Maraknya Kriminalitas di Indonesia: Fakta Jaminan Keamanan Negara Kapitalis

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Oleh. Suyatminingsih, S.Sos.I
(Kontributor CemerlangMedia.Com)

CemerlangMedia.Com — Kian hari makin banyak bermunculan permasalahan dalam kehidupan masyarakat, meski negara telah berjanji akan menjamin keamanan, kesejahteraan, hingga kemakmuran rakyat. Bahkan hal demikian tertulis jelas dalam perundangan negara. Akan tetapi kejahatan hingga tindak kriminalitas selalu terjadi yang dilakukan oleh rakyat sipil hingga perangkat negara.

Lalu, keamanan jenis apa yang telah dijamin oleh negara? Rakyat yang mana yang telah terjamin kehidupannya? Apakah dengan banyaknya kejahatan hingga tindak kriminalitas merupakan bukti bahwa negara telah menjamin setiap sisi kehidupan rakyat? Di mana pula negara yang telah menjanjikan kesejahteraan, kemakmuran, dan keamanan tersebut?

Kehidupan rakyat kian hari makin dirundung dengan kekhawatiran serta kecemasan, padahal rakyat ingin menjalani kehidupan dengan rasa aman dan sejahtera. Akan tetapi, faktanya semakin riweh dari semua sisi. Katakanlah rakyat ingin hidup terjamin dari sisi kesejahteraan sosial ekonomi, sisi politik, pendidikan, hingga kesehatan.

Namun, yang terjadi justru banyak bermunculan teror kejahatan dan tindak kriminal yang seolah menjadi trend dewasa ini. Bukan hanya materi yang menjadi sebab terjadinya kriminalitas, tetapi sisi immateri rakyat juga kerap menjadi sebab tindakan kejahatan dan kriminalitas. Ironisnya hal tersebut terjadi terus-menerus secara streaming. Sayangnya, solusi yang disuguhkan oleh negara seolah hanya seperti solusi berepisode, solusi cabang, solusi yang utopis karena tidak mampu menanggulangi inti dari akar sebab timbulnya permasalahan.

Sebagaimana yang terjadi beberapa waktu lalu di beberapa daerah di Indonesia. Serentetan tindak kejahatan dan kriminalitas, di mana korban meninggal dunia karena tindakan tersebut. Seperti yang telah disampaikan oleh Direktorat Reserse Kriminalitas Polda Metro Jaya terkait aksi pembunuhan dengan motif balas dendam karena selama satu tahun telah dilecehkan oleh korban. Kabar lain datang dari kawasan Taman Sari tentang penganiayaan dan pengeroyokan bersenjata tajam hingga korban meninggal dunia. Cemburu pada mantan pacar disebut sebagai alasan pembunuhan sadis tersebut (antaranews.com, 10-07-2023).

Sementara itu, Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi mengungkap bahwa terjadi penusukan hingga korban meninggal dunia di Ds. Sumaja Makmur, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim karena utang piutang yang tidak segera terselesaikan. Pelaku mengaku emosi karena si korban tidak mau membayar utangnya (kumparan.com, 16-7-2023).

Beberapa tindakan kriminal di atas dengan berbagai motif kejahatan baik korban meninggal dunia dengan tubuh dalam keadaan utuh atau ditemukan hampir membusuk dalam tempat tinggalnya. Ada juga yang dimutilasi seperti yang terjadi di Tangerang, Banten, di Taman Rasuna, Jakarta, Kaliurang, Yogyakarta (bbc.com, 23-3-2023).

Beberapa fakta di atas tentu membuat kita miris dan tidak habis pikir, bagaimana bisa seorang manusia yang dibekali akal oleh Allah Swt. mampu melakukan perilaku melebihi binatang? Di mana mereka letakkan keimanan dan di mana tindakan tegas para penguasa negeri sebagai pembuat kebijakan?

Sebab Timbulnya Kriminalitas

Menilik dari sebab timbulnya berbagai tindak kejahatan dan kriminalitas di Indonesia, maka tidak akan lepas dari dua faktor penyebab, yaitu faktor dari diri (faktor internal) dan faktor eksternal yaitu yang berasal dari sisi kehidupan sosial. Dari sisi internal yakni lemahnya keimanan dan ketakwaan seseorang (individu) sehingga menumbuhkan rasa tidak takut atas dosa yang telah diperbuat. Dari sisi kehidupan sosial (eksternal) yakni faktor kemiskinan yang kian hari makin meluas dan membuat kehidupan masyarakat menjadi terpuruk.

