Oleh: Erwina
CemerlangMedia.Com — Menkominfo mengancam akan memblokir platform X. Pertanyaannya, akankah menjadi solusi berakhirnya pornografi di negeri ini?
Ancaman tersebut dilontarkan imbas dari pembolehan konten pornografi oleh platform X. Pengguna yang mengunggah konten dewasa, mulai dari konten telanjang hingga aktivitas seksual harus memberikan label atau tidak menampilkan konten dengan jelas. Kebijakan terkait konten dewasa ini telah diumumkan (3-6-2024 (bbc.com, 18-6-2024).
Para pakar memandang bahwa pemblokiran bukan solusi efektif mengatasi masalah pornografi. Adanya pemblokiran pada satu platform akan membuat “distributor” beralih pada platform lain. Demikian diungkapkan oleh Nenden Sekar Arum, Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) (bbc.com, 18-6-2024).
Hal senada disampaikan oleh pemerhati media sosial Mazdjopray bahwa pemblokiran tidak akan efektif mencegah anak-anak Indonesia di bawah umur mengakses konten pornografi di X. Ini karena anak-anak sudah akrab dengan VPN (Virtual Private Network) yang dapat digunakan untuk mengakses situs yang terblokir (www.rri.co.id, 6-6-2024). Alhasil, alih-alih membasmi akses pornografi, justru pornografi tetap eksis.
Pornografi, Narkoba Lewat Mata
Pornografi telah menyebabkan dampak berbahaya bagi generasi. Bak narkoba yang mampu menyebabkan kecanduan sehingga disebut juga dengan narkolema (narkoba lewat mata). Bahkan, disebutkan bahwa kecanduan pornografi lebih berbahaya daripada kecanduan narkoba.
Kecanduan pornografi selain dapat mengacaukan kehidupan, juga dapat merusak otak, khususnya pada bagian PFC (Pre Frontal Cortex) yang merupakan kontrol di area kortikal pada otak bagian depan yang mengatur fungsi kognitif dan emosi. Jika PFC rusak, timbul gejala-gejala yang ditandai dengan kurangnya daya berkonsentrasi, tidak dapat membedakan benar dan salah, berkurangnya kemampuan untuk mengambil keputusan, dan menjadi pemalas (yankes.kemkes.go.id, 28-7-2022).
Sedemikian berbahaya pornografi pada generasi, yakni mengancam keberlangsungan peradaban manusia di masa depan. Oleh karenanya, perlu diketahui akar persoalannya sehingga bisa dicari solusinya hingga tuntas.
Dampak Sekularisme
Sejatinya, sistem kehidupan saat ini mengusung liberalisme. Paham ini memberikan peluang kebebasan seluas-luasnya, termasuk kebebasan berekspresi. Dalam paham kebebasan tidak ada standar yang jelas tentang boleh tidaknya atau baik buruknya sesuatu. Semua dikembalikan pada norma umum yang memungkinkan menimbulkan kontroversi di tengah-tengah masyarakat. Baik menurut satu orang, belum tentu baik bagi yang lain.
Sebaliknya, buruk untuk seseorang, belum tentu buruk untuk yang lain. Apalagi dengan asas sekularisme yang memisahkan agama dengan kehidupan, tidak akan ada tempat bagi agama untuk memberikan standar penilaian baik dan buruk. Alhasil, kebebasan itu justru menjadi biang keladi merebaknya pornografi karena tidak ada standar yang jelas untuk disebut pornografi. Telanjang bagi sebagian orang dianggap seni, tetapi bagi sebagian yang lain dianggap melanggar norma, bahkan agama.
Tidak heran bila warganet tidak setuju pemblokiran platform X. Bukan karena adanya konten dewasa, tetapi X dianggap mampu menyalurkan uneg-uneg, pemikiran kritis, dan apa saja ekspresi seseorang secara bebas. Bahkan, sisi positif X dipandang lebih besar daripada negatifnya. Pun, pemblokiran tidak menjadi jaminan pornografi hilang. Bisa jadi berpindah pada platform yang lain.
Memang benar, pemblokiran tidak akan menyelesaikan masalah pornografi karena pemblokiran hanyalah sisi hilir pornografi. Selama sisi hulu pornografi tidak disentuh, maka persoalan ini tidak akan kunjung usai, sebaliknya kian meningkat. Namun, inilah realita pada sistem saat ini yang membolehkan kebebasan.
Berantas Pornografi dengan Islam
Berbeda dengan Islam. Sistem Islam mampu mengatasi masalah pornografi hingga tuntas. Setidaknya ada tiga pihak yang terlibat.
Pertama, secara individu. Setiap individu muslim dibangun keimanannya agar kuat. Keimanan itulah yang mendorong seseorang tidak mengakses pornografi. Selain itu, keimanan memberikan konsekuensi seseorang untuk terikat dengan syariat Islam.
Kedua, secara sosial. Adanya masyarakat yang hidup dalam suasana keimanan, kental dengan aktivitas amar makruf nahi mungkar, menyuruh individu masyarakat untuk berbuat baik dan mencegah berbuat kemaksiatan, termasuk menegur dan mengingatkan ketika ada yang mengakses konten pornografi.
Ketiga, pihak negara. Negara menjadi pihak terpenting dalam menyelesaikan pornografi. Setidaknya ada dua hal mengurai pornografi, yakni menerapkan syariat yang melindungi sistem tata sosial dan menerapkan politik media yang melindungi masyarakat dari konten pornografi.
Dalam sistem tata sosial (ijtima’i), syariat Islam mengatur interaksi manusia, memberi batasan aurat yang jelas pada laki-laki dan perempuan, menjaga interaksi di antara keduanya hanya dalam koridor yang diperbolehkan oleh syariat, menjatuhkan sanksi yang tegas atas pelanggaran syariat. Untuk persoalan pornografi, sanksinya termasuk dalam kategori takzir, yaitu jenis hukuman diserahkan kepada hakim. Yang pasti hukuman tersebut haruslah memberi efek jera sehingga tidak terulang kembali.
Dalam media, negara berperan melindungi masyarakat dari konten negatif dan meregulasinya. Negara bersikap tegas untuk tidak berkompromi dengan industri pornografi dengan alasan kebebasan. Negara akan menjadi pelindung masyarakat dari paparan pornografi. Dengan demikian, tidak cukup sekadar pemblokiran untuk solusi pornografi, tanpa menempuh mekanisme yang lain. Wallahu a’lam bisshawwab. [CM/NA]
Views: 35






















