Oleh: Ummu Ahnaf
(Pemerhati Masalah Sosial)
“Islam adalah agama sekaligus seperangkat aturan kehidupan yang manusiawi, yakni sesuai dengan fitrah manusia secara keseluruhan. Sebab, Islam datang dari Allah Swt., Zat yang telah menciptakan manusia, yang sudah pasti sempurna dan bisa menjadi solusi bagi permasalahan manusia.”
CemerlangMedia.Com — Media sosial sudah menjadi kebutuhan bagi seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemuda, pengusaha, sampai penguasa. Sayangnya, kecanggihan teknologi ini justru dijadikan ajang ide-ide rusak dan membawa pengaruh negatif.
Lina Mukherjee, seorang selebgram sekaligus tiktoker yang pernah tersandung kasus penistaan agama kembali menuai kontroversi dengan statementnya yang mengajak para perempuan untuk melakukan test drive sebelum menikah. Video ini sebenarnya merupakan video lama yang baru-baru ini kembali diunggah oleh akun @fahriibrochim di Instagram. Dalam video tersebut, Lina mengungkapkan bahwa menikah yang benar hanya sekali seumur hidup sehingga dengan melakukan test drive akan menghindari penyesalan (disway.id, 02-07-2024).
Senada dengan test drive, sebelumnya muncul pula istilah “jatah mantan”. Istilah ini pun awalnya muncul dari akun Br @briankhrisna di platform X yang menyatakan telah melakukan wawancara ke banyak pihak dan ditemukan, banyak yang telah melakukan jatah mantan sebelum menikah. Sungguh ironis, fenomena seks bebas makin liar di tengah keengganan menikah.
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dr Hasto Wardoyo menyoroti kenaikan persentase remaja 15—19 tahun yang melakukan hubungan seks untuk pertama kali. Ia menyebut bahwa persentase remaja perempuan yang melakukan hubungan seksual ada 59 persen, sedangkan remaja laki-laki ada 74 persen.
Tidak hanya itu, Hasto juga menyoroti penurunan angka pernikahan yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir di Indonesia, sedangkan angka perzinaan justru meningkat. Sebab, banyak remaja menikah di usia 22 tahun ke atas, tetapi sudah melakukan hubungan badan di usia 15—19 tahun (health.detik.com, 11-03-2024).
Sekularisme Melahirkan Liberalisme, Sumber Kerusakan
Semua fenomena di atas adalah akibat dari penerapan sekularisme yang memisahkan agama dengan kehidupan dan mengagungkan kebebasan dalam kehidupan. Dalam sekularisme, akal manusia yang penuh keterbatasan dibiarkan membuat aturan sendiri. Sayangnya, paham ini justru telah menjadi asas dalam sendi-sendi kehidupan saat ini.
Di atas sekularisme inilah tegak paham kebebasan berekspresi dan berpendapat yang melahirkan perilaku amoral melawan fitrah manusia, merusak jasmani, serta tatanan sosial. Di atas sekularisme ini pula berdiri kokoh ideologi kapitalisme yang mendewakan materi sebagai tujuan utamanya. Tidak heran jika bisnis, media, tayangan vulgar pun bisa bebas diakses oleh semua kalangan demi meraih cuan.
Pada akhirnya, tontonan dan media-media ini yang menjadi tuntutan dan panutan gaya hidup. Pun begitu, sistem pendidikan saat ini juga bertumpu pada asas pemisahan kehidupan dengan agama sehingga melahirkan generasi yang tidak paham jati dirinya sebagai muslim, abai dengan halal haram, dan hanya berorientasi pada kebahagiaan materi semata. Beginilah potret kehidupan jika manusia dibiarkan membuat aturan sendiri dan mencampakkan aturan-aturan Allah Swt..
Islam Memuliakan Martabat Manusia
Berbeda dengan kapitalisme, Islam adalah agama sekaligus seperangkat aturan kehidupan yang manusiawi, yakni sesuai dengan fitrah manusia secara keseluruhan. Sebab, Islam datang dari Allah Swt., Zat yang telah menciptakan manusia. Oleh karena itu, aturan-Nya pun pasti sempurna dan bisa menjadi solusi bagi permasalahan manusia.
Islam menjadikan keimanan sebagai fondasi dasar dalam kehidupan sehingga hidup hanyalah untuk beribadah kepada Allah Swt., sebagaimana firman Allah yang artinya:
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS Az-Zariyat 51: 56).
Dengan demikian, setiap muslim dalam menjalankan kehidupannya akan senantiasa dilingkupi keimanan, berusaha agar sesuai perintah dan larangan Allah Swt.. Semua itu semata dalam rangka beribadah dan meraih rida Allah Swt..
Dalam hal pergaulan, Islam mengatur interaksi pria dan wanita serta menjauhkan dari perilaku pergaulan bebas, sebagaimana firman Allah Taala dalam QS Al-Isra ayat 32 yang melarang manusia mendekati zina karena zina merupakan perbuatan keji dan buruk.
Rasulullah saw. bersabda yang artinya:
“Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu negeri, sungguh mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri.” (HR Al-Hakim).
Atas dasar inilah Islam menutup rapat-rapat semua celah yang bisa menghantarkan kepada pergaulan bebas dengan berbagai aturan:
Pertama, Islam memerintahkan untuk menundukkan pandangan, baik kepada laki-laki maupun wanita, seperti yang terdapat dalam Al-Qur’an surah An-Nur ayat 30 dan 31.
Kedua, Islam memerintahkan kepada kaum wanita untuk mengenakan pakaian sempurna, yakni pakaian yang menutup seluruh tubuhnya, kecuali muka dan kedua telapak tangan. Hal ini Allah firmankan dalam Al-Qur’an surah An-Nur ayat 31 dan Al-Ahzab ayat 59.
Ketiga, Islam melarang pria dan wanita untuk berdua-duan, kecuali jika wanita itu disertai mahramnya. Rasulullah saw. bersabda yang artinya:
“Janganlah sekali-kali seorang pria dan wanita berkhalwat (berdua-duaan), kecuali jika wanita itu bersama mahramnya.” (HR Bukhari).
Keempat, Islam menetapkan adanya kehidupan khusus dan kehidupan umum. Dalam kehidupan khusus, komunitas perempuan terpisah dari komunitas laki-laki, begitu juga di dalam masjid, sekolah, dan sebagainya. Islam menetapkan bahwa wanita hendaknya hidup di tengah-tengah kaum wanita atau mahramnya, begitu pula laki-laki.
Kelima, dalam kehidupan umum, Islam sangat menjaga interaksi di antara laki-laki dan perempuan, yaitu sebatas interaksi yang bersifat umum dalam urusan muamalah saja dan segera berpisah jika urusan tersebut telah selesai. Tidak ada hubungan yang bersifat khusus, seperti saling berkunjung, jalan-jalan tamasya, nongkrong bareng di kafe, dan semisalnya.
Tidak hanya larangan, Islam juga menetapkan sanksi berefek jera dan mencegah, yakni hukum jilid bagi pelaku zina yang belum menikah dan rajam bagi pelaku zina yang sudah menikah. Demikian juga penolakan total Islam terhadap pelaku sesama jenis, sebagaimana sabda Rasulullah saw. yang artinya:
“’Sesungguhnya Allah Swt. melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth (liwat).’ Beliau saw. mengulangi ucapan itu sebanyak tiga kali.” (HR Nasai).
Ketentuan-ketentuan syariat ini dengan sendirinya menjadi sarana efektif pencegah dan pemutus rantai pergaulan bebas. Seperangkat aturan di atas hanya akan mampu diterapkan dan dilaksanakan oleh negara yang menerapkan syariat Islam secara kafah di atas dasar keimanan kepada Allah Swt., yaitu Daulah Khil4f4h yang dipimpin oleh seorang khalifah.
Wallahu a’lam bisshawwab. [CM/NA]