Peretasan PeduliLindungi: Cermin Abainya Keamanan Digital

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Penulis: Hessy Elviyah, S.S.
Kontributor Tetap CemerlangMedia.Com

Dalam Islam, negara tidak hanya mengatur urusan berdasarkan nilai guna (utility) dan kepentingan ekonomi. Dasar pengaturan negara berdasarkan Al-Qur’an dan as-Sunah. Ketika membiarkan begitu saja aplikasi digital milik negara karena dianggap tidak berfungsi lagi, maka ini bentuk kezaliman terhadap umat. Sebab, aplikasi tersebut merupakan aset publik yang tidak boleh diabaikan.

CemerlangMedia.Com — Heboh kabar peretasan aplikasi PeduliLindungi oleh situs judi online membuat masyarakat makin was-was akan keamanan data diri yang dikelola oleh negara ini. Kejadian ini mencerminkan rapuhnya sistem digital yang dikelola negara serta absennya keseriusan dalam menjaga objek vital yang di dalamnya terdapat data-data penting masyarakat Indonesia.

Menanggapi hal ini, Kementerian Kesehatan menyampaikan bahwa sejak 2023, aplikasi PeduliLindungi sudah tidak dalam pengelolaan negara. Semua data dan layanan dari PeduliLindungi telah dialihkan ke situs kesehatan digital baru, yakni SatuSehat (Kompas.com, 20-05-2025).

Ironis, aplikasi yang merupakan simbol perlawanan terhadap virus covid-19 kini berubah menjadi etalase situs judi online. Hal ini seharusnya menjadi tamparan bagi negara yang selalu mendengung-dengungkan transformasi digital, tetapi faktanya sering kali gagal dalam pengelolaan dan pengamanan digital.

Akar Sistemik Kegagalan

Aplikasi PeduliLindungi merupakan aplikasi yang merekam data mobilitas warga, data vaksinasi, hasil tes covid-19, dan berbagai data sensitif lainnya. Dalam situasi darurat menghadapi virus covid-19, masyarakat dipaksa percaya pada aplikasi ini, menjadikannya alat pengawasan massal yang berdasarkan pada legitimasi negara.

Pada 2023, banyak masyarakat yang tidak mengetahui bahwa aplikasi ini tidak lagi digunakan dan diganti dengan situs SatuSehat. Kesempatan inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh oknum jahat. Di sisi lain, pengawasan negara tidak ada. Alhasil, aplikasi yang dulu essential, dapat dengan mudah diretas pihak yang tidak bertanggung jawab. Oknum-oknum tertentu bisa memanfaatkan situs ini untuk melakukan aksi penipuan, manipulasi sosial, dan modus jahat lainnya karena masih aktif sebagai situs digital.

Walaupun pemerintah menyatakan bahwa semua data telah dipindahkan ke dalam platform SatuSehat, kekhawatiran publik terhadap keamanan serta potensi kebocoran data informasi pribadi yang sebelumnya dimasukkan ke dalam aplikasi PeduliLindungi tetap ada. Sungguh, ini menunjukkan ketidakmampuan negara menjaga keamanan pasca operasional. Negara telah gagal memberikan ketenangan kepada warganya.

Lebih jauh, hal ini bukan sekadar kelalaian negara atau pun masalah teknis. Fenomena ini terjadi karena dominasi paradigma sistem kapitalisme sekularisme dalam tata kelola negara, termasuk pengelolaan aset digital dan layanan publik.

Dalam sistem ini, negara tidak mempunyai batas moral untuk mengatur urusan rakyat. Negara seolah hanya memfungsikan dirinya sebagai pengatur urusan administrasi tanpa ada pengawasan lanjutan terhadap situs yang telah dikelola pasca selesai beroperasi.

Pada paradigma sekuler, negara hanya mempunyai tanggung jawab moral dan sosial pada aplikasi yang sedang dikelola. Mirisnya lagi, saat aplikasi PeduliLindungi menjadi situs judi online, negara terkesan lamban menindak. Inilah cermin absennya moral pengelola negara karena pengelolaan negara tanpa fondasi aturan agama.

Di samping itu, aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu aset publik diukur dengan nilai ekonomis saja. Setelah tidak menghasilkan keuntungan/tidak bermanfaat, maka layak untuk “dibuang” tanpa perlu dijaga lagi.

Tidak ada kesadaran bahwa aplikasi tersebut pernah menjadi bagian dari harta publik. Tidak ada kepedulian bahwa membuang tanpa ada perlindungan dan penjagaan bisa membuka peluang kejahatan digital yang dapat merugikan masyarakat.

Inilah sistem hidup yang juga menjadi biang maraknya judi online, bahkan tidak segan-segan menumpang pada eks-aplikasi milik negara. Judi dinggap sebagai sektor ekonomi yang mampu membuka lapangan kerja dan bisa menghidupi masyarakat. Tidak ada halal atau haram dalam menentukan aktivitas, yang terpenting menghasilkan pundi-pundi rupiah sebanyak-banyaknya.

Dalam sistem ini pula, negara bertindak sebagai korporasi yang berorientasi pada profit. Efisiensi anggaran lebih penting daripada amanah, penutupan proyek lebih penting daripada perawatan jejaknya.

Itulah sebabnya, pasca migrasi ke SatuSehat, aplikasi PeduliLindungi ditinggal begitu saja. Tidak ada perawatan dan penjagaan data digital milik publik, yang ada di logika adalah asalkan proyek sudah selesai, data dipindahkan, aplikasi sudah tidak dipakai, selesai. Tidak ada tanggung jawab moral kepada masyarakat.

Perubahan Paradigma Sistemik

Dalam Islam, negara wajib mengurus seluruh urusan umat sesuai syariat, termasuk pada hal-hal yang berdampak pada keamanan dan moral publik, baik secara fisik maupun secara digital, sebagaimana sabda Rasulullah saw.,
“Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat, dan ia bertanggung jawab atas pengurusan mereka.” (HR Bukhari dan Muslim).

Gagalnya negara menjaga aplikasi PeduliLindungi sehingga menjadi etalase judi online adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah karena dahulu aplikasi ini menjadi sarana vital pelayanan kesehatan masyarakat. Jadi, aplikasi PeduliLindungi adalah aset publik dan jejak digital negara.

Di sisi lain, negara Islam tidak hanya mengatur urusan berdasarkan nilai guna (utility) dan kepentingan ekonomi. Dasar pengaturan negara berdasarkan Al-Qur’an dan as-Sunah. Ketika membiarkan begitu saja aplikasi digital milik negara karena dianggap tidak berfungsi lagi, maka ini bentuk kezaliman terhadap umat. Sebab, aplikasi tersebut merupakan aset publik yang tidak boleh diabaikan.

Di sisi lain, judi merupakan kemungkaran besar yang harus ditindak tegas oleh negara, sebagaimana firman Allah Swt.,
“Sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.” (QS Al-Ma’idah: 90).

Dari dalil tersebut, seharusnya negara menutup aksesnya dan menindak tegas oknum yang terlibat. Dalam hal ini ada dua kejahatan, yakni mencuri (memanfaatkan aplikasi yang bukan miliknya) dan judi online. Sementara sanksi yang diberikan berupa takzir, yaitu penjara, pengasingan, cambuk, atau hukuman mati sesuai kadar kejahatannya.

Tindakan tegas ini semata-mata untuk melindungi umat dari kejahatan. Hanya sistem Islamlah yang bisa dengan tegas menindak suatu kezaliman sekaligus menjadi sistem pelindung rakyat yang sempurna. Wallahu a’lam. [CM/Na]

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *