Oleh: Anita Ummu Taqillah
(Komunitas Menulis Setajam Pena)
CemerlangMedia.Com — Pornografi tidak pernah hilang dari kehidupan masyarakat. Bak jamur di musim hujan, kemunculan pornografi seolah makin subur dan menjadi candu bagi masyarakat. Tidak hanya menjamur di media cetak, pornografi juga makin bebas dan mudah diakses oleh siapa pun di media sosial.
Fakta Pornografi
Baru-baru ini, platform X pun ramai jadi perbincangan dan akan ditutup atau diblokir oleh Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) karena sejak Mei 2024 memberi izin dan menayangkan konten dewasa alias pornografi. Sebagaimana dilansir cnbcindonesia.com (16-6-2024), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menegaskan, X atau dahulunya Twitter terancam diblokir dari Indonesia. Hal itu bisa dilakukan apabila masih menerapkan kebijakan kebebasan konten pornografi di Indonesia.
Samuel juga mengatakan bahwa pemblokiran hanya bisa dilakukan kepada platform, bukan konten. Ini karena Kominfo tidak memiliki otoritas langsung untuk memblokir konten di suatu platform. Selain itu, Samuel juga menyarankan agar masyarakat bermigrasi atau menutup platform X dan pindah ke platform lain.
Namun, rencana pemblokiran platform X tersebut mendapat kritikan dari beberapa pihak. Salah satunya adalah dari Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) Nenden Sekar Arum. Ia menilai, pemblokiran media sosial X (Twitter) bukan solusi untuk menghentikan penyebaran konten pornografi di Indonesia.
Nenden mengatakan bahwa sejauh ini, langkah Kominfo memblokir sejumlah platform digital dengan tujuan untuk mengurangi konten pronografi dianggap gagal dan tidak efektif. Sebab, dahulu juga pernah beberapa platform telah diblokir, tetapi nyatanya pornografi masih bermunculan di Indonesia (kompas.com, 16-6-2024).
Nenden mengimbau agar Kominfo tidak hanya menangani sisi hilirnya saja, tetapi mencari masalah utama di sisi hulu, yaitu pihak-pihak yang membuat atau memproduksi konten-konten pornografi. Ibarat ingin membasmi tikus di lumbung padi, bukan dengan membakar lumbung padinya, tetapi cukup membasmi tikusnya.
Pemblokiran Bukan Solusi
Solusi-solusi tersebut memang ada benarnya, tetapi mampukah menghempaskan pornografi dengan tuntas? Sejatinya tidak, sebab aturan-aturan dalam sistem kapitalisme saat ini memberi jalan adanya kebebasan individu, kebebasan untuk berperilaku, berekspresi, dan bertindak sesuai keinginan.
Oleh karena itu, pemblokiran platform maupun pemberantasan pembuat konten, tidak akan pernah menghapus pronografi, selama setiap individu masyarakat masih bebas berekspresi dan berperilaku tanpa aturan yang jelas. Sebab, batasan-batasan aturan pornografi pun masih ambigu dan berbeda-beda di setiap daerahnya sehingga pornografi masih sangat berpotensi untuk terus terjadi.
Lebih dari itu, sanksi atau hukuman bagi para pembuat serta pelaku atau pemeran konten juga tidak membuat jera. Justru ketika konten-konten tersebut menghasilkan pundi-pundi rupiah, beberapa pihak justru melarang untuk diblokir.
Solusi Islam Atasi Pornografi
Dalam Islam, ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk mencegah dan menghempaskan pornografi.
Pertama, melalui kurikulum pendidikan. Negara harus memberikan pemahaman Islam yang menyeluruh. Salah satunya terkait dengan batasan-batasan aurat yang boleh diperlihatkan di wilayah-wilayah khusus (di dalam rumah kepada mahramnya) dan di wilayah-wilayah umum (di luar rumah atau tempat umum). Sebagaimana yang Allah firmankan dalam QS An-Nur: 31 dan QS Al-Ahzab: 59.
Termasuk juga dalam berfoto, membuat video dan sejenisnya, maka harus diperhatikan betul serta berhati-hati. Sebab, meskipun dengan kamera pribadi, kebocoran data atau arsip pribadi bisa saja terjadi. Dengan pemahaman tersebut, seorang muslim tidak akan bermudah-mudahan menampakkan aurat ketika berfoto, video, maupun yang lainnya.
Kedua, negara harus tegas membatasi platform buatan kafir yang masuk ke negaranya, apalagi jika platform tersebut jelas berdampak negatif dan membawa kepada kemaksiatan masyarakat. Oleh karena itu, negara akan terus berusaha mencetak generasi unggul yang mampu menciptakan platform yang bermanfaat bagi masyarakat. Negara dengan sistem Islam akan sangat mampu mewujudkan hal ini, sebab di masa kejayaannya, Islam nyata mencetak para ilmuwan yang ilmunya bermanfaat hingga kini.
Ketiga, negara harus tegas memberi sanksi, baik kepada platform yang memberi izin dan menampilkan konten pornografi, maupun pembuat konten, serta pelaku atau pemeran pornografi itu sendiri. Apabila konten pornografi termasuk sebuah aksi zina, maka tidak hanya penyebar konten yang diberi sanksi, tetapi juga pelakunya akan dihukum sesuai hukum zina, yaitu dicambuk 100 kali bagi pezina belum menikah dan dirajam sampai mati bagi pezina yang sudah menikah.
Demikianlah, betapa tegasnya Islam menghempaskan pornografi. Sebab, pornografi adalah kemaksiatan dan perusak mental. Wallahu a’lam bisshawwab. [CM/NA]