Nasib Buruk Buruh di Sistem Kapitalisme

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Oleh: R. Nugrahani, S.Pd.

Dalam sistem Islam negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin kesejahteraan semua warga negara, tidak terkecuali kaum buruh. Segala persoalan yang berkaitan dengan buruh hanya akan menjadi masalah yang bersifat kasuistik, bukan menjadi persoalan tingkat nasional.

CemerlangMedia.Com — Uji materi UU Ciptaker yang diajukan Partai Buruh dan sejumlah gabungan serikat pekerja dikabulkan oleh MK (Mahkamah Konstitusi). Dengan demikian, ke depannya akan ada dampak besar terhadap upah minimum yang akan diterima oleh buruh.

Dalam waktu dekat, pemerintah diminta sesegera mungkin menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Elly Rosita, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) berpendapat bahwa nantinya penetapan upah 2025 menyertakan komponen kebutuhan riil pekerja di setiap daerah dan tidak lagi mengacu pada PP 51/2023 tentang Pengupahan (kontan.co.id, 11-11-2024).

Sementara itu, Budi Gunawan, Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan mengingatkan agar pemerintah daerah berhati-hati ketika menetapkan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Sebab, penetapan upah tersebut rawan menjadi kebijakan populis pemerintah daerah (tirto.id, 07-11-2024).

Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan mengatakan bahwa aturan tentang pengupahan bisa berupa peraturan menteri atau berupa surat edaran yang nantinya akan disampaikan kepada seluruh gubernur. Bahkan, Yassierli telah melakukan diskusi dengan Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit yang melibatkan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.

Memang belum ada keputusan resmi terkait upah minimum untuk 2025. Namun, sudah muncul wacana di media massa bahwa kenaikan upah buruh 2025 tidak sebagaimana yang dituntut oleh kalangan buruh. Kenaikan upah minimum tidak sebanding dengan kenaikkan pajak 2025. Hanya dengan kenaikan sekitar 3,5%, maka upah buruh masih terhitung rendah untuk mencukupi kebutuhan hidup saat ini.

Perbudakan Modern

Buruh dalam sistem kapitalisme memang dianggap sebagai salah satu alat produksi. Oleh karenanya, upah yang diperuntukkan pun seminimal mungkin guna menekan pengeluaran produksi. Semua itu dilakukan untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.

Regulasi terkait ketenagakerjaan lebih berpihak kepada pengusaha maupun investor. Dalih yang digunakan adalah untuk menyuburkan iklim investasi, yaitu agar para investor berdatangan untuk berinvestasi. Wajar jika regulasi yang dibuat pun lebih berpihak untuk kepentingan pengusaha dan investor dengan meminggirkan kepentingan buruh (tenaga kerja).

Sementara itu, buruh dianggap sebagai alat produksi sehingga pelaku ekonom sistem kapitalisme memandang bahwa pengeluaran untuk buruh harus seminimal mungkin. Sebaliknya, tenaga para buruh dieksploitasi untuk meningkatkan hasil produksi demi keuntungan pengusaha dan investor. Hal seperti ini lazim ada di negara-negara yang menggunakan sistem kapitalisme dalam pengelolaan perekonomiannya.

Konsep upah dalam sistem kapitalisme memaksa kaum buruh dalam keadaan pas-pasan unutk memenuhi kebutuhan hidupnya. Para pengusaha dan investor memilih negara-negara berkembang dalam membuka usaha atau dalam berinvestasi. Sebab, bahan baku dan upah buruh murah.

Masyarakat yang membutuhkan pekerjaan untuk mendapatkan penghasilan akhirnya terpaksa menerima tawaran upah murah karena butuh. Akibatnya, kesenjangan sosial makin melebar. Para pengusaha dan investor makin kaya raya, sedangkan buruh menderita. Bahkan, buruh tidak memiliki posisi tawar tinggi. Inilah yang namanya perbudakan modern.

Sistem Islam Melindungi Buruh

Persoalan perburuhan seperti dalam sistem kapitalisme tidak akan muncul dalam sebuah negara yang menerapkan sistem Islam dalam pengaturan kehidupannya. Sebab, negara memiliki tanggung jawab menjamin kesejahteraan semua warga negara, tidak terkecuali kaum buruh. Dalam sistem Islam, persoalan yang berkaitan dengan buruh hanya akan menjadi persoalan yang bersifat kasuistik, bukan menjadi persoalan hingga tingkat nasional.

Buruh akan mendapatkan upah sesuai dengan kinerjanya berdasarkan dengan kesepakatan. Apabila terjadi perselisihan, maka ada khubara yang akan menentukan besaran upah buruh tersebut. Posisi antara buruh dengan pengusaha ada pada level yang sama karena mereka semua adalah manusia yang berhak untuk hidup layak.

Bahkan, dalam sistem Islam, kaum buruh akan mendapatkan perlindungan.

Pertama, perusahaan harus memberikan penjelasan pada calon pekerja tentang jenis pekerjaan, durasi bekerjanya, serta besaran upah yang nantinya akan diterima.

Kedua, upah yang diterima buruh tidak akan diukur dari standar hidup minimal dari suatu daerah. Akan tetapi, harus sesuai dengan besaran jasa yang diberikan oleh buruh (pekerja), jenis pekerjaannya, durasi bekerjanya, dan penempatan tempat kerjanya.

Ketiga, perusahaan berkewajiban memberikan upah dan hak-hak buruh sebagaimana perjanjian yang telah disepakati. Jika pihak perusahaan mengurangi hak buruh, mengubah kontrak kerja sepihak, bahkan adanya penundaan upah, semua itu merupakan kezaliman. Nabi saw. bersabda,

قَالَ اللَّهُ ثَلاَثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، رَجُلٌ أَعْطَى بِى ثُمَّ غَدَرَ، وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ، وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ، وَلَمْ يُعْطِ أَجْرَهُ

“Allah telah berfirman, ‘Ada tiga golongan yang Aku musuhi pada hari kiamat, seseorang yang berjanji atas nama-Ku kemudian ingkar, seseorang yang menjual orang merdeka kemudian menikmati hasilnya, seseorang yang memperkerjakan buruh dan buruh tersebut telah menyempurnakan pekerjaannya, tetapi ia tidak memberikan upahnya.’” (HR al-Bukhari).

Apabila ada perselisihan antara buruh dengan pihak perusahaan, maka negara berkewajiban turun tangan. Negara wajib menyelesaikan perselisihan itu tanpa berpihak kepada salah satu pihak. Negara harus menyelesaikannya secara adil sesuai dengan ketentuan dalam aturan Islam.

Dalam sistem Islam, negara (Daulah Khil4f4h) hadir dalam rangka pengaturan urusan rakyat dan melindungi kepentingan setiap individu anggota masyarakat, sebagaimana sabda Nabi saw.,

الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari).

Negaralah (Khil4f4h) yang nantinya memiliki tanggung jawab penuh atas nasib setiap individu rakyatnya. Khil4f4h dengan seorang khalifah sebagai penjamin terlaksananya hukum Islam wajib memastikan terpenuhinya kebutuhan setiap individu rakyat, baik kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, keamanan, dan kesehatan.

Sudah menjadi tugas khalifah untuk menertibkan setiap pengusaha yang bertindak zalim kepada kaum buruh dan menjamin kesejahteraan bagi semua rakyat tanpa terkecuali. Inilah yang membedakan pengaturan dalam sistem kapitalisme dengan sistem Islam.

Masihkah ragu dengan sistem yang mulia ini? Sudah saatnya kembali kepada sistem yang penuh dengan rahmat lil alamin. Kembalilah kepada sistem Islam dengan menegakkan kembali Daulah Khil4f4h ‘ala minhajin nubuwwah.

Wallahu a’lam bisshawwab [CM/NA]

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : [email protected]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *