia. Berdasarkan data KPK (10-1-2024), kasus korupsi pengadaan barang atau jasa masih menjadi kasus tindak pidana korupsi kedua terbesar setelah penyuapan. Bahkan, dalam kurun waktu 2004—2022, KPK telah menangani 1.351 kasus korupsi, sekitar 277 kasus (20%) di antaranya adalah kasus yang terjadi di bidang pengadaan barang atau jasa.
Pengadaan barang atau jasa melalui katalog elektronik makin populer digunakan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas proses pengadaan barang atau jasa (PBJ) pemerintah. Bahkan, sampai akhir 2023, sudah sekitar 6,9 juta produk yang akan segera tayang di katalog elektronik dengan angka transaksi senilai Rp188,9 triliun. Namun, kemajuan tersebut dicapai karena adanya penyederhanaan proses bisnis pada katalog elektronik sehingga tidak hanya menutup celah kecurangan, tetapi juga menutup kasus korupsi yang kemungkinan akan terjadi (stranaspk.id, 06-03-2024).
Upaya Pemberantasan Korupsi
Kasus korupsi telah merajalela di kalangan para pejabat dari kelurahan sampai kementerian. Kasus ini dianggap sudah menjadi budaya dan tidak pernah hilang. Menurut data Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, dari 2004 sampai 2022, ada 1.310 kasus. Artinya, pemerintah perlu melakukan pemberantasan tuntas terhadap kasus yang sudah ditandai dengan “kejahatan luar biasa” ini.
Korupsi dilakukan untuk mendapat keuntungan bagi diri sendiri, ini disebut dengan faktor internal. Faktor ini sangat berpengaruh besar terhadap diri seseorang. Untuk itu, perlu ditanamkan nilai-nilai anti korupsi dalam diri seseorang sebagai salah satu upaya pencegahan.
Sampai saat ini, KPK masih belum bisa sepenuhnya memberantas korupsi. KPK juga tidak bisa mencegah agar kasus ini tidak terjadi meski pelaku sudah tahu hukuman apa yang akan mereka terima jika ketahuan melakukannya. Bahkan, hukuman yang diberikan dianggap sepele dan dipandang sebelah mata oleh pelaku dan tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi ini, padahal korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa. Tidak hanya merugikan negara, masyarakat juga akan merasakan dampak dari korupsi ini.
Mirisnya, para pelaku korupsi bisa dengan leluasa pergi keluar negeri tanpa merasa bersalah. Hal itu dianggap sesuatu yang wajar saja. Ini menunjukkan bahwa sistem demokrasi kapitalisme belum bisa mencegah kasus yang sudah menjadi tren ini.
Beberapa dampak korupsi bisa dilihat dari tingginya harga jasa dan pelayanan publik, masyarakat yang makin miskin, terbatasnya fasilitas pendidikan serta kesehatan. Berbagai rencana pembangunan dan kegiatan ekonomi tertunda akibat korupsi ini. Bukan hanya itu saja, korupsi makin menggerus kearifan lokal dan menggantinya dengan kebiasaan yang buruk dan dibenci agama (aclc.kpk.go.id, 20-05-2022).
Solusi Mencegah Korupsi
Islam mengajarkan nilai-nilai moral yang harus diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan, seperti mengajarkan kejujuran, keadilan, rasa tanggung jawab, dan menghargai orang lain. Islam juga mengajarkan tentang pentingnya menyeimbangkan kepentingan pribadi dan kepentingan umum. Namun, negara melalui penguasanya haruslah mementingkan kebutuhan rakyat. Ini karena pemimpin adalah pelayan rakyat.
Dengan menanamkan akidah Islam yang kokoh akan mampu menjadi benteng bagi setiap orang dari perilaku mencuri dan perbuatan zalim lainnya. Seseorang, terutama penguasa menyadari betul bahwa mereka bertanggung jawab terhadap rakyat sehingga negara akan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
Pencegahan korupsi tidak hanya dilakukan oleh individu atau masyarakat saja, pemerintah sebagai institusi yang memiliki tanggung jawab besar haruslah menetapkan kebijakan berdasarkan aturan syariat yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunah.
“Telah menceritakan kepada kami Hajjaj bin Minhal telah menceritakan kepada kami Syu’bah ia berkata; telah mengabarkan kepadaku Adi bin Tsabit ia berkata; Aku mendengar Abdullah bin Yazid dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwasanya beliau melarang nuhbah (harta rampokan) dan perbuatan mutilasi.” (HR Bukhari).
Dari hadis tersebut dijelaskan bahwa tindakan korupsi sangat dilarang dalam Islam. Tidak hanya Islam saja, agama lain juga tidak membenarkan adanya tindakan korupsi ini.
Penerapan aturan Islam oleh negara akan menjadi upaya pencegahan korupsi. Sanksi Islam akan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi sehingga tidak muncul pelaku-pelaku lainnya. Menerapkan hukum Islam dalam kehidupan adalah kewajiban semua sehingga kesejahteran dan keadilan merata bagi seluruh umat. [CM/NA]