Pinjol untuk Bayar UKT, Solusikah?

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Oleh: Hadi Kartini

“Islam memandang bahwa menuntut ilmu adalah sebuah kewajiban dan merupakan kebutuhan dasar bagi setiap rakyat. Untuk itu, negara bertanggung jawab atas pemenuhannya dengan memberikan pendidikan kualitas terbaik, memfasilitasi sarana dan prasarana pendidikan bagi seluruh rakyatnya, baik pada pendidikan formal maupun informal.”


CemerlangMedia.Com — Mahalnya biaya kuliah atau uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi membuat banyak mahasiswa kesulitan membayar UKT. Mengatasi hal tersebut, pemerintah mendukung solusi untuk menggunakan layanan jasa keuangan melalui pinjaman online bagi mahasiswa, seperti disampaikan oleh Menko Pembangunan dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir effendi.

Merespons dorongan DPR RI kepada Kemenristek RI untuk menggaet BUMN terkait upaya pemberian bantuan dana dan biaya kuliah untuk membantu mahasiswa meringankan pembayaran, Muhadjir menilai fitur pinjol dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Muhadjir menyakini, keberadaan pinjol di ruang akademik dapat membantu mahasiswa yang kesulitan membayar UKT. Muhadjir juga mengatakan pinjol yang disetujui adalah pinjol resmi, bisa dipertanggungjawabkan, transparan, dan dipastikan tidak akan merugikan mahasiswa.

Secara terpisah, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga lainnya (PMVL), OJK, Agusman mengakui, pihaknya selalu melakukan pemantauan penyelenggaraan perusahaan pinjol dan memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku. Dia juga mengatakan bahwa pemanfaatan pinjaman online tidak menyalahi aturan (tirto.id, 3-7-24).

Untung Rugi Bayar UKT Pakai Pinjol

Pernyataan Menko PMK Muhadjir Effendi banyak menuai kontraversi. Bagaimana tidak, mahasiswa yang kesulitan membayar UKT dianjurkan untuk melakukan pinjaman online. Pada dasarnya, layanan pinjol mempunyai bunga yang harus dibayar bersama pinjaman pokok. Bukannya meringankan beban, malah menambah anggaran tambahan untuk bunga pinjaman.

Memang, pembayaran UKT akan terasa lebih ringan karena ada lembaga yang memberi talangan lebih dahulu. Pembayaran bisa dicicil sesuai dengan kemampuan mahasiswa dan terasa lebih ringan.

Pada kenyataannya, memang banyak dari orang tua yang ekonomi menengah ke bawah melakukan pinjaman untuk pembayaran UKT anaknya. Apalagi minat generasi untuk melanjutkan pendidikan ke bangku perkuliahan sangat tinggi, membuat orang tua melakukan berbagai upaya agar anaknya tetap mendapatkan pendidikan tinggi.

Pinjol untuk membayar UKT bak angin segar bagi orang tua kurang mampu yang anaknya mempunyai keinginan kuat untuk melanjutkan pendidikan. Ditambah adanya dukungan dari pemerintah untuk menggunakan jasa keuangan berupa pinjol, yang tentu dianggap aman oleh masyarakat kebanyakan.

Akan tetapi sebaliknya, kemudahan pinjamam online akan berpotensi membuat mahasiswa lepas kendali, yakni mengajukan pinjaman lebih dari yang dibutuhkan. Jika angsuran menunggak atau tidak terbayar, akibatnya akan lebih parah. Mahasiswa akan terlilit utang, ditambah pembayaran bunga yang besar karena menunggak.

Pinjol yang bekerja sama dengan pihak kampus adalah pinjol yang legal. Jika terjadi masalah dengan pembayaran, akan dibawa ke ranah hukum.

Lain cerita jika pinjolnya adalah ilegal, mungkin akan terlepas dari kasus hukum. Akan tetapi, data-data pribadi si peminjam akan disalahgunakan dan menekannya dengan sedemikian rupa.

Ketika tidak tahan terhadap tekanan dari pemberi pinjol, banyak dari mereka yang mengakhiri hidupnya. Melihat masalah-masalah yang ditimbulkan pinjaman online ini, bagaimana nasib mahasiswa jika pembayaran pinjaman mereka bermasalah?

Di Mana Peran Pemerintah?

