Oleh: Yeni Nurmayanti
Rumah merupakan kebutuhan asasiah (dasar) manusia selain sandang, pangan, pendidikan, dan kesehatan. Dalam sistem Islam, negara menjamin agar seluruh rakyat memiliki rumah layak huni.
CemerlangMedia.Com — Rumah merupakan kebutuhan dasar manusia. Rumah menjadi tempat berlindung dari panas, hujan, tempat berkumpul keluarga, dan lainnya. Namun, memiliki rumah kini masih menjadi impian banyak keluarga, sebab jutaan rakyat masih belum mampu memiliki rumah layak huni.
Dilansir dari DetikFinance.com, Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo menyatakan, sebanyak 11 juta keluarga Indonesia masih menantikan rumah layak, sedangkan 27 juta keluarga tinggal di rumah tidak layak (04-12-2024). Untuk itu, pemerintah meluncurkan program tiga juta rumah untuk mempercepat penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Program ini terdiri dari dua juta rumah di pedesaan dan satu juta apartemen di perkotaan dengan dua kategori, yakni subsidi dan komersial. Pemerintah pun berencana mengajukan pinjaman utang kepada Bank Dunia untuk merealisasikan program tiga juta rumah (bisnis.com, 17-11-2024).
Penyebab Sulitnya Memiliki Rumah Layak
Beberapa faktor yang menyebabkan sulitnya rakyat memiliki rumah yang layak huni di antaranya:
Pertama, faktor ekonomi keluarga. Minimnya pendapatan kepala keluarga tidak sebanding dengan mahalnya harga rumah atau lahan yang ada. Adapun pembiayaan kredit yang ditawarkan, nyatanya masih terbatas dengan syarat yang ketat disertai tingginya bunga pinjaman bank.
Kedua, persoalan teknis dan regulasi, meliputi infrastruktur jalan yang belum memadai, rumit dan mahalnya administrasi perizinan mendirikan rumah, keterbatasan subsidi perumahan, serta mahalnya bahan baku dan tenaga kerja jika memilih untuk membangun rumah sendiri.
Ketiga, faktor sosial dan lingkungan, meliputi cepatnya pertumbuhan penduduk, arus urbanisasi yang tidak terkendali, serta terjadinya bencana alam yang membuat masyarakat kesulitan memiliki rumah layak huni.
Sementara itu, negara yang menerapkan sistem kapitalisme seperti saat ini menjadikan kebutuhan rumah sebagai tanggung jawab rakyat. Negara menyerahkan pengaturan lahan kepada pihak swasta atas nama liberalisasi. Akibatnya, lahan yang ada berada di bawah korporasi.
Selain itu, liberalisasi pun terjadi pada bahan baku, seperti semen, pasir, batu, kayu, yang merupakan bahan bangunan sehingga masyarakat sulit mempunyai rumah dengan biaya murah dan berkualitas. Tidak sedikit rakyat yang puluhan tahun hidup di kolong jembatan, bantaran sungai, maupun gang-gang sempit yang tidak layak huni.
Adapun peran negara dalam menyediakan perumahan nyatanya hanya sedikit yang disubsidi, masih lebih banyak yang dikomersialkan oleh swasta. Ini menunjukkan bahwa negara hanya berperan sebagai regulator dengan memberikan keleluasaan kepada swasta untuk mengendalikan pembangunan perumahan rakyat, padahal pengelolaan perumahan oleh swasta tidak lebih dari mencari keuntungan semata.
Mirisnya, kebijakan ini akhirnya menjadi narasi bahwa negara berupaya memenuhi kebutuhan perumahan rakyat sehingga menciptakan kesan bahwa kepentingan rakyat menjadi prioritas. Inilah gaya kepemimpinan populis yang muncul dari sistem kapitalisme. Sistem ini melahirkan pemimpin populis yang mengesampingkan nilai-nilai spiritual dan kesejahteraan rakyat.
Solusi Islam
Rumah merupakan kebutuhan asasiah (dasar) manusia selain sandang, pangan, pendidikan, dan kesehatan. Dalam sistem Islam, negara menjamin agar seluruh rakyat memiliki rumah layak huni. Negara memiliki beberapa cara agar rakyat mempunyai rumah layak huni, seperti membuka lapangan pekerjaan agar rakyat mampu memenuhi kebutuhannya, termasuk rumah.
Selain itu, negara menyediakan modal dari baitulmal agar rakyat memperoleh penghasilan. Dengan penghasilan yang dimiliki, maka rakyat akan mampu memenuhi kebutuhannya, termasuk menyediakan/membeli rumah layak huni. Negara juga akan memberikan bantuan modal untuk membangun rumah bagi masyarakat yang kurang mampu serta mengevaluasi penggunaan tanah kosong agar bisa optimal.
Negara tidak akan mengambil riba, seperti pinjaman Bank Dunia untuk melayani rakyatnya, sebab Allah telah mengharamkan praktik riba, sebagaimana firman Allah Swt.,
“…… Padahal, Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS Al-Baqarah: 275).
Negara dengan sistem Islam tidak akan mengalami kesulitan dalam melayani rakyat. Ini karena sumber pemasukan kas negara begitu banyak, seperti hasil pengelolaan sumber daya alam, jizyah, ganimah, fa’i, kharaj, dan lain sebagainya.
Dengan banyaknya sumber pemasukan, maka negara mampu menjamin kesejahteraan rakyat, termasuk mempermudah rakyat dalam memiliki rumah layak huni. Dengan demikian, sudah saatnya kita menerapkan sistem Islam secara menyeluruh (kafah) agar rakyat mampu memiliki rumah layak huni. Wallahu a’lam bisshawwab. [CM/NA]