Lemahnya penegak hukum dalam menangani kasus, membuat individu atau masyarakat enggan melaporkan tindak kejahatan serta kriminalitas. Selain itu, bukan hal baru bagi masyarakat jika berurusan dengan aparat maka membutuhkan biaya yang cukup besar, prosesnya berbelit dan urusan pun tidak dijamin selesai karena banyak alasan yang disuguhkan. Belum lagi terkait hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak kejahatan dan kriminalitas yang tidak membuat pelaku menjadi jera atas tindakan yang dilakukanya, justru mereka makin jago dan variatif.

Dampak Sistem Sekularisme

Hal ini merupakan akibat dari penerapan sistem sekularisme kapitalisme. Sekularisme telah menjauhkan individu atau masyarakat dari agama sehingga mereka abai atas segala rambu-rambu atau norma agama. Padahal tindakan kejahatan serta kriminalitas merupakan tindakan yang dilaknat oleh Allah Swt. apalagi sampai menghilangkan nyawa manusia lain. Kapitalisme telah membuat individu dan masyarakat menjadi individu yang menilai segala sesuatu hanya dari materi dan kebermanfaatan bagi pribadi sehingga banyak oknum penegak hukum yang mudah dibeli. Mereka yang notabenenya harus menegakkan hukum secara adil, bijaksana, dan bertanggung jawab, menjadi jati diri yang mudah dibeli, alhasil hukum hanya berpihak pada siapa yang membayar.

Sistem kufur telah mengubah fitrah kehidupan sehingga masyarakat tidak mendapatkan keamanan yang semestinya dijamin oleh negara. Setiap waktu, masyarakat merasa was-was terhadap keamanan dan keselamatan dirinya, keamana keluarga, dan lingkungan atas bermacam tindak kejahatan dan kriminalitas yang tidak tertangani dengan baik dan benar oleh pemerintah sebagai pemegang kendali kebijakan.

Sistem Islam Solusi Terbaik

Islam adalah agama rahmatan lil ’alamiin, yakni agama yang mampu mewujudkan kedamaian dan kasih sayang bagi manusia serta alam semesta. Sebagaimana firman Allah Swt. dalam surah Al-Anbiya’ ayat 107,

وَمَاۤ اَرْسَلْنٰكَ اِلَّا رَحْمَةً لِّـلْعٰلَمِيْنَ
“Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam.”

Ayat tersebut menegaskan bahwa ajaran Islam yang dipahami secara baik dan benar akan mendatangkan rahmat untuk semua orang, baik muslim maupun nonmuslim bahkan untuk keseimbangan kehidupan seluruh alam.

Pada dasarnya, Islam mengatur segala lini kehidupan dengan segala permasalahan yang bisa ditimbulkannya dan hal ini telah terbukti dengan tegaknya kekhilafahan pada masa Rasulullah serta para sahabat. Mereka menerapkan sistem Islam dalam kehidupan sehingga proses kehidupan menjadi seimbang dalam artian segala sesuatu dilakukan berdasarkan atas ketakwaan dan keimanan pada Allah Swt.. Islam tidak hanya mengatur masalah peribadatan saja seperti salat, sedekah, pernikahan, muamalah, tetapi lebih dari itu, Islam juga mengatur jalannya perpolitikan, sosial ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga pada pemerintahan.

Jika dikaitkan dengan masalah yang kerap muncul saat ini, yaitu tindakan kejahatan dan kriminalitas yang makin meresahkan kehidupan bermasyarakat dan bernegara, maka Islam telah menyuguhkan solusi terbaik yaitu solusi preventif dan kuratif.

Dalam solusi preventatif atau disebut juga sebagai solusi pencegahan munculnya tindakan kejahatan dan kriminalitas. Dalam sistem Islam, setiap individu akan dibina menjadi sosok yang berkepribadian Islam yakni beriman dan bertakwa kepada Allah Swt.. Negara menerapkan sistem pendidikan yang berbasis akidah Islam sehingga keimanan dan ketakwaan yang terbentuk sejak dini merupakan bentuk pencegahan timbulnya tindak kejahatan serta kriminalitas yang bisa dilakukan oleh setiap individu dalam proses menjalani kehidupan.

Sedangkan dalam tatanan masyarakat, negara dengan sistem Islam akan menjamin kesejahteraan rakyat yakni dengan memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti sandang, pangan, dan papan hingga pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, dan keamanan. Hal Ini menjadi solusi pencegahan pula dalam menanggulangi timbulnya dorongan untuk melakukan tindakan kejahatan dan kriminalitas.

