Oleh: Octha Dhika Rizky, S.Pd.
(Pendidik dan Aktivis Muslimah)
Hukum Islam sangatlah tegas dalam mengadili pelaku kejahatan. Para pembunuh akan dijatuhi hukuman qisas, yakni hukuman setimpal yang diberikan kepada pelaku kejahatan. Tidak hanya itu, pelaku kejahatan seksual juga akan dihukum dengan hukuman yang keras.
CemerlangMedia.Com — Dunia akhir zaman makin mengerikan. Di sana, bertebaran para manusia yang jauh lebih menakutkan daripada setan. Manusia-manusia bejat yang hidup sesat dalam kubangan maksiat. Berita mengejutkan tentang pemerk*saan dan pembvnvhan pun kini datang bertubi.
Belum lama ini terungkap kasus pembvnvhan dan pemerk*saan siswi berinisial AA di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tionghoa di Palembang, Sumatra Selatan. Diketahui pembvnvhan siswi SMP ini dilakukan oleh empat tersangka, yakni IS 16 tahun, MZ 13 tahun, MS 12 tahun, dan AS 12 tahun (liputan6.com, 6-9-2024).
Sungguh tragis kematian sang gadis. Sayangnya, hukum yang berlaku di negeri ini dinilai tidak setimpal. Dikabarkan bahwa tiga pelaku masih di bawah umur dan hanya melalui proses rehabilitasi, tanpa dijatuhi hukuman. Hal ini tentu tidak akan membuat jera para pelaku kejahatan, sebab hukum yang ada terlalu lemah.
Benar saja, kasus serupa pun terulang kembali. Kali ini viral dari salah satu wilayah di Sumatra Barat. Dilansir dari sumbarkita.id (8-9-2024), gadis berusia 18 tahun warga Korong Pasar Surau, Nagari Guguak, Kecamatan 2×11, Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman yang dilaporkan hilang usai membantu keluarga menjajakan gorengan akhirnya ditemukan. Informasi yang diterima menyebutkan, korban ditemukan meninggal dalam kondisi terkubur di hutan kawasan setempat.
Terbaru, seorang siswi SMA di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara juga diperk*sa belasan orang. Kasus tersebut pun kini viral di media sosial dan tengah ditangani aparat kepolisian. Korban diketahui berinisial RCV (17). Sementara 2 dari 10 pelaku telah berhasil diamankan dan sempat diamuk warga (detik.com, 10-9-2024).
Miris sekali, tiada dunia yang aman bagi perempuan. Kehormatan harus tergadai demi pemuas nafsu para lelaki hidung belang. Nyawa manusia pun sudah tidak ada artinya. Dengan mudah para penjahat itu merenggutnya tanpa belas kasihan. Ke mana lagi tempat untuk berlindung jika hukum tidak bisa memberikan keadilan?
Kapitalisme Penghasil Penjahat
Dewasa ini telah merajalela tindakan kejahatan yang dilakukan para pelakunya. Bukan hanya satu atau dua kasus, tetapi bisa mencapai angka ratusan ribu per tahunnya. Para pelakunya juga beragam, mulai dari orang dewasa, remaja, bahkan anak di bawah umur.
Hal ini sangat memprihatinkan, mengingat anak usia sekolah yang seharusnya disibukkan dengan kegiatan belajar, justru kini terpapar kejahatan. Tidak bisa dimungkiri bahwa generasi zaman sekarang sangat jauh dari aturan agama sehingga membuat mereka terjebak dalam lembah kemaksiatan. Bukannya menuntut ilmu, malah mereka sibuk memenuhi hawa nafsu.
Kondisi tersebut secara tidak langsung menunjukkan gagalnya peran keluarga dan sekolah dalam mendidik generasi. Sebab, tidak jarang para orang tua yang berlepas tangan soal pendidikan anak dan menyerahkan sepenuhnya kepada sekolah. Begitu pula pihak sekolah yang tidak punya andil besar dalam mengontrol perilaku para anak didiknya. Alhasil, terciptalah generasi yang buruk dan darurat akhlak seperti sekarang.
Peran negara juga tidak kalah bermasalah. Pornografi yang mewabah merupakan salah satu bentuk abainya negara dalam mengawasi media yang beredar. Negara tidak berkutik ketika ada seruan “blokir situs pornografi”, sebab situs kejahatan juga dijadikan ladang cuan oleh para oknum penguasa. Begitu pula hukum yang berlaku di negeri ini, seolah tidak punya wibawa. Bisa-bisanya para pelaku kejahatan yang keji dibebaskan atas dasar di bawah umur.
Beginilah potret kelam kehidupan di era kapitalisme. Sistem ini dibangun atas landasan sekularisme yang memisahkan antara agama dan kehidupan. Wajarlah apabila manusianya hidup tak tentu arah karena tidak diatur aturan yang semestinya. Kehidupan menjadi kacau balau, sendi-sendi hidup kian rusak, dan kemaksiatan bertebaran di mana-mana.
Sistem kapitalisme juga menjadikan tolok ukur manfaat sebagai pedoman dalam menjalani kehidupan. Orang-orang akan berbuat hanya karena ada manfaat. Hukum pun berjalan karena ada manfaat. Mengapa situs pornografi tidak kunjung ditumpas tuntas? Ya, karena bermanfaat memenuhi saku-saku pejabat. Terlebih hukum negara ini sangatlah lemah dan tidak membuat jera pelaku kejahatan. Betapa sulit untuk memperjuangkan keadilan dalam kapitalisme.
Islam Pelindung Perempuan
Islam sebagai sistem kehidupan yang paripurna memiliki aturan khas untuk mengatur setiap tindak-tanduk manusia dalam semua lini kehidupannya. Islam turut menyediakan ganjaran dan hukuman sebagai bentuk konsekuensi atas perbuatan manusia. Semua pengaturan ini berlangsung secara harmonis tanpa adanya kontradiksi satu sama lain.
Islam mengatur perihal interaksi dalam tata pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Islam melarang adanya khalwat (berdua-duaannya laki-laki dan perempuan yang bukan mahram). Islam juga tidak membolehkan adanya ikhtilat, yaitu campur baurnya laki-laki dan perempuan, tanpa adanya keperluan yang diperbolehkan syariat. Islam pun mengajarkan agar perempuan ditemani mahramnya ketika melakukan safar dan menghindari bepergian ke tempat yang rawan. Dengan begitu, potensi adanya maksiat ataupun pelecehan akan dapat dihindari.
Selain itu, Islam juga akan menciptakan suasana yang aman bagi semua rakyat. Negara akan menyediakan aparat kepolisian yang berjaga di jalan-jalan setiap waktunya. Begitu juga dalam pengaturan media, maka Islam akan menghancurkan segala bentuk pelanggaran terhadap hukum Allah. Pornografi akan ditumpas sampai ke akar. Para pelakunya akan dijatuhi hukuman yang berat sesuai perbuatannya.
Hukum Islam sangatlah tegas dalam mengadili pelaku kejahatan. Para pembunuh akan dijatuhi hukuman qisas, yakni hukuman setimpal yang diberikan kepada pelaku kejahatan. Intinya, nyawa dibalas nyawa, bukan nyawa diganti dengan penjara. Tidak hanya itu, pelaku kejahatan seksual juga akan dihukum dengan hukuman yang keras. Pelaku akan dijilid atau dicambuk jika belum menikah, sedangkan bagi yang sudah menikah akan dirajam sampai mati.
Keadilan hukum Islam tentunya tidak akan dapat diberlakukan secara komprehensif dalam tatanan kehidupan kapitalisme. Satu-satunya institusi negara yang mampu mewujudkan keadilan itu hanyalah Khil4f4h Islamiah. Telah tercatat dalam sejarah peradaban Islam, bagaimana khalifah menjaga martabat seorang wanita.
Dikisahkan, Khalifah Al-Mu’tashim Billah mengirim pasukan untuk menyelamatkan seorang budak muslimah. Sang muslimah dilecehkan oleh sekelompok tentara Romawi ketika ia berbelanja di sebuah pasar. Kainnya dikaitkan ke paku sehingga ketika berdiri, terlihatlah sebagian auratnya. Kisah ini pun menjadi awal sejarah penaklukan Kota Ammuriah. Setelah mendengar berita pelecehan itu, Khalifah Al-Mu’tashim Billah segera mengirimkan pasukan untuk mengepung Ammuriah. Pada saat itu, kepala pasukan sudah memasuki Kota Ammuriah dan ekornya masih berada di Baghdad.
Sungguh luar biasa perlindungan Islam dalam memuliakan wanita. Perkara hijab tersingkap saja, seorang khalifah serta merta mengirimkan pasukan dan menaklukkan wilayah. Jauh berbeda dengan sistem kapitalisme, perempuan sudah kehilangan kehormatan dan meregang nyawa, tetapi hukum membebaskan pelaku dengan dalih di bawah umur. Tidak heran apabila bermunculan manusia-manusia jahat dengan berbagai wajah. Na’udzubillah. [CM/NA]