Oleh: Umi Hafizha
CemerlangMedia.Com — Setiap 1 Mei selalu diperingati sebagai Hari Buruh. Peringatan ini dirayakan secara internasional yang di sebut dengan May Day. Di Indonesia, peringatan Hari Buruh Internasional ditetapkan sebagai hari libur nasional. Di tengah peringatan Hari Buruh 2024, masalah buruh masih cukup kompleks, mulai dari pemberian upah yang rendah, eksploitasi tenaga buruh, maraknya PHK, serta sempitnya lapangan kerja, membuat nasib buruh kian terpuruk (tirto.id, 26-4-2024).
Hari Buruh Internasional berasal dari aksi demontrasi para buruh di Chicago, Amerika Serikat pada 1886. Para buruh ini menuntut jam kerja 8 jam per hari, 6 hari seminggu, dan menuntut upah yang layak. Aksi demontrasi ini kemudian diwarnai dengan berbagai kerusuhan dan tragedi Haymarket Affair. Sejak saat itu, 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Internasional di berbagai negara di seluruh dunia.
Dalam perjalanan sejarah setelah Indonesia merdeka, kondisi para buruh tidak lebih baik dibandingkan pada masa sebelum kemerdekaan. Buruh yang bekerja di sektor pertanian, manufaktur skala kecil dan menengah, memiliki standar upah yang sangat kecil disertai kondisi kerja yang sangat buruk.
Begitu juga di era orde baru dan di zaman reformasi, kondisi buruh tetap sangat memprihatinkan. Standar upah yang ditetapkan atas buruh jauh dari memenuhi kebutuhan. Kondisi kerja buruh serta jaminan keamanan kerja buruh tidak menentu. Kondisi ini tidak hanya dialami oleh para buruh di Indonesia, tetapi juga buruh di berbagai dunia.
Mengacu pada laporan Organisasi Buruh Internasional (ILO) tentang tren ketenagakerjaan dan sosial 2024, ada dua isu utama yang menjadi sorotan terkait buruh. Pertama, tingkat pengangguran global yang tinggi, yakni diperkirakan sekitar 200 juta orang lebih masih menganggur pada 2024. Kedua, adanya kesenjangan sosial yang makin melebar.
Saat ini, ketimpangan antara kaya dan miskin makin parah. Satu persen populasi manusia terkaya dunia menguasai lebih dari setengah kekayaan global (tirto.id, 26-4-2024).
Akibat Sistem Kapitalisme
Persoalan buruh yang belum tertangani hingga saat ini disebabkan buah dari penerapan sistem kapitalisme global. Sistem kapitalisme menganggap bahwa buruh hanya sebagai faktor produksi dan nasib buruh sangat tergantung pada perusahaan.
Sementara itu, perusahaan hanya mementingkan keuntungan dalam bisnisnya karena upaya memaksimalkan keuntungan adalah cita-cita kapitalisme liberal. Untuk itu, perusahaan akan berusaha meminimalkan biaya produksi untuk mendapatkan keuntungan yang besar, salah satunya dengan menekan upah buruh.
Di sisi lain, tidak ada jaminan kesejahteraan dari negara atas seluruh rakyatnya. Negara tampak menyerahkan nasib kesejahteraan buruh kepada perusahaan. Selain jaminan kesejahteraan, perusahaan dituntut untuk memberikan jaminan-jaminan tertentu kepada buruh, seperti jaminan kesehatan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, hingga jaminan kematian.
Negara hanya mengambil peran sebagai regulator dan penengah antara buruh dan perusahaan. Alhasil, posisi buruh rawan menjadi korban kezaliman karena tidak memiliki posisi tawar di hadapan pengusaha akibat ketergantungan kesejahteraan kepada pengusaha yang bersangkutan.
Jelas bahwa akar permasalahan ketenagakerjaan adalah cengkeraman sistem kapitalisme. Telah terbukti, sistem kapitalisme telah gagal memberikan kesejahteraan dan kemakmuran bagi para buruh.
Sistem Islam Menyejahterakan Buruh
Sudah saatnya negara menerapkan sistem yang adil, yaitu sistem ekonomi yang berlandaskan kepada syariat Allah dengan pengelolaan yang amanah dan profesional. Bahkan, tidak hanya di bidang ekonomi, tetapi juga bidang lainnya, seperti sosial budaya, hukum, pendidikan, dan lain sebagainya harus dibersihkan dari racun kapitalisme sekuler.
Seluruh sistem ini hanya bisa diterapkan di bawah institusi negara Islam. Oleh karenanya, pandangan dan cara Islam mengatasi dan menyelesaikan permasalahan kesejahteraan yang ada, mutlak diterapkan. Solusi yang diterapkan dalam sistem Islam bukan solusi tambal sulam, tetapi solusi yang mendasar dan komprehensif terhadap persoalan ketenagakerjaan.
Islam memandang buruh adalah bagian dari rakyat dan negara bertanggung jawab untuk memastikan kesejahteraannya. Rasulullah saw.bersabda, “Imam (penguasa) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR Muslim).
Negara memiliki mekanisme ideal melalui penerapan sistem Islam kafah yang menjamin kebaikan atas nasib buruh dan keberlangsungan perusahaan sehingga menguntungkan semua pihak. Berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, Islam telah menetapkan negara wajib menjalankan kebijakan makro yang menjamin tercapainya pemenuhan seluruh kebutuhan pokok setiap individu masyarakat secara keseluruhan, disertai dengan adanya jaminan yang memungkinkan setiap individu dapat memenuhi kebutuhan pelengkap sesuai dengan kemampuan mereka. Negara juga wajib memberikan pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan secara gratis kepada seluruh rakyatnya.
Berkaitan dengan masalah kontrak kerja antara pengusaha dan pekerja, Islam telah mengatur agar kontrak kerja dan kerja sama antara pengusaha dan pekerja saling menguntungkan. Tidak boleh ada satu pihak yang menzalimi dan merasa dizalimi oleh pihak lainnya. Islam juga mengatur secara jelas dan rinci hukum-hukum yang berhubungan dengan kontrak kerja.
Islam juga menetapkan upah dalam kerja ditentukan berdasarkan kesepakatan atau keridaan antara pengusaha dan pekerja. Penetapan upah dalam Islam ditentukan berdasarkan manfaat yang diberikan oleh pekerja kepada pengusaha yang berkaitan dengan upah bekerja, jenis pekerjaan, dan lain-lain.
Jika ada perselisihan antara pekerja dan pengusaha, negara akan segera menyelesaikan persengketaan tersebut dengan mengutus para ahli. Penyelesaian ini dilakukan dengan segera untuk mencegah terjadinya tindak kezaliman di antara kedua belah pihak. Hanya sistem Islamlah yang mampu menyejahterakan pengusaha dan pekerja, menghilangkan kezaliman di antara pengusaha dan para pekerja.
Wallahu a’lam bisshawwab. [CM/NA]