Penulis: Khaula Mumtaza
Umat membutuhkan perubahan menyeluruh yang mendasar. Hanya dengan kembali kepada sistem Islam, keselamatan jiwa dan kelestarian alam dapat terwujud. Saatnya menyadari bahwa bencana ini adalah peringatan agar umat segera mencampakkan sistem yang merusak dan beralih pada sistem yang membawa rahmat bagi semesta alam.
CemerlangMedia.Com — Akhir tahun 2025 menjadi periode kelabu bagi bangsa ini. Belum selesai satu musibah, bencana lain datang silih berganti menghantam berbagai daerah di pelosok negeri. Dari longsor yang menimbun pemukiman hingga banjir yang menenggelamkan daratan, rentetan peristiwa ini bukan sekadar statistik korban jiwa, melainkan alarm keras bagi tata kelola negeri yang karut marut.
Rentetan Petaka di Penghujung November Indonesia
Berdasarkan pantauan di lapangan, sepanjang pertengahan hingga akhir November 2025, bencana hidrometeorologi terjadi beruntun. Di Pulau Jawa, tragedi kemanusiaan terjadi di Banjarnegara dan Cilacap. Tanah longsor di Banjarnegara, Jawa Tengah, menjadi sorotan utama karena dampaknya yang sangat fatal. Dilaporkan sebanyak 27 warga diduga kuat masih tertimbun material longsoran yang mengubur pemukiman mereka (cnnindonesia.com, 17-11-2025).
Sementara itu, di wilayah tetangganya, Cilacap, duka yang sama juga dirasakan. Proses evakuasi berjalan sangat lambat dan penuh kendala. Bayangkan, hingga operasi pencarian memasuki hari ke-10, masih ada korban yang belum ditemukan. Hal ini menunjukkan betapa sulitnya medan dan mungkinnya keterbatasan alat atau strategi yang diterapkan di lapangan (mediandonesia.com, 19-11-2025).
Bencana tidak hanya memukul Jawa Tengah. Di wilayah pesisir Jakarta, tepatnya di Kepulauan Seribu, warga harus berjibaku menyelamatkan harta benda akibat banjir rob yang menerjang pemukiman. Eskalasi bencana bahkan meluas hingga ke luar Jawa. Banjir besar dilaporkan mengepung wilayah strategis di Sulawesi Tengah, Aceh, hingga Sumatra Barat secara bersamaan menjelang akhir bulan.
Kegagalan Struktural dan Tata Kelola yang Gagap
Jika membedah fenomena ini, terlihat jelas bahwa bencana alam yang terjadi tidak bisa sepenuhnya disalahkan pada faktor “cuaca ekstrem” semata. Ada dua lapisan masalah besar yang menjadi akar persoalan, yaitu kelemahan teknis administratif dan kesalahan paradigma tata kelola.
Fakta bahwa operasi SAR berjalan lamban dan presiden harus “turun gunung” memberi perintah percepatan adalah bukti bahwa mesin birokrasi penanggulangan bencana masih gagap. Sistem mitigasi bencana, baik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) maupun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tampak kewalahan menghadapi situasi yang sebenarnya sudah bisa diprediksi oleh BMKG. Penanganan bersifat “pemadam kebakaran”; baru sibuk ketika api sudah membesar atau baru sibuk evakuasi ketika korban sudah berjatuhan.
Lambannya evakuasi korban yang tertimbun longsor dan tidak terevakuasinya warga di area banjir menunjukkan lemahnya infrastruktur keselamatan. Keterbatasan tim, minimnya alat berat di lokasi rawan, dan kendala akses, seharusnya sudah dipetakan jauh hari sebelum musim hujan tiba. Ini mengonfirmasi bahwa negara gagal menyiapkan kebijakan preventif (pencegahan) dan hanya fokus pada kuratif (pengobatan/penanganan pasca kejadian) yang itu pun dilakukan setengah hati.
Banjir dan longsor yang terjadi masif di berbagai daerah (Cilacap, Banjarnegara, Sulteng, Aceh Sumbar) adalah konfirmasi nyata atas rusaknya ekosistem penyangga. Bencana alam ini sejatinya adalah “bencana ekologis” akibat kesalahan tata ruang. Alih fungsi lahan hutan menjadi area pertambangan, perkebunan sawit skala besar, atau properti komersial telah menghilangkan daya dukung alam dalam menahan air dan tanah.
Dalam sistem kapitalisme yang dianut saat ini, tanah dan lingkungan dipandang semata-mata sebagai komoditas ekonomi. Izin-izin konsesi lahan diobral demi investasi, mengabaikan analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang sering kali hanya formalitas. Akibatnya, ketika hujan turun, tanah yang gundul tidak mampu menahan air, terjadilah longsor. Sungai yang mendangkal akibat sedimentasi tambang meluap, terjadilah banjir. Rakyat kecil yang tinggal di hilir atau di lereng-lereng bukitlah yang menjadi korban paling menderita, sementara para pemilik modal tetap aman di menara gading mereka.
Mitigasi bencana pada tataran individu dan masyarakat memang penting. Namun, tanpa dukungan kebijakan negara yang melindungi alam, mitigasi mandiri rakyat tidak akan berarti apa-apa. Rakyat diminta waspada, tetapi di hulu sungai hutan digunduli oleh korporasi yang mendapat izin negara. Ini adalah ketidakadilan yang nyata.
Konstruksi Islam dalam Menghadapi Bencana
Islam sebagai mabda (ideologi) dan way of life memiliki pandangan yang komprehensif dalam memandang bencana, yang mencakup dua dimensi tak terpisahkan, yaitu dimensi ruhiyah (spiritual) dan dimensi siyasiyah (politik).
Pertama, dimensi ruhiyah, yaitu bencana sebagai teguran. Dalam kacamata akidah, bencana tidak terjadi secara kebetulan. Ia adalah bagian dari qada Allah Swt., tetapi sering kali diundang oleh tangan-tangan manusia yang berbuat kerusakan (fasad) di muka bumi. Kerusakan ini bukan hanya maksiat ritual, tetapi juga kemaksiatan dalam bentuk pelanggaran terhadap hukum keseimbangan alam yang telah Allah tetapkan.
Allah Swt. berfirman dalam QS Ar-Rum ayat 41,
“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”
Ayat ini memberikan edukasi ruhiyah bahwa merusak alam, seperti menebang hutan sembarangan, membuang limbah ke sungai, atau mengeksploitasi gunung tanpa aturan adalah dosa. Bencana adalah cara Allah menegur manusia agar kembali bertobat dan kembali pada aturan-Nya. Oleh karena itu, umat harus menghentikan segala bentuk kemaksiatan, termasuk kemaksiatan dalam kebijakan yang merusak alam.
Kedua, dimensi siyasiyah, yaitu tanggung jawab negara untuk mengurusi rakyat. Islam mewajibkan adanya peran negara (daulah) yang aktif sebagai raa’in (pengurus/penggembala) urusan rakyatnya. Rasulullah saw. bersabda,
“Imam (pemimpin) itu adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan hadis ini, dalam konteks mitigasi bencana, negara dengan sistem Islam (Khil4f4h) akan melakukan langkah-langkah strategis sebagai berikut:
Pertama, mitigasi preventif atau pencegahan. Negara akan menerapkan kebijakan tata ruang yang berbasis pada kemaslahatan, bukan keuntungan materi. Wilayah serapan air, hutan lindung, dan pegunungan tidak akan dibiarkan dikuasai swasta untuk dieksploitasi. Negara akan melarang pembangunan pemukiman di zona merah rawan bencana. Jika ada warga yang terlanjur tinggal di sana, negara akan merelokasi mereka ke tempat aman dengan biaya sepenuhnya ditanggung negara tanpa membebani rakyat. Pembangunan infrastruktur pun harus memperhatikan aspek itqan (kekokohan/kualitas).
Kedua, mitigasi kuratif atau penanganan saat bencana. Ketika bencana terjadi, negara wajib bertindak cepat (fauriyan). Negara tidak akan membiarkan warga tertimbun tanah hingga berhari-hari karena alasan “kurang alat” atau “cuaca buruk”. Dalam Islam, nyawa satu manusia sangatlah berharga. Negara akan mengerahkan seluruh sumber daya terbaiknya, baik teknologi canggih, alat berat, maupun tim ahli untuk mengevakuasi korban. Tidak ada istilah “menunggu anggaran cair” atau birokrasi berbelit. Baitulmal (kas negara) akan dibuka seluas-luasnya untuk membiayai operasi penyelamatan.
Ketiga, pemulihan pasca bencana (recovery). Tanggung jawab negara tidak berhenti saat air surut atau korban ditemukan. Negara wajib menjamin kehidupan para penyintas (survivor) hingga mereka bisa hidup normal kembali. Bantuan bukan hanya sekadar mie instan atau selimut bekas, tetapi mencakup pembangunan kembali rumah yang hancur, penyediaan modal usaha yang hilang hingga pendampingan psikologis (trauma healing). Semua ini adalah hak rakyat yang wajib dipenuhi oleh pemimpin, bukan belas kasihan.
Penutup
Rentetan bencana di Cilacap, Banjarnegara, hingga luar Jawa adalah bukti nyata rapuhnya sistem mitigasi dalam naungan tata kelola sekuler kapitalistik saat ini. Penanganan yang lamban dan insidental tidak akan pernah cukup melindungi nyawa rakyat. Umat membutuhkan perubahan menyeluruh yang mendasar. Hanya dengan kembali kepada sistem Islam, keselamatan jiwa dan kelestarian alam dapat terwujud. Saatnya menyadari bahwa bencana ini adalah peringatan agar umat segera mencampakkan sistem yang merusak dan beralih pada sistem yang membawa rahmat bagi semesta alam. Wallahu a’lam bishawab. [CM/Na]
Views: 54






