Mencerdaskan generasi adalah tanggung jawab pemerintah dan ini tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia. Akan tetapi, dengan biaya pendidikan yang mahal, maka dipertanyakan, ke mana tanggung jawab pemerintah tersebut?

Saat ini, pendidikan bukan lagi tanggung jawab negara, tetapi beralih kepada individu. Jika punya uang, silakan menempuh pendidikan setinggi-tingginya, tetapi jika tidak punya uang, dimohon untuk bersabar menerima keadaan.

Keterbatasan ekonomi dan minat belajar yang tinggi pada generasi muda, maka para orang tua rela melakukan apa saja untuk pendidikan anaknya, termasuk dengan berutang. Melihat ini, pemerintah bukan mencari solusi yang tepat, malah mendorong masyarakat untuk melakukan pinjaman berbunga.

Bukannya meringankan beban masyarakat dengan menurunkan UKT, malah menjerumuskan masyarakat pada masalah yang baru. Inilah bukti pemerintah tidak mengurusi rakyatnya, khususnya dalam mencerdaskan bangsa. Pemerintah juga tidak mampu menyejahterakan rakyatnya dan membayar biaya pendidikan.

Memberikan izin kepada pihak lain untuk mendanai pendidikan tentunya akan ada keuntungan yang akan diambil. Dalam sistem kapitalisme, semua pekerjaan akan mengharapkan keuntung dan manfaat. Jika pihak swasta sudah ikut andil dalam pendidikan, tidak akan ada solusi yang benar-benar menyelesaikan masalah. Solusi yang diberikan tampak bagus dari luar, tetapi berpotensi menciptakan masalah baru.

Pendanaan Biaya Pendidikan dalam Islam

Lembaga keuangan seperti pinjaman online atau bentuk pinjamam lain di sistem kapitalisme, semuanya berbasis ribawi. Persentase bunga yang ditawarkan beragam, mulai dari bunga kecil sampai tinggi, tergantung lembaga keuangannya. Ini adalah legal dan tidak melanggar hukum.

Begitu pula pinjol bagi mahasiswa yang kesulitan membayar UKT, memiliki persentase bunga atas pinjamam dan ini resmi. Adanya sumber dana baru untuk membayar UKT dari pinjol, menimbulkan banyak masalah baru.

Berbeda dengan sistem Islam. Islam memandang bahwa menuntut ilmu adalah sebuah kewajiban dan merupakan kebutuhan dasar bagi setiap rakyat. Untuk itu, negara bertanggung jawab atas pemenuhannya dengan memberikan pendidikan kualitas terbaik, memfasilitasi sarana dan prasarana pendidikan bagi seluruh rakyatnya, baik itu pada pendidikan formal maupun informal.

Pemerintah mendorong generasi untuk menuntut ilmu setinggi-tingginya dan nantinya digunakan untuk kemajuan Islam dan membangun peradaban mulia. Negara Islam (Khil4f4h) akan memberikan biaya pendidikan yang murah, bahkan gratis untuk generasi hingga ke jenjang pendidikan tinggi.

Dalam Islam, yang terpenting adalah semangat dan minat yang tinggi dalam menuntut ilmu, sedangkan biaya pendidikan tersebut akan ditanggung oleh negara. Dana pendidikan berasal dari baitulmal yang dikelola oleh negara.

Sementara itu, sumber dananya berasal dari sumber daya alam, zakat, jizyah, dan sumber lainnya. Alhasil, negara tidak akan kekurangan sumber dana untuk memenuhi seluruh kebutuhan dasar rakyatnya, termasuk biaya pendidikan.

Salah satu yang paling penting dalam Islam, yakni tidak membenarkan sistem ekonomi ribawi untuk mendanai kebutuhan apa pun, termasuk biaya pendidikan. Sebab, sistem ekonomi ribawi sangat bertentangan dengan syariat dan Allah sangat mengharamkannya, sebagaimana dalam surah Ali-Imran ayat 130, Allah Swt. berfirman,

“Hai orang-orang beriman, janganlah kamu makan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan bagi orang-orang kafir.”

Riba juga merugikan salah satu pihak. Oleh karena itu, Allah Swt. sangat melarang praktik riba dalam sebuah transaksi dan praktik ini tidak akan pernah mampu mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
Wallahu a’lam bisshawwab [CM/NA]

Views: 32

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *