Oleh: Ria Nurvika Ginting, S.H., M.H.
Dosen-FH
Hukum asal kerja sama militer dengan negara kufur sebagai dua instansi negara adalah haram. Namun, perjanjian ini dapat saja terjadi jika kepemimpinan dan benderanya ada di bawah komando negara Islam. Selain itu, posisi negara Islam dipastikan lebih kuat dibandingkan negara kufur tersebut.
CemerlangMedia.Com — Bandara Kertajati di Majalengka, Jawa Barat, akan dimanfaatkan menjadi bengkel internasional pesawat Hercules/C-130. Hal ini merupakan wujud dari rencana kerja sama antara Indonesia dengan Amerika Serikat untuk memanfaatkan bandara tersebut. Rencana ini diawali dengan pertemuan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin dengan Menteri Perang Amerika Serikat Pete Hegseth pada tahun lalu. Pada pertemuan tersebut, Pete Hegseth menawarkan pemeliharaan C-130 di seluruh Asia dipusatkan di Indonesia (SindoNews.com, 28-5-2026)
Bukan Sekadar Industri Biasa
Mengapa kerja sama Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) pesawat Hercules C-130 harus di Bandara Kertajati menjadi pertanyaan berbagai pengamat. Hal ini dikarenakan pesawat Hercules C-130 merupakan jenis pesawat militer, sedangkan Bandara Kertajati merupakan bandara yang khusus yang diperuntukkan bagi aktivitas sipil. Salah satu pakar penerbangan dari Aviatory Indonesia Ziva Narendra menyampaikan bahwa 90% populasi pesawat Hecules/c-1300 yang beroperasi di seluruh dunia merupakan varian berspesifikasi militer, sedangkan konsep Bandara Kertajati adalah penerbangan sipil dan tidak mempunyai kapasitas pertahanan atau militer yang memadai (BBCNews.com, 26-05-2026).
Kondisi ini akan memunculkan risiko keamanan bagi kedaulatan negara, sebab kebutuhan pesawat Hercules akan mendatangkan personel militer atau kontraktor militer asing. Sangat tidak tepat jika hanya untuk mengurangi beban finansial yang disebabkan oleh sepinya Bandara Kertajati, akhirnya diserahkan begitu saja. Bukan berarti pemerintah dapat menerima tawaran apa saja yang penting menghasilkan dan mendapatkan keuntungan tanpa mempertimbangkan keamanan dan kedaulatan negara ini. Infrastruktur yang berkaitan dengan pertahanan sudah tentu memiliki dimensi kekuasaan yang erat di dalamnya.
Tawaran yang menggiurkan dari Pentagon ini muncul ketika hegemoni Amerika Serikat dan China di Indo-Pasifik dimulai kembali. Jelas, tawaran ini merupakan kepentingan geostrategis Amerika Serikat yang bahkan rela mengeluarkan biaya untuk merealisasikannya. Selain itu, tawaran ini bukan datang dari perusahaan pesawat tersebut, tetapi dari Menteri Perang AS. Ini menunjukkan bahwa tawaran tersebut bukan pengembangan industri biasa.
Tidak menutup kemungkinan akan terjadi konflik bersenjata di kawasan Indo-Pasifik antara AS dan China. Jika pesawat Hercules AS yang membawa misi tempur aktif menuju Kertajati diizinkan melintas ketika perang pecah, maka Indonesia dapat dituduh melanggar ketentuan hukum netralitas yang diatur dalam Konvensi Den Haag V, yaitu negara netral tidak boleh mengizinkan wilayah darat dan udaranya digunakan untuk pergerakan pasukan atau pasokan militer pihak-pihak yang berperang. Oleh karena itu, tidak berlebihan jika ada kekhawatiran publik bahwa Kertajati akan bertransformasi menjadi pangkalan militer atau intelijen terselubung (covert military base) Amerika Serikat.
Pemerintah belakangan ini menunjukkan kecondongannya kepada Amerika Serikat. Hal ini ditunjukkan mulai dari bergabung dengan organisasi yang dibentuk Amerika Serikat (BoP), perjanjian Major Defense Cooperation Partnership (MDCP), dan terakhir isu Bandara Kertajati yang akan menjadi “bengkel internasional” Amerika Serikat. Langkah yang diambil pemerintah tidak sesuai dengan prinsip politik luar negerinya, yaitu bebas-aktif dan non-blok serta berupaya menciptakan perdamaian dunia. Menyerahkan Bandara Kertajati ke Amerika Serikat untuk mendapatkan keuntungan finansial tanpa mempertimbangkan risiko yang akan terjadi bagi kemananan dan kedaulatan negara, merupakan kebijakan yang didasarkan kepada sistem kapitalisme sekuler. Sistem yang menjadikan standar keuntungan tanpa melihat dengan siapa perjanjian itu disepakti.
Kebijakan Militer dalam Islam
Dalam Islam, perjanjian semacam ini tentu bertentangan dengan ketentuan syariat Islam. Jika perjanjian dengan negara lain (negara kufur) menyebabkan kaum muslim berada di bawah komando mereka, perjanjian tersebut tidak mengikat. Dengan adanya perjanjian militer ini, maka kaum muslim akan berperang untuk melanggengkan eksistensi negara kufur. Hal ini tidak diperboehkan (haram). Imam Ahmad dan Nasai telah menuturkan sebuah hadis dari Anas bahwa dia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah kalian meminta penerangan dari api kaum musyrik.”
Hukum asal kerja sama militer dengan negara kufur sebagai dua instansi negara adalah haram. Namun, perjanjian ini dapat saja terjadi jika kepemimpinan dan benderanya ada di bawah komando negara Islam. Selain itu, posisi negara Islam dipastikan lebih kuat dibandingkan negara kufur tersebut.
Syarat lain yang harus dipenuhi, yakni kerja sama militer tersebut tidak boleh membahayakan negara Islam. Negara Islam, yakni Daulah Khil4f4h tidak boleh meminta bantuan militer dari negara kafir sebagai sebuah negara. Jikapun meminta bantuan, itu individunya, bukan negara. Ini hal yang dibolehkan.
Khatimah
Saat ini, masyarakat internasional didominasi kekuatan kolonialis, yaitu negara kapitalis yang terus berusaha menguatkan cengkeramannya dan menjajah negara-negara lain untuk mengambil sumber daya alamnya. Negara kapitalis tersebut terus menciptakan konflik di dunia hanya untuk mendapatkan keuntungan. Kebijakan Daulah Khil4f4h tidak berlandasakan materi, tetapi kepentingan dakwah untuk membebaskan umat di seluruh dunia dari kegelapan menuju cahaya Islam. [CM/Na]
Views: 18






















