#30HMBCM
Oleh: Yuli Ummu Raihan
Muslimah Peduli Generasi
CemerlangMedia.Com — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/ 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Perlindungan Anak (PP Tunas) yang ditandatangani pada 28 Maret 2024 dan mulai berlaku pada 1 April 2025. PP ini menjadi dasar hukum menciptakan ruang digital yang aman, sehat, berkeadilan bagi anak-anak serta kelompok rentan. PP ini mewajibkan kepada setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyaring konten berbahaya, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, proses remediasi yang cepat dan transparan. (CNN Indonesia, 22-10-2025).
PP Tunas juga membuat klasifikasi usia dan tingkat risiko platform digital. Kondisi mengatur pembatasan akses di ponsel dan media sosial berdasarkan kategori risiko rendah, sedang dan tinggi. Anak usia 13 tahun hanya boleh mengakses platform yang sepenuhnya aman seperti situs edukasi. Sementara usia 13—15 tahun diperbolehkan mengakses platform dengan risiko rendah hingga sedang, usia 16—17 tahun bisa mengakses platform berisiko tinggi dengan pendampingan orang tua. Sementara untuk usia 18 tahun ke atas boleh mengakses semua platform secara mandiri. Namun PP Tunas tidak menyebutkan secara spesifik platform apa saja yang tergolong beresiko rendah, sedang dan tinggi.
Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEEnet, Nenden Sekar Arum menyebut bahwa PP Tunas ini juga belum menyebutkan dengan jelas bagaimana data anak dikelola, diverifikasi, diaudit. Hal ini berisiko menimbulkan pelanggaran privasi, terutama jika platform mengumpulkan data sensitif seperti biometrik untuk verifikasi usia (CNN Indonesia.com)
Menteri Komdigi Meutya Hafid mengungkapkan data terbaru dari United Nations Children’s Fund (UNICEF) menyebutkan ada 48 persen anak-anak di Indonesia pernah mengalami cyberbullying. Anak-anak mengakses internet rata-rata 4—5 jam per hari, sementara separuhnya pernah terpapar konten dewasa. Dari 20 Oktober 2024 hingga 6 Oktober 2025 Komdigi telah menangani 596.457 konten pornografi di ruang digital. Sementara data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan 89 persen anak usia lima tahun ke atas sudah menggunakan internet dan sebagian besar mengakses media sosial. Kurangnya pengawasan orang tua membuat anak berisiko besar terpapar konten negatif. Bahkan, tidak sedikit mereka yang kecanduan.
Bagaimana mungkin membatasi akses media sosial pada anak dan remaja kalau faktanya di jagat maya banyak sekali influencer atau konten kreator berusia muda yang memiliki ratusan hingga jutaan followers. Pada saat ini, kita tidak bisa dipisahkan dari media sosial. Apalagi generasi muda yang memang tumbuh dalam kondisi perkembangan teknologi digital, mereka terpapar konten pornografi, bullying, dan gaya hidup liberal dari media sosial.
Cara pandang, gaya hidup, dan keseharian, dipengaruhi oleh media sosial yang mereka akses. Banyak kasus kejahatan yang dilakukan anak dan remaja, salah satunya disebabkan oleh pengaruh media sosial, misalnya kasus remaja yang membawa bom ke sekolahnya.
Hari ini yang penting viral. bukan benar. Ada cuan yang menggoda seiring bertambahnya like dan followers. Generasi dibanjiri berbagai informasi tanpa ada filter. Akibatnya, generasi muda jadi rapuh, labil, mudah galau, overthinking, haus validasi, minim refleksi diri, banyak mikir, tetapi sedikit aksi, terlihat bagus padahal banyak kekurangan, tampak kuat, padahal lemah. Jadi, tidak heran, ada istilah generasi stroberi.
Generasi mudah stres hanya karena menjadikan media sosial sebagai standar kehidupan. Mereka mengalami FOMO (fear of missing out) atau takut ketinggalan tren. Isu kesehatan mental juga menjadi problem utama anak dan remaja hari ini. Tidak hanya itu, banyak anak dan remaja terjebak dalam pinjol dan judol demi membiayai gaya hidup mereka.
Media sosial hanyalah alat, sifatnya netral. Media sosial bukan penyebab utama masalah yang menimpa anak dan remaja saat ini. Sosial media hanya mempertebal emosi atau perasaan anak dan remaja terhadap suatu hal. Akar masalahnya ada pada penerapan sistem kapitalisme yang menimbulkan masalah dalam segala aspek. Sistem sekuler mempromosikan budaya konsumtif dan hedonis melalui media sosial. Mereka jadi target market yang menjanjikan.
Maka, adanya pembatasan akses atau PP Tunas hanyalah solusi pragmatis, belum menyentuh akar masalahnya. Perilaku seseorang dipengaruhi oleh pemahamannya. Media sosial hanya produk madaniyah, tetapi dia dipengaruhi oleh ideologi yang melingkupinya.
Negara seharusnya membangun benteng keimanan yang kokoh pada generasi melalui sistem pendidikan. Sistem pendidikan yang akan membentuk kepribadian yang tangguh dan mampu bersikap. Tidak hanya sistem pendidikan, negara harus menerapkan syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan agar mampu mewujudkan kondisi yang ideal untuk membentuk generasi taat dan unggul.
Pemimpin dalam Islam adalah pengurus dan pelayan rakyat sehingga segala kebijakan, dibuat untuk dua tujuan tersebut, termasuk dalam hal media digital, akan dibuat untuk menjaga akidah, akhlak, dan intelektual umat. Negara secara mandiri akan mengembangkan teknologi digital, mulai dari infrastruktur digital, perangkat lunak, keamanan siber, dan teknologi kecerdasan buatan seperti AI untuk kemuliaan Islam dan kemaslahatan umat manusia.
Allah berfirman dalam QS An-Nur ayat 55,
“Allah telah menjanjikan kepada orang-orang di antara kalian yang beriman dan beramal saleh bahwa sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa.”
Wallahua’lam bisshawab.
(*Naskah ini tidak disunting oleh editor CemerlangMedia) [CM/Na]
Views: 28






