Berikutnya adalah solusi kuratif, yakni negara menyediakan sanksi (uqubat) atau hukuman yang tegas dan adil sehingga tidak ada pengajuan atau proses banding sebagaimana dalam sistem sekuler. Solusi pemberian sanksi terhadap individu atau kelompok yang melakukan tindakan kejahatan dan kriminalitas adalah sebagai jawabir (penebus dosa) dan zawajir yaitu mencegah orang lain berbuat yang sama.

Dalam Islam, sanksi untuk pelaku tindakan kejahatan dan kriminalitas tidak selalu berbentuk penahanan dipenjara, tetapi disesuaikan dengan kejahatan yang dilakukan. Misal, jika seorang individu atau kelompok melakukan suatu pembunuhan dengan sengaja, maka mereka akan diberi sanksi yang disebut dengan qisas. Qisas adalah bentuk hukuman setimpal kepada pelaku tindakan kejahatan dan kriminalitas yakni pembunuhan dengan sengaja.
Sebagaimana firman Allah Swt. dalam surah Al-Baqarah: 178,

يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَا صُ فِى الْقَتْلٰى ۗ اَلْحُرُّ بِا لْحُـرِّ وَا لْعَبْدُ بِا لْعَبْدِوَا لْاُ نْثٰى بِا لْاُ نْثٰى ۗ فَمَنْ عُفِيَ لَهٗ مِنْ اَخِيْهِ شَيْءٌ فَا تِّبَا عٌ بِۢا لْمَعْرُوْفِ وَاَ دَآءٌ اِلَيْهِ بِاِ حْسَا نٍ ۗ ذٰلِكَ تَخْفِيْفٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدٰى بَعْدَ ذٰلِكَ فَلَهٗ عَذَا بٌ اَلِيْمٌ
“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi barang siapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik, dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barang siapa melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih.”

Dalam Islam, ada empat macam sanksi (uqubat) antara lain (1) Hudud, yaitu sanksi yang kadarnya telah ditentukan oleh syariat bagi suatu tindakan kemaksiatan untuk mencegah pelanggaran dengan kemaksiatan yang sama, misal terkait perzinaan, homoseksual, pencurian, pembegal, murtad. (2) Jinayah, yaitu sanksi yang diberikan atas pelanggaran terhadap badan dan yang di dalamnya mewajibkan qisas atau diyat (denda atau tebusan), contoh pembunuhan yang disengaja, penganiayaan, (3) Takzir, adalah sanksi yang hak penetapannya diberikan kepada negara atau khalifah (pemimpin), dalam sanksi ini terdapat batasan syariat dan ada ijtihad penguasa, contoh adanya gangguan keamanan terkait teror, adanya propaganda sesat, penyebaran ideologi kufur, meninggalkan salat dan lain sebagainya, (4) Mukhalafat, yaitu sanksi atas pelanggaran aturan yang ditetapkan oleh negara karena tindakan yang tidak sejalan dengan perintah serta larangan yang ditetapkan oleh negara atau disebut dengan pelanggaran konstitusi negara.

Selain adanya sanksi preventatif dan kuratif, dalam sistem Islam juga terdapat penjara. Akan tetapi, penjara yang ada dalam sistem Islam berbeda dengan penjara yang dibentuk oleh sistem kufur. Dalam sistem Islam, penjara lebih fokus pada pemberian efek jera agar tidak mengulangi tindakan yang sama jika sudah bebas dari hukuman penjara serta memberi pembinaan dan pemahaman agar terbentuk kepribadian Islam pada pelaku kejahatan atau kriminalitas sehingga terdorong munculnya taubatan nasuha dalam setiap diri pelaku.

Demikianlah beberapa solusi yang disajikan oleh sistem Islam terkait tindakan kejahatan dan kriminalitas agar tercipta kemananan dalam kehidupan individu, bermasyarakat dan bernegara. Oleh karenanya, hanya dengan menerapkan sistem Islam secara kafah, maka akan terwujud kehidupan yang aman, sejahtera, dan makmur. Allah Swt. berfirman dalam QS Al-maidah: 50,

اَفَحُكْمَ الْجَـاهِلِيَّةِ يَـبْغُوْنَ ۗ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّـقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ
“Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?”

Wallahu a’lam bisshawwab [CM/NA]

Loading

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *