Oleh: Yeni Nurmayanti
CemerlangMedia.Com — Miras atau minuman keras adalah minuman yang mengandung alkohol atau etanol, yaitu senyawa kimia yang memiliki efek psikoaktif pada manusia. Miras menjadi penyebab utama sebagian besar meningkatnya kasus kejahatan, seperti pencurian, kekerasan, pemukulan, hingga pencabulan.
Seorang sekuriti Apartemen Kemang View, Bekasi Selatan, Kota Bekasi menjadi korban pengeroyokan. Hal ini terjadi karena adanya kesalahpahaman, para pelaku yang tidak terima ditegur lalu memukul korban. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Firdaus menyampaikan bahwa pelaku pengeroyokan dalam keadaan mabuk (Viva.co.id, 28-5-2024).
Miras Akar Kejahatan
Miras memiliki banyak dampak buruk bagi individu yang mengonsumsinya, maupun bagi masyarakat pada umumnya. Orang yang mengonsumsi miras akan merasa kesulitan untuk mengendalikan dirinya akibat hilangnya kesadaran/akalnya.
Selain itu, miras pun berdampak bagi kesehatan peminumnya. Berbagai penyakit, seperti rusaknya liver, penyakit jantung, rusaknya pembuluh darah dan kanker, sangat rentan terjadi pada peminum miras. Tidak hanya itu, gangguan lainnya, seperti depresi, pemarah, hingga gangguan otak dan saraf sehingga hidupnya menjadi tidak produktif.
Sementara itu, miras bukan hanya berdampak buruk bagi kesehatan individu, tetapi juga bagi masyarakat. Kejahatan yang kian meningkat, seperti pembegalan, pemerk*saan, kekerasan, hingga pembvnvhan, sebagian besar berawal dari mengonsumsi miras. Rasa aman di lingkungan masyarakat pun makin memudar seiring meningkatnya berbagai kejahatan.
Mirisnya, di balik segudang bahaya dari miras, ternyata konsumen miras justru kian meningkat. Konsumen sangat mudah mendapatkan miras karena dijual bebas. Ini terjadi akibat penerapan sistem kapitalisme, yakni sistem yang menjadikan materi sebagai tujuan, tanpa peduli apa pun sehingga siapa pun bebas menjalankan bisnisnya, termasuk miras. Dalam sistem ekonomi kapitalisme, selama masih ada permintaan, maka produsen akan terus memproduksi demi mendatangkan pundi-pundi rupiah.
Di sisi lain, sistem sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan memandang setiap perbuatan tidak lagi memperhatikan halal atau haram menurut agama. Pengusaha akan terus menjalankan bisnisnya selama bisa mendatangkan keuntungan, tanpa peduli produknya halal atau haram.
Sementara itu, salah satu cara pemerintah dalam menekan konsumsi miras adalah dengan menaikkan cukai minuman beralkohol per (1-1-2024) (Kompas.com, 07-01-2024). Kebijakan yang diambil negara dalam memberantas peredaran miras ini nyatanya masih belum tepat. Sebab, pemungutan pajak miras masih tidak mampu menghentikan peredaran miras. Mirisnya lagi, produsen miras masih mendapatkan izin dari negara. Alhasil, peredaran miras tetap eksis hingga saat ini.
Solusi Islam dalam Memberantas Miras
Dalam Islam, miras yang merupakan induk kejahatan dilarang bukan hanya karena dampak buruk bagi kesehatan. Namun, miras yang termasuk salah satu jenis khamar, hukumnya haram. Hal ini sebagaimana firman Allah Swt.,
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS Al-Ma’idah: 90).
Selain itu, dalam Islam, larangan khamar bukan hanya berlaku bagi peminumnya, tetapi juga bagi produsen, pekerja, hingga penjualnya. Semua yang terlibat mendapatkan dosa. Hal ini sebagaimana hadis Rasulullah saw.,
“Khamar itu telah dilaknat zatnya, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang membelinya, orang yang memerasnya, orang yang meminta untuk diperaskan, orang yang membawanya, orang yang meminta untuk dibawakan, dan orang yang memakan harganya.” (HR Ahmad, At-Tirmidzi, Abu Dawud).
Dalam sistem Islam, negara bukan sekadar melarang peredaran miras, tetapi tidak akan pernah memberikan izin usaha bagi pengusahanya, termasuk tidak akan mengambil pajak dari miras. Selain itu, negara pun berperan dalam menjaga keimanan rakyatnya dengan cara mendorong rakyat untuk menaati syariat Islam.
Peminum khamar pun mendapat sanksi tegas, yakni berupa hukuman cambuk. Menurut Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi dalam kitab Minhajul Muslim, hukuman peminum khamar adalah dengan dicambuk 80 kali pada bagian punggungnya. Had ini sesuai dengan yang dicontohkan Nabi Muhammad bagi para pelanggar larangan minum khamar.
Dalam sistem Islam, individu didorong untuk mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal dan tayib sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah: 168,
“Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata.”
Negara dalam sistem Islam pun berperan memberikan rasa aman di tengah masyarakat. Negara dalam sistem Islam menempatkan polisi di setiap tempat-tempat umum, hingga di gang-gang sempit. Polisi ini akan berpatroli sebagai upaya pencegahan atas tindak kejahatan yang mungkin bisa terjadi kapan pun, termasuk menangkap individu yang kedapatan mengonsumsi miras.
Dengan demikian, sudah saatnya kita mencampakkan sistem kapitalisme dan menggantinya dengan sistem Islam yang sempurna agar tindak kejahatan yang disebabkan miras bisa dicegah dari akarnya. Wallahu a’lam bisshawab. [CM/NA]