Menormalisasi Zina Sama Dengan Hina

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Oleh: Hessy Elviyah, S.S.
(Kontributor Tetap CemerlangMedia.Com)

“Islam akan memberangus tontonan yang menimbulkan kontroversi dalam masyarakat serta tontonan yang tidak membuat masyarakat berpikir lebih tinggi sebagai hamba Allah. Dalam Islam, ada mekanisme tertentu yang harus dipenuhi media untuk tayang.”


CemerlangMedia.Com — Indonesia darurat zina. Mungkin itulah kalimat yang menggambarkan kondisi negara ini. Lebih parahnya lagi, tindakan tersebut seolah tidak dirasa sebuah kesalahan. Sebab, dengan bangganya ditautkan dalam komentar di media sosial yang pasti terbaca oleh pengguna media sosial lainnya.

Hal ini bermula dari viralnya unggahan tentang pernikahan dini di platform sosial media TikTok yang menuai beragam tanggapan dan komentar dari warganet lainnya. Beberapa tanggapan tersebut, di antaranya ada yang menyebutkan jumlah anak hasil pernikahan dini, ada pula yang mengumbar aib masa lalunya dengan menyatakan bahwa pernikahan dini dilakukan lantaran hamil di luar nikah.

Lebih jauh, komentar menyedihkan datang dari salah seorang pengguna TikTok, “Gak apa-apa hamil di luar nikah, daripada menjadi pejuang garis dua habis nikah.” Masih banyak lagi kalimat senada yang menganggap hamil di luar nikah merupakan tindakan wajar atau ‘gak apa-apa.’

Hal ini mengingatkan pada peraturan pemerintah terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja pada (05-08-2024) lalu. Tentu saja, PP yang diteken Jokowi ini menuai kontroversi di tengah masyarakat. Anggota DPR RI Komisi IX Netty Prasetiyani mengatakan, PP tersebut bisa dianggap memfasilitasi hubungan s3ksual di luar pernikahan (detikNews.com, 06-08-2024).

Pemikiran kacau ala pengguna TikTok yang mengatakan hamil di luar nikah lebih baik daripada menjadi pejuang garis dua setelah menikah adalah pernyataan b*doh. Ditambah lagi dengan PP yang seolah melegalkan s3ks bebas di kalangan remaja, menggambarkan fakta bahwa negara ini dalam kondisi sakit akut.

Pergaulan Bebas

Tidak dapat dimungkiri, pergaulan bebas di republik ini makin mengenaskan. Bahkan, fakta di atas menunjukkan pergeseran nilai moral dari aib zina yang seharusnya ditutupi, tetapi justru diumbar ke media, tanpa malu.

Hal ini akibat kemajuan teknologi media sosial yang bebas beraktivitas apa saja sesuai dengan kehendak pemilik akun. Kebebasan ini menjadi bumerang yang berakibat munculnya pemikiran-pemikiran yang tidak sesuai dengan adat ketimuran maupun dengan aturan agama.

Kebebasan mengunggah di media sosial ini sering pula dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk meraih popularitas. Alhasil, muncullah influencer yang membawa pengaruh di media.

Namun, platform media sosial tidak sepenuhnya adil. Kebebasan hanya untuk isu tertentu saja. Sering kali konten dakwah di-take down, sedangkan konten yang bersifat merusak, seperti pornografi, pemikiran yang merusak sosial masyarakat, atau joget-joget dibiarkan eksis di media sosial.

Oleh karenanya, tidak heran jika kehidupan saat ini dipenuhi tontonan yang menj*j*kkan dan menjadi tuntunan bagi sebagian orang. Mirisnya, kehidupan yang menjauhkan diri dari agama membuat seseorang tidak mampu memfilter tontonan atau pemikiran yang viral di media sosial.

Akibatnya, aib seolah menjadi hal biasa (dinormalisasi). Zina yang merupakan perbuatan hina disebarkan tanpa canggung. Bahkan, beberapa orang sengaja mendokumentasikan aktivitas zinanya kemudian diunggah di media sosial, alasannya sebagai kenang-kenangan. Nauzubillah.

Inilah potret buruk sistem hidup kapitalisme sekularisme liberalisme. Segala penyakit sosial masyarakat telah menjangkiti negeri ini secara akut. Namun, bukannya membenahi, pemimpin negeri justru sibuk, seolah memfasilitasi aktivitas amoral ini.

Kembali pada Islam

Allah Taala telah tegas melarang perbuatan zina. Hal ini terdapat dalam surah Al-Isra ayat 32,

“Dan janganlah kau mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang terburuk.” (TQS Al-Isra: 32).

Ayat tersebut menjelaskan kepada kita bahwa zina adalah keji dan buruk. Zina juga dapat menyebabkan rusaknya nasab keturunan, mengundang azab Allah, dan banyak hal buruk lainnya yang disebabkan oleh perbuatan laknat tersebut.

Oleh karena itu, bagi yang sudah terlanjur melakukan perbuatan zina, hendaklah bertaubat kepada Allah, bukan justru memamerkan tindakan bejatnya tersebut di media sosial. Sebab, berbuat dosa bukanlah sebuah prestasi yang perlu diapresiasi, tetapi justru memalukan diri dan keluarganya.

Di samping itu, dalam surah An-Nur ayat 2, Allah Swt. memerintahkan untuk memberi sanksi bagi para pelaku zina.

“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah Swt. jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin.” (TQS An-Nur: 2).

Hukuman cambuk/dera ini hendaklah dilakukan oleh pihak berwajib di tempat umum yang dapat disaksikan oleh masyarakat agar memberikan pelajaran. Dengan demikian, masyarakat benar-benar menahan dirinya untuk tidak melakukan zina. Inilah bentuk sanksi Allah kepada pelaku maksiat.

Di sisi lain, penggunaan media sosial dalam Islam menjadi alat untuk menyiarkan Islam sebagai rahmatan lil alamiin dan juga sebagai media dakwah. Alhasil, tontonan yang ada dalam masyarakat dapat meningkatkan ketakwaan kepada Allah Swt..

Media dalam Islam juga digunakan untuk menyampaikan informasi kepada publik terkait kebijakan-kebijakan pemerintah. Media Islam akan dipenuhi oleh edukasi-edukasi yang membangun, baik intelektual maupun keimanan.

Islam akan memberangus tontonan yang menimbulkan kontroversi dalam masyarakat serta tontonan yang tidak membuat masyarakat berpikir lebih tinggi sebagai hamba Allah. Sebab dalam Islam, ada mekanisme tertentu yang harus dipenuhi media untuk tayang.

Tentunya, standar lulus tayang haruslah berdasarkan pada aturan Allah Swt., bukan pada rating konten yang tinggi. Tujuan konten media untuk meningkatkan iman dan takwa, bukan mencari uang dan popularitas semata.

Khatimah

Sesungguhnya, segala amal dan perbuatan kelak akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Swt., termasuk unggahan di media sosial. Oleh karena itu, bijaklah dalam bermedia sosial. Jadikan media sosial sebagai peluang dakwah untuk menyebarkan kebaikan-kebaikan yang bermanfaat, bukan hanya di dunia, tetapi juga di akhirat kelak.

Pepatah mengatakan, “Gajah mati meninggalkan gading”, maka manusia mati meninggalkan jejak digital. Jejak inilah yang hendak kita rangkai menjadi jejak yang indah menurut Allah Swt. sehingga yang terkenang hanya yang baik-baik dari kita. Aamiin ya rabbal aalamiin. Insyaallah.Wallahu a’lam. [CM/NA]

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *