Negara Salah Urus SDA, Rakyat Panen Bencana

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Oleh: Mustika Lestari
Pegiat Literasi

Status pertambangan dalam Islam adalah harta milik umum yang haram hukumnya dimiliki oleh individu, melakukan penambangan, juga tidak boleh dimiliki oleh negara. Negara hanya mengelola dan manfaatnya dikembalikan untuk kepentingan banyak orang.

CemerlangMedia.Com — Warga negara asing (WNA) asal Cina yang berinisial YH menjadi tersangka kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, aktivitas tambang ilegal tersebut merugikan negara hingga angka fantastis, yaitu Rp1,02 triliun.

Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kerugian tersebut berasal dari hilangnya cadangan emas sebesar 774,27 kg dan perak 937,7 kg. Setelah melalui beberapa kali persidangan, tersangka akhirnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda sebesar Rp50 miliar, serta tambahan hukuman 6 bulan kurungan penjara jika tidak membayar denda (antaranews.com, 4-10-2024).

Minim Pengurusan, Imbas Serius

Aktivitas penambangan tanpa izin memang marak di tanah air. Pada titik-titik dengan potensi tambang yang melimpah, tidak luput dari keberadaan penambang ilegal. Para pelaku memanfaatkan lubang tambang berizin yang semestinya dilakukan penjagaan, lalu menambangnya diam-diam. Pasca dilakukan pemurnian, hasilnya dibawa keluar untuk dijual.

Persoalannya, praktik tersebut bukan tanpa konsekuensi. Dampak seriusnya tidak hanya merugikan negara, mengancam nyawa pekerja, serta pemborosan SDA terbarukan, tetapi juga membawa bencana lingkungan yang serius, seperti puluhan orang penambang ilegal di Sumatra Barat yang tertimbun longsor lubang galian tambang, Kamis (26-9-2024).

Selain itu, longsor di tambang emas tanpa izin yang terletak di Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bolango, Gorontalo pada Juli lalu pun menewaskan puluhan warga. Mengutip dari Tribun Gorontalo, ada 9 titik bor di gunung emas tersebut, satu di antaranya tidak digunakan lagi, sebab kandungan emas di dalamnya telah habis.

Bayang-bayang hal buruk semacam ini akan terus berulang selama pemain tambang ilegal dibiarkan. Kekayaan alam habis digasak oknum tertentu, baik pribumi maupun asing. Pasca mereka meraup untung, lubang tambang di mana-mana, penduduk sekitar pun panen bencana alam.

Realita ini membuktikan bagaimana karut marut pengelolaan potensi kekayaan alam oleh negara. Label “ilegal” terhadap penambangan tanpa seizin pemerintah merupakan cuci tangan pemerintah atas ketidakmampuannya mengurus SDA dalam negeri secara keseluruhan.

Jika mau jujur, rakyat yang bekerja di penambangan itu pun tidak dapat disalahkan sepenuhnya. Sebab, di tengah impitan ekonomi saat ini, penambangan bisa saja menjadi satu-satunya tumpuan ekonomi diri dan keluarga. Oleh karenanya, negara mesti hadir untuk mencari jalan keluar atas persoalan ini.

Mustahil jika pemerintah tidak mengetahui keberadaan penambangan ilegal yang beroperasi di banyak titik wilayah Indonesia. Hanya saja, pemerintah seolah enggan menyikapinya. Lihat saja, apabila terjadi bencana alam, barulah mulai bereaksi, itupun sekadarnya. Jauh sebelumnya, pemerintah lamban mengantisipasi ancaman bencana di sekitar penambangan, apalagi penegakan hukum terhadap pengelolaan SDA, nyaris tak berwujud.

Oleh karena itu, wajar adanya jika aktivitas semacam ini terus terjadi. Negara yang mengadopsi sistem kapitalisme mengakui bahwa siapa pun boleh memiliki apa pun, selama legal secara UU. Alhasil, liberalisasi dan eksploitasi terus dijalankan demi kepentingan pengusaha.

Tidak ada kedaulatan negara untuk mengelola sepenuhnya seluruh titik tambang Indonesia. Sebaliknya, mengikhlaskan pengelolaannya kepada swasta yang pendapatan negara darinya sangat sedikit. Dengan ketidakberdayaan negara tersebut, rakyat mendapatkan kerugian besar.

Ragam persoalan yang ditimbulkan sistem kapitalisme tidak akan menemukan ujungnya selama negara masih menerapkannya dalam kehidupan. Harus ada perubahan paradigmatik yang akan mengembalikan karakter ideal seorang pemimpin negara, sekaligus membenahi regulasi yang ada.

Pengelolaan SDA dalam Islam

Dalam Islam, pemimpin negara yang disebut sebagai khalifah memiliki peran untuk mengurusi urusan seluruh rakyatnya. Artinya, segala sesuatu yang dinilai akan mendukung kemakmuran rakyat, khalifah akan berupaya mengadakannya. Jika berdampak sebaliknya, sedikitpun tidak akan mencobanya.

Berkaitan dengan tambang, Islam telah menetapkan siapa saja yang boleh mengelolanya dan siapa saja yang tidak boleh sama sekali. Status pertambangan dalam Islam adalah harta milik umum yang haram hukumnya dimiliki oleh individu, menambang tambangnya, juga tidak boleh dimiliki oleh negara. Negara hanya mengelolanya dengan pemanfaatannya dikembalikan untuk kepentingan banyak orang.

Hasil tambang yang melimpah akan diberdayakan negara untuk menjamin ketersediaan bahan bakar bagi rakyat dengan harga terjangkau, bahkan gratis. Sementara hasil pengelolaan tambang, seperti emas dan beragam hasil tambang lainnya akan dialihkan untuk menjamin kebutuhan rakyat di sektor pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum lainnya secara gratis.

Negara dengan sistem Islam tidak akan memberi hak kepada swasta untuk mengelola pertambangan. Mereka hanya boleh berstatus sebagai pekerja yang diberi upah oleh perusahaan. Negara pun mengelola tambang dengan peralatan canggih dan membuka lapangan pekerjaan besar-besaran di dalamnya yang menyerap tenaga kerja dari dalam negeri.

Demikian Islam memastikan pengelolaan SDA dilakukan oleh pihak yang tepat. Tidak akan ditemukan para maling tambang, sebab status kepemilikan tambang tersebut jelas, terikat oleh syariat. Jika pun ditemukan, negara akan memberikan sanksi yang tegas sesuai kadar kerugian negara atasnya. Tentu saja agar dapat memberi efek jera sehingga aktivitas serupa tidak terjadi kembali.

Sungguh, ketika Islam diterapkan sesuai rambu-rambunya, kehidupan umat manusia akan jauh dari kerusakan. Sebab, apa pun masalah yang dihadapi manusia, Islam memiliki solusinya. Wallahu a’lam bisshawwab.

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *