Penulis: Nilma Fitri, S.Si.
Kontributor Tetap CemerlangMedia.Com
Di tengah masyarakat, negara juga mempunyai peran untuk menegakkan aturan guna mencegah terjadinya pergaulan bebas seperti melarang khalwat antara laki-laki dan wanita nonmahram, mewajibkan menutup aurat dengan benar, dan menindak pelanggaran-pelanggaran lain yang terjadi, termasuk aturan bermedia sosial yang marak dan gencar seperti saat ini.
CemerlangMedia.Com — Bayi-bayi lucu nan menggemaskan bagi sebagian orang adalah dambaan. Namun, tidak sedikit juga bayi-bayi tak berdosa menjadi korban kekejian setelah dilahirkan, seperti dua kasus penemuan jasad bayi di Bekasi yang baru-baru ini terjadi (detik.news.com, 21-10-2025).
Kasus lain di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, seorang warga berinisal Y mencium bau busuk saat membersihkan rumahnya. Setelah ditelusuri, dirinya bersama beberapa warga menemukan kerangka bayi (bekasi24jam.com, 21-10-2025).
Sinyal Kerusakan Akhlak Struktural
Miris. Bayi-bayi malang yang semestinya disayang berakhir tragis tak bernyawa. Ternyata, fenomena ini tidak hanya terjadi di Bekasi. Di wilayah lain pun banyak kasus buang bayi masuk dalam warta. Kasus ini juga bukanlah hal baru karena kejadiannya terus berulang dan setiap tahun selalu ada. Sungguh, sebuah ironi lenyapnya hati nurani.
Iman yang terkikis dari jiwa telah berhasil melunturkan kasih sayang hingga meruntuhkan amanah kemanusiaan. Bukan hanya dari jiwa-jiwa wanita yang tidak layak dipanggil ibu, tetapi juga dari masyarakat dan negara. Perilaku amoral ini merupakan sinyal rusaknya akhlak struktural.
Dampak Sekularisme
Memang tidak dimungkiri, banyak alasan para pelaku membuang bayinya. Akan tetapi, menurut Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA Pribudiarta Nur Sitepu, alasan terbanyak adalah akibat pergaulan bebas sehingga terjadi kehamilan di luar nikah (popmama.com, 25-1-2024).
Bayi-bayi yang dilahirkan dari hasil pergaulan bebas dibuang tanpa rasa berdosa. Pelakunya pun kebanyakan dari kalangan remaja. Malu, belum siap, atau ketakutan akan masa depan hanyalah sederet alasan. Kenapa mereka tidak malu melakukan hubungan terlarang, tetapi malu melahirkan bayi yang tidak berdosa? Saking nikmatnya melakukan dosa, akal pun mereka kesampingkan.
Di sisi lain, sanksi sosial dari masyarakat seperti cibiran, stigma negatif, hingga pengucilan, walaupun terkadang masih ada, tetapi kini mulai memudar. Akibatnya, banyak remaja menganggap biasa melakukan dosa dan berbuah dosa juga. Mereka tega membuang bayi hasil zina sebagai jalan keluar permasalahan.
Apalagi sanksi yang diterapkan negara, nyatanya tidak mampu meredam bayi-bayi dibuang. Hukum pidana sudah ada, regulasi perlindungan anak sudah sedia, tetapi kasus buang bayi terus berulang dan tidak membuat para pelakunya jera. Fenomena ini harus menjadi perhatian. Permasalahannya yang kompleks dan sistemik akan merusak masa depan generasi.
Inilah cerminan kerusakan sistem aturan. Sistem sekuler kapitalisme yang diadopsi saat ini telah memisahkan agama dari kehidupan. Agama tidak mempunyai andil dalam mengatur kehidupan. Dengan prinsip sekularismenya, agama hanya boleh dipakai untuk ibadah saja, sementara aturan hidup tidak boleh ada andil agama.
Hal inilah yang memicu individu masyarakat berprilaku amoral. Apabila terus dibiarkan, kerusakan akhlak dari generasi ke generasi akan terus terjadi.
Memberantas Buang Bayi
Hanya agama yang mampu menjadi benteng perbuatan tidak berakhlak yang merusak. Fondasi agama yang terpelihara akan mengukuhkan iman sehingga mewujudkan kepribadian individu yang baik dan melahirkan akhlak yang mulia. Dengan kata lain, akhlak yang baik lahir dari pola pikir yang benar.
Dalam Islam, pola pikir dan pola sikap adalah satu kesatuan yang harus dimiliki individu agar ketakwaannya dapat mencegah dirinya berbuat maksiat. Lemahnya iman seseorang akan menjerumuskan dirinya dalam perbuatas dosa. Perbuatan zina sudah dosa, lalu tega membuang bayi hasil zina adalah dosa yang berlipat dan berkelanjutan.
Betapa Islam telah mengecam orang-orang yang menghilangkan nyawa tanpa alasan yang benar. Terlebih lagi, apabila hal tersebut adalah bayi tak berdosa. Dalam firman-Nya:
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّۗ
“Janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar.” (QS aAl-Isra: 33).
Islam juga sangat memuliakan dan melindungi wanita. Melalui seorang individu laki-laki, Allah telah memberikan amanah kepadanya sebagai pemimpin (pelindung) bagi wanita (QS An-Nisa: 34). Dalam perannya ini, laki-laki yang baik akan tahu menempatkan posisinya di dalam masyarakat. Laki-laki yang baik tidak akan melukai wanita dan mengajaknya kepada aktivitas maksiat, bahkan membiarkan wanita terjerumus dosa hingga hamil tanpa ikatan pernikahan.
Selain itu, kontrol masyarakat terhadap kasus buang bayi juga sangat berperan. Sebagai lapisan kedua setelah individu dan keluarga, masyarakat mempunyai tanggung jawab untuk beramar makruf nahi mungkar. Masyarakat mempunyai andil mengawasi setiap aktivitas yang berpotensi maksiat. Masyarakat juga wajib menumbuhkan budaya saling menebar kebaikan agar orang merasa risih berbuat dosa dan keburukan.
Urgensi Peran Negara
Lebih penting lagi adalah peran negara. Negara yang menjadi pemegang peran utama dalam regulasi dan kebijakan, semestinya mampu mengembalikan hati nurani individu rakyat dan menjaganya dari perbuatan maksiat.
Regulasi dan sanksi yang ditegakkan harus bersifat preventif dan kuratif sebagaimana yang telah Allah Swt. tetapkan. Preventif dalam arti mampu mencegah orang lain melakukan hal yang sama. Kuratif dalam arti memberikan efek jera bagi pelakunya untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali, seperti hukum jilid dan rajam bagi pezina laki-laki dan perempuan sambil disaksikan masyarakat.
Negara juga berperan menjaga ketakwaan individu dan masyarakat. Melalui sistem pendidikan Islam yang berbasis akidah sejak dini, akan tumbuh keimanan yang kuat di setiap individu sehingga mampu menjaga dirinya dari perbuatan dosa dan menumbuhkan simpati dan empati terhadap sesama manusia.
Di tengah masyarakat, negara juga mempunyai peran untuk menegakkan aturan guna mencegah terjadinya pergaulan bebas seperti melarang khalwat antara laki-laki dan wanita nonmahram, mewajibkan menutup aurat dengan benar, dan menindak pelanggaran-pelanggaran lain yang terjadi, termasuk aturan bermedia sosial yang marak dan gencar seperti saat ini.
Dengan demikian, celah-celah pengikis hati nurani yang mungkin menjangkiti masyarakat akan tertutup rapat. Kasus buang bayi-bayi malang pun dapat dicegah. Generasi penerus bangsa dapat terhindar dari dosa yang berkelanjutan dan menatap masa depan dengan gemilang. Wallahu a’lam bisshawab. [CM/Na]
Views: 55






